Masohi, — Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Masohi meminta pemerintah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 dalam menyelesaikan persoalan administrasi pendidikan di wilayah Samasuru.
Sikap itu disampaikan Badan Pengurus Cabang GMKI Masohi masa bakti 2026–2028 melalui pernyataan sikap tertanggal 13 September 2026. GMKI menilai polemik kembali mencuat setelah Pemerintah Provinsi Maluku mengirim surat kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 21 Juni 2026.
Menurut GMKI, dalam poin ketiga surat tersebut disebutkan bahwa perselisihan batas daerah di wilayah Elpaputih atau Teluk Elpaputih telah diselesaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
GMKI menilai penggunaan Permendagri tersebut sebagai pijakan dalam penyelesaian administrasi satuan pendidikan mengabaikan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 yang, menurut mereka, telah berkekuatan hukum tetap serta bersifat final dan mengikat.

Ketua Cabang GMKI Masohi, Josua Ahwalam, mengatakan persoalan tersebut kemudian berdampak pada administrasi pendidikan di wilayah yang masih dipersoalkan batasnya.
Menurut GMKI, terdapat 13 sekolah di wilayah sengketa yang Dapodik-nya dialihkan dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pengalihan tersebut kemudian memicu protes masyarakat Negeri Samasuru. Pada 7 dan 9 September 2026, sejumlah sekolah di negeri tersebut dipalang oleh warga.
Lima sekolah yang disebut dalam pernyataan sikap GMKI adalah SD Negeri 75 Maluku Tengah, SD Negeri 10 Maluku Tengah, SMP Negeri 60 Maluku Tengah, SD Negeri 323 Maluku Tengah, dan SMP Negeri 49 Maluku Tengah.
GMKI menyebut pemalangan tersebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat Samasuru atas persoalan status administratif wilayah yang menurut mereka belum memberikan kepastian selama 16 tahun.

Soroti Putusan MK
Dalam pernyataan sikapnya, GMKI menempatkan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 sebagai salah satu dasar utama dalam melihat sengketa batas tersebut.
GMKI menyatakan putusan yang dibacakan pada 2 Februari 2010 itu membatalkan Pasal 7 ayat (4) dan Lampiran II UU Nomor 40 Tahun 2003 serta menegaskan batas wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat berada di Wai Tala atau Sungai Tala.
Atas dasar itu, GMKI menilai Putusan MK tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
“Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tidak dapat dikesampingkan oleh Permendagri Nomor 29 Tahun 2010,” demikian sikap GMKI yang disampaikan Ketua Cabang Josua Ahwalam.
GMKI kemudian meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk tunduk pada putusan MK dalam mengambil kebijakan terkait wilayah tersebut.
Organisasi mahasiswa itu juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan harmonisasi antara Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.
Menurut GMKI, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Negeri Samasuru.

Dapodik Diminta Dikembalikan
Persoalan administrasi pendidikan menjadi salah satu perhatian utama GMKI dalam pernyataan sikap tersebut.
GMKI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengembalikan Dapodik sekolah-sekolah di Samasuru ke Kabupaten Maluku Tengah dengan menjadikan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 sebagai pijakan.
Sikap tersebut muncul setelah pengalihan Dapodik sejumlah sekolah di wilayah yang batasnya dipersoalkan memicu aksi pemalangan oleh masyarakat Samasuru.
Bagi GMKI, persoalan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kepastian status wilayah dan administrasi pemerintahan.
Karena itu, GMKI meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
GMKI berharap penyelesaian dilakukan dengan tetap memperhatikan dasar hukum dan kepastian bagi masyarakat Samasuru.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku dapat mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap berpegang teguh pada kebenaran hukum,” kata Josua Ahwalam.

Foto: titastory.id/christ