• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HENA MALUKU

Bukti Kepemilikan Tanah Abdul Kadir Nassela di Desa Waiheru Tidak Diakui Hukum

Hasil Uji di Pengadilan, Dari PT Hingga 2 Kali PK “ Kalah Terus”

admin by admin
01/11/2022
in HENA MALUKU, TERKINI, TITA MALUKU
0
Bukti Kepemilikan Tanah Abdul Kadir Nassela di Desa Waiheru Tidak Diakui Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Alibi Abdul Kadir Nassela yang mengaku sebagai kepemilikan lahan dengan luas lebih dari 4 hektare di Kawasan sekitar Pasar Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon diragukan. Pasalnya pijakan Nassea dengan peta atau kart Nusa Huul tidak bisa di jadikan acuan sebagai bukti kepemilikan.

Informasi yang berhasil dihimpun, Kart atau Peta Nusa Huul yang selama ini dijadikan sebagai dasar dalam melakukan gugatan oleh Abdul Kadir Nasela hingga tingkat Mahkamah Agung diduga merupakan bentuk pembohongan public, lantaran Nusa Huul  sendiri diketahui bukan nama dusun dati, tetapi merupakan nama salah satu Soa dari tiga Soa di Negeri Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang didalamnya terdapat beberapa marga termasuk marga Nassela.

BACAJUGA

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Informasi lain yang diterima, Kart atau peta Nusa Huul merupakan hasil produk tahun 1957 yang ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Setempat (KPS) Kainama, dengan tiga negeri  yaitu, Negeri Passo, Negeri Rumah Tiga dan Negeri Hitumesing.

Kart ini pun memiliki batas yang menunjukan wilayah petuanan Negeri Hitu Mesing, dan memiliki batas sebelah timur dengan Negeri Passo (Desa Nania-red), sebelah barat dengan Negeri Rumah Tiga, sebelah selatan dengan Teluk Dalam.

Ironisnya, alibi bermodalkan peta atau kart terbitan tahun 57 tersebut pun bergulir ke Pengadilan, dimulai dari gugatan Pengadilan Negeri Ambon hingga pengadilan tingkat peninjauan kembali (PK)  sebanyak dua kali di Mahkamah Agung dalam mempertahankan asset tanah yang diklaim sebagai miliknya pun harus gugur di mata hukum. Karena dalam putusan perkara nomor 78 /PK/PDT/2013 antara dirinya dan kawan kawan melawan Ruth Pellata Cs harus kandas karena permohonan PK yang kedua kali dilakukannya ditolak Majelis Hakim Agung.

Berawal dari gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Ambon dalam pokok perkara nomor 132/PDT.G/2006/PN.AB, yang dikantongi Titastory.Id menjelaskan bahwa Ruth Pellata selaku tergugat 1, Abdul Kadir Nassela seolah diberikan angin segar, namun saat proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT)  Maluku dimana posisi Nassela yang awalnya sebagai penggugat dan berubah menjadi terbanding dan Pellata sebagai pembanding pun mendapat kekedukan sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut yang tercatat dalam register perkara nomor 08/PDT.G/2008 /PT Mal tanggal 28 Maret 2008. Dalam perkara ini juga pihak Pengadilan Tinggi Maluku juga memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 132/PDT.G/2006.

Tidak behenti disitu, seolah tidak ingin melepaskan haknya untuk mendapat keadilan Nassela pun melayangkan gugatan ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya dalam putusan perkara nomor 2336 K/PDT/2008  lagi – lagi Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Abdul Kadir Nasela selaku ahli waris atau penerima kuasa dari Mochtar Nassela Cs.

Bahkan dalam putusan ini Keberadaan dari pemohon Kasasi 2 atas nama Idris Asel, sekaligus oleh Hakim Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon sesuai nomor perkara 08/PDT/2008 tanggal 20 Januari 2008  sehingga secara lengkap menolak Eksepsi tergugat 1 an 2 seluruhnya yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2009.

Proses ini pun berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali. Lagi lagi dalam perkara tingkat PK sesuai nomor pekara 155 /PK/PDT/2011 antar dua pihak, Abdul Kadir Nassela harus tumbang untuk  ke tiga kalinya, dan posisi Idris Asel pun seolah menelan pil pahit karena keberadaaanya turut dalam melayangkan PK juga tidak diterima alias di tolak.

Upaya yang sama juga dilakukan dalam PK yang ke dua, dalam pokok perkara PK nomor 78/PK /Pdt/2013 oleh Hakim Agung pada tingkat pengadilan ini pun memutuskan menyatakan PK dari Pemohon PK yang ke dua kali dari putusan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juli 2013 oleh Dr H.Ahmad Kamil,SH,M.Hum, hakim ketua dan  Hakim Agung I,Made Tara, SH dan Soltani Mohdally, SH,M.H para hakim anggota  pun di tolak.

Sayangnya, sudah berkali kali kali menderita kekalahan di peradilan tingkat pengadilan tinggi Maluku, hingga Mahkamah Agung serta upaya PK  hingga dua kali, Abdul Kadir Nassela di duga masih melakukan upaya yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

Bukti yang dikantongi media ini, Abdul Kadir Nassela diduga telah mengeluarkan sejumah surat pelepasan hak atas tanah di Kawasan Desa Waiheru, Kecamatan Bagula Kota Ambon. Ada pun nama – nama yang menerima pelepasan hak dari Abdul Kader Nassela adalah, Rahima Wally pada tanggal 08 April 2019 dengan lahan seluas 11 x17 atau 187 meter persegi. Pelepasan kepada  Hartini Madamar tanggal 10 Januari 2018 dengan luas lahan 8 x15 atau 120 meter persegi, pelepasan kepada Wa Oti dengan luas lahan 7 x10 atau 70 meter persegi, pelepasan kepada La Ode Rusmin Kaimudin lahan seluas 10 x15 atau 150 meter persegi, pelapasan kepada La Indah dengan lahan seluas 6 x13 atau 78 meter persegi, Wa Ode Naepo dengan luas lahan sebesar 15×10 atau 150 meter persegi.

Ironisnya lagi, sejumlah pelepasan hak tanah karena adanya transaksi jual beli dengan beragam luas kepada warga yang mendiami Kawasan Desa Waiheru  yang diduga dilakukan Abdul Kadir Nassela, dilakukan di luar objek sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor  132/PDT.G/2006 yang sudah dibatalkan demi hukum pada tingkat peradilan Pengadilan Tinggi Maluku, Mahkamah Agung bahkan sampai pada tingkat PK. Sehingga kepemilikan Abdul Kadir Nasela di Desa Waiheru tidak dapat dibenarkan karena alibi kepemilikan dati berdasarkan peta atau kart selama ini diduga merupakan bentuk pembohongan publik dan penipuan. ( TS 02)

 

Post Views: 317
Tags: # MA# pelepasan '# Perkara# PK# PN# pt# Putusan#Penyerobotan#Perdata
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

by admin
28/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Masyarakat Hoana (Desa) Minamin, Kecamatan Wasilei Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi...

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

Keluhkan Pelayanan, Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Minta Ketegasan Polda Maluku

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Motto dan Slogan Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus secara...

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Warga Meninggal

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID – Bencana hidrometeorologi basah, banjir dan longsor, melanda Kota Manado, Provinsi Sulawesi...

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

Desak Kejati Maluku Serius Usut Dugaan Tipikor di Lingkup PT Kalwedo

by admin
27/01/2023
0

TITASTORY.ID,-  Bergulirnya kasus dugaan korupsi dilingkup PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)...

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

Tak Sampai Sebulan, 14 Pelaku Narkoba di Ambon Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID – Per januari 2023, polisi kembali meringkus belasan pelaku obat terlarang narkotika...

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

KNPI Soroti Pengelolaan Retribusi Parkir Masa Transisi, Pihaknya Menduga Ada Setingan

by admin
26/01/2023
0

TITASTORY.ID, - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku...

Next Post
Aktivis Kemerdekaan Papua Filep Karma Ditemukan Meninggal Terdampar di Pantai    

Aktivis Kemerdekaan Papua Filep Karma Ditemukan Meninggal Terdampar di Pantai   

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Could Cristiano Ronaldo really be about to leave Real Madrid?

3 tahun ago
Komisi 4 DPRD Maluku, Lakukan Kunjungan Tiga Hari di KKT

Komisi 4 DPRD Maluku, Lakukan Kunjungan Tiga Hari di KKT

2 tahun ago

Popular News

  • Diduga Serobot Tanah Ulayat, Masyarakat 2 Desa di Haltim Boikot Aktivitas PT IWIP dan PT WBN

    Tak Ingin Hutan Rusak, Masyarakat Adat Minamin Tolak Aktifitas Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carita Dari Maraina-Manusela Di Kaki Gunung Murkele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Kepemilikan Tanah Abdul Kadir Nassela di Desa Waiheru Tidak Diakui Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat Seram Barat Layangkan Surat Terbuka Penolakan Pengukuhan Gelar Adat “Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku” Kepada Gubernur dan Istrinya Widya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!