Jejak Kayu Eboni Ilegal Seram–Surabaya, Dua Tersangka Dibawa ke Meja Hijau

09/03/2026
Caption: Balai Gakkum Kehutanan Maluku–Papua melimpahkan dua tersangka utama bersama barang bukti sebanyak 110,4963 meter kubik kayu eboni atau kayu belu hitam ilegal dari Seram Bagian Timur ke Surabaya ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Foto: Babang./titastory

Bula, Seram Bagian Timur – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melimpahkan dua tersangka utama kasus peredaran kayu eboni atau kayu belu hitam ilegal dari Seram Bagian Timur ke Surabaya ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada 7 Maret 2026, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NS dan AW. Mereka diduga terlibat dalam jaringan distribusi kayu eboni ilegal yang dikirim dari Seram Bagian Timur ke Surabaya pada Juli 2025.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua , Fredrik E. Tumbel , mengatakan pelimpahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak tegas praktik pembalakan dan perdagangan kayu ilegal di wilayah Maluku.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal,” kata Fredrik dalam keterangan resminya.

Caption: Balai Gakkum Kehutanan Maluku–Papua melimpahkan dua tersangka utama bersama barang bukti sebanyak 110,4963 meter kubik kayu eboni atau kayu belu hitam ilegal dari Seram Bagian Timur ke Surabaya ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Foto: Babang./titastory

Peran Tersangka

Dalam kasus ini, tersangka NS berperan sebagai penyedia kayu di wilayah hulu di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kayu tersebut kemudian dikirim menuju Surabaya menggunakan kapal tol laut KM Kendaga 12.

Sementara itu, tersangka AW diduga berperan di bagian hilir sebagai penyedia dokumen palsu yang digunakan untuk melegalkan pengiriman kayu olahan tersebut di Surabaya.

Menurut Fredrik, penangkapan kedua tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal dari hulu hingga hilir.

“Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi juga kami tindak tegas,” ujarnya.

Modus Operandi

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah mengirim sedikitnya 110,4963 meter kubik kayu eboni dari Pelabuhan Sesar, Seram Bagian Timur, menuju Surabaya pada Juli 2025.

Untuk mengelabui petugas, tersangka AW diduga memalsukan sejumlah dokumen legalitas kayu.

Penyidik menemukan 24 dokumen palsu, yang terdiri dari:

10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB)

14 dokumen daftar kayu olahan

“Sebanyak 110,4963 meter kubik kayu berhasil diamankan di Surabaya. Selain itu, kami juga menyita 24 dokumen yang diduga dipalsukan,” kata Fredrik.

Sementara itu, dari tangan tersangka NS, penyidik menyita 44 keping kayu eboni bergaris beserta dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait aktivitas jual beli kayu ilegal di Seram Bagian Timur.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Saat ini barang bukti berupa ratusan meter kubik kayu olahan masih diamankan di tempat penitipan Pasuruan, Jawa Timur, serta di Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk kepentingan proses persidangan.

Fredrik mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kayu di Seram Bagian Timur, untuk memastikan seluruh hasil hutan yang diperdagangkan memiliki legalitas yang sah.

Menurut dia, praktik perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk memastikan legalitas hasil hutan guna mendukung perlindungan hutan Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan penangkapan NS dan AW merupakan bagian dari komitmen Gakkum dalam membongkar jaringan distribusi kayu dilindungi dari Maluku hingga ke luar daerah.

error: Content is protected !!