Jakarta,—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan—penghalangan peliputan jurnalis di Pulau Obi, Maluku Utara, dan ucapan bernada merendahkan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Jakarta—memperlihatkan pola yang sama, yakni meningkatnya tekanan terhadap kerja jurnalistik dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan kedua kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Menurutnya, intimidasi, tekanan verbal, hingga upaya menghalangi proses peliputan sama-sama berpotensi menghambat jurnalis memperoleh informasi yang menjadi hak masyarakat.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk meliput, mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, dan meminta klarifikasi kepada narasumber. Semua itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Pers,” kata Nany dalam siaran pers AJI Indonesia, Senin (20/7/2026).

AJI menilai penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perbedaan pandangan antara narasumber dan jurnalis, menurut organisasi tersebut, merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan itu semestinya disampaikan secara beradab tanpa intimidasi ataupun penghinaan yang dapat menghambat kebebasan pers.
Penghalangan Liputan di Pulau Obi
Kasus pertama yang disoroti AJI terjadi saat sejumlah jurnalis dari Konde.Co, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengikuti liputan kolaboratif bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Liputan tersebut bertujuan mendokumentasikan dampak sosial, lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang menurut tim peliputan berkaitan dengan aktivitas industri nikel di wilayah operasi Harita Nickel.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, mengatakan bahwa sejak perjalanan menuju Desa Kawasi dan Desa Soligi, tim telah menghadapi situasi yang tidak biasa.
Menurut AJI, identitas anggota tim, media tempat mereka bekerja, hingga agenda peliputan diduga telah tersebar sebelum rombongan tiba di lokasi.
“Sejak di atas kapal, tim sudah merasakan adanya pengawasan. Ada orang-orang yang mengikuti pergerakan mereka, mendatangi kamar, bahkan mempertanyakan tujuan peliputan,” ujar Erick.
Situasi memuncak pada malam 2 Juli ketika rombongan tiba di Pelabuhan Ecovillage, Desa Kawasi. Berdasarkan laporan yang diterima AJI, puluhan orang telah menunggu dan menolak kedatangan tim bersama WALHI.
AJI menyebut aparat pemerintah desa bersama Kapolsek Obi juga meminta rombongan meninggalkan lokasi dan menawarkan pemulangan menggunakan kapal cepat.
Setelah melalui negosiasi, tim akhirnya dievakuasi menggunakan perahu milik warga Desa Kawasi dan bermalam di rumah penduduk.
Akibat situasi tersebut, rencana peliputan selama empat hari hanya dapat dilakukan selama satu hari.
Selama proses peliputan hingga evakuasi menuju Pulau Bacan, AJI menyebut aktivitas tim terus berada dalam pengawasan sehingga seluruh proses jurnalistik berlangsung di bawah tekanan.
Ucapan Hotman Paris Dinilai Merendahkan Jurnalis
Kasus kedua terjadi di Jakarta pada 17 Juli 2026, ketika pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers seusai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman tampak terpancing emosi ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Hotman sempat melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada wartawan, kemudian meminta agar pertanyaan dihentikan dengan ucapan “shut up.”
AJI menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
Menurut Erick Tanjung, kekerasan terhadap jurnalis tidak selalu berbentuk serangan fisik.
“Ancaman, penghinaan, intimidasi, pelecehan, maupun tekanan verbal yang membuat jurnalis takut atau enggan menjalankan tugasnya juga merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” kata Erick.
AJI mengingatkan bahwa praktik-praktik seperti itu dapat memunculkan chilling effect, yaitu kondisi ketika jurnalis menjadi ragu atau takut mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi di depan publik.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Mendesak Perlindungan bagi Jurnalis
Atas dua peristiwa tersebut, AJI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan.
Organisasi itu mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi dan penghalangan peliputan terhadap jurnalis di Pulau Obi serta menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber ketika menjalankan tugas.
AJI juga meminta Hotman Paris Hutapea maupun figur publik lainnya menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis ketika menghadapi pertanyaan kritis dari media.
Selain itu, AJI mengajak aparat keamanan, pejabat publik, profesional hukum, organisasi pers, perusahaan media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Penghormatan terhadap kerja jurnalistik bukan hanya untuk melindungi jurnalis, tetapi juga untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nany Afrida.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan AJI, termasuk Hotman Paris Hutapea, terkait tanggapan atas pernyataan organisasi tersebut. Apabila diperoleh, tanggapan mereka akan dimuat pada pembaruan berita berikutnya.