Namrole, – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Buru Selatan menjadi momentum bagi Lembaga Geba Buru untuk mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melupakan masyarakat adat sebagai fondasi sejarah dan identitas daerah. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bersama DPRD segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ketua Lembaga Geba Buru, Sami Latubual, mengatakan usia Kabupaten Buru Selatan yang telah memasuki tahun ke-18 semestinya menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi sejauh mana negara hadir untuk melindungi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah, hutan, laut, serta nilai-nilai adat secara turun-temurun.
“Delapan belas tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi. Buru Selatan tidak akan pernah ada tanpa keberadaan masyarakat adat Buru. Pertanyaannya, sudah sejauh mana negara benar-benar hadir untuk mereka?” kata Sami Latubual dalam keterangan tertulis yang diterima Titastory.id, Selasa (21/7/2026).
Menurut Sami, pembangunan di Buru Selatan tidak boleh hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Penguatan hak-hak masyarakat adat, katanya, harus menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.

Empat Agenda Prioritas
Dalam keterangannya, Sami mengemukakan empat persoalan yang dinilai mendesak untuk segera ditangani pemerintah daerah.
Pertama, pemenuhan hak atas kehidupan yang layak bagi masyarakat adat. Ia menilai pembangunan infrastruktur dasar di negeri-negeri adat masih perlu diperkuat, mulai dari penyediaan permukiman yang layak, akses air bersih, listrik, jalan, hingga pelayanan publik dan bantuan sosial.
Kedua, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan. Menurut Sami, anak-anak masyarakat adat harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas. Ia mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan program beasiswa bagi generasi muda adat agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi dan kembali membangun kampung halamannya.
Ketiga, penyelesaian persoalan kawasan hutan dan konflik tenurial. Sami menyoroti masih adanya wilayah adat yang berada di dalam kawasan hutan negara, sehingga memunculkan persoalan hukum dan membatasi ruang hidup masyarakat adat.
Ia menyebut sejumlah wilayah adat yang masih menghadapi persoalan tersebut, antara lain Fena Mngeswaen, Fena Waeken, dan Fena Slealale.
“Kampung-kampung ini sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola hutan adatnya. Hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga lumbung pangan, apotek hidup, sekaligus ruang spiritual,” ujar Sami.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan penataan kawasan hutan dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih wilayah agar masyarakat adat tidak lagi menghadapi risiko kriminalisasi ketika memanfaatkan wilayah adat mereka.
Perda Adat Dinilai Mendesak
Poin keempat yang disampaikan Lembaga Geba Buru adalah desakan percepatan pengesahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Menurut Sami, regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, melindungi hak atas tanah dan hutan adat, serta memperkuat peran lembaga adat dalam proses pembangunan.
Ia berharap pembahasan Perda Masyarakat Adat dapat menjadi agenda prioritas Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bersama DPRD.
“Kami berharap pemerintah daerah, DPRD, para tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan hutan sekaligus mempercepat pengesahan Perda Masyarakat Adat. Buru Selatan akan kuat apabila masyarakat adatnya juga kuat,” katanya.
Sami juga mengingatkan agar semangat “Kai Wait”, yang selama ini menjadi simbol persaudaraan masyarakat Buru Selatan, tidak berhenti sebagai slogan seremonial.
Menurutnya, semangat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat dan penguatan peran mereka dalam pembangunan daerah.
“Kai Wait bukan hanya semboyan. Semangat itu harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memuliakan masyarakat adat sebagai pemilik sejarah dan penjaga ruang hidup di Buru Selatan,”ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan DPRD Kabupaten Buru Selatan terkait desakan Lembaga Geba Buru untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.