Lebak, Banten — Di Kampung Kasepuhan Citorek, Kabupaten Lebak, Banten, lumbung-lumbung padi atau leuit masih berdiri kokoh. Di tempat itu, masyarakat adat menyimpan hasil panen, menjaga benih lokal, sekaligus merawat pengetahuan yang diwariskan turun-temurun. Bagi warga Kasepuhan, leuit bukan sekadar tempat menyimpan padi, melainkan simbol keberlanjutan hidup yang menghubungkan manusia dengan alam.
Namun di balik ketahanan pangan yang mereka bangun sendiri, tersimpan kenyataan lain. Selama hampir 16 tahun, negara belum juga mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat, regulasi yang diharapkan memberi kepastian hukum atas wilayah adat sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Kekhawatiran itu kembali disuarakan puluhan perwakilan Kasepuhan di Banten Kidul bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dalam Diskusi Publik dan Konsolidasi di Kasepuhan Citorek, Jumat (17/7/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan 15 Kasepuhan di Banten Kidul, tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, media, hingga anggota DPR RI.
Bagi mereka, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan semata-mata pengakuan atas identitas budaya. Lebih dari itu, regulasi tersebut dipandang sebagai fondasi untuk melindungi wilayah adat, menjaga sistem pangan, mempertahankan pengetahuan leluhur, sekaligus memastikan kelestarian hutan yang selama ini dirawat masyarakat adat.
Harapan itu sedikit menguat setelah RUU Masyarakat Adat kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Fauzi, mengatakan pembahasan RUU tersebut akan terus didorong agar segera disahkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Saya optimistis pembahasan RUU Masyarakat Adat akan dipercepat dan segera disahkan. RUU ini merupakan usulan Badan Legislasi DPR RI. Saat ini kami terus berdiskusi dengan para pemangku kepentingan agar substansi undang-undang yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kami mencari pendapat dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ahmad Fauzi.

Enam Belas Tahun Tanpa Kepastian
Optimisme tersebut datang setelah perjalanan panjang yang belum juga berujung. Meski keberadaan masyarakat adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
Akibatnya, RUU Masyarakat Adat yang telah bergulir sejak 2010 terus tertahan dalam Program Legislasi Nasional selama hampir 16 tahun. Di saat yang sama, konflik agraria dan perampasan wilayah adat terus meningkat.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang 2025 terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak terhadap 109 komunitas masyarakat adat di berbagai daerah. Luas wilayah yang terdampak mencapai sekitar 3,8 juta hektare. Selain kehilangan ruang hidup, sedikitnya 162 anggota masyarakat adat mengalami kriminalisasi dan berbagai bentuk kekerasan.
Di sisi lain, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 1.583 wilayah adat dengan luas mencapai 32,3 juta hektare yang tersebar di 32 provinsi. Namun, baru sebagian kecil wilayah tersebut yang memperoleh pengakuan hukum dari negara.
Bagi masyarakat adat, ketiadaan kepastian hukum bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi itu turut mengancam keberlangsungan pengetahuan, budaya, dan cara hidup yang selama berabad-abad bergantung pada keberadaan wilayah adat sebagai ruang hidup sekaligus ruang praktik.

Leuit, Benih, dan Perempuan Penjaga Kehidupan
Di Kasepuhan Banten Kidul, menjaga pangan dimulai jauh sebelum musim panen tiba. Perempuan adat memegang peran penting sejak memilih benih, menanam padi, merawat sawah, hingga menyimpan hasil panen di dalam leuit.
Bagi mereka, pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya yang diwariskan lintas generasi.
Perempuan Adat Kasepuhan Karang, Een Suryani, mengatakan hampir seluruh tahapan pengelolaan pangan adat berada di tangan perempuan.
“Kami perempuan adat Kasepuhan di Lebak. Pekerjaan sehari-hari kami adalah menjaga kedaulatan pangan. Seperti menanam padi, kami memulainya dengan memilih benih. Saat menanam, perempuan juga sangat berperan. Sampai masa panen, kami memasukkan padi ke dalam leuit. Perempuan juga berperan mengolah padi menjadi beras untuk dikonsumsi sehari-hari, sekaligus dipersiapkan untuk perayaan Seren Taun sebagai bentuk rasa syukur kami,” ujarnya.
Bagi masyarakat Kasepuhan, keberadaan leuit menjadi simbol ketahanan pangan yang dibangun dari pengetahuan lokal. Selama wilayah adat tetap terjaga, mereka meyakini pangan akan selalu tersedia, hutan tetap lestari, dan siklus kehidupan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ketika Wilayah Hilang, Pengetahuan Ikut Hilang
Namun, seluruh sistem pengetahuan itu, menurut masyarakat adat, tidak mungkin dipisahkan dari keberadaan wilayah adat.
Perwakilan Perempuan Adat sekaligus Dewan Pemuda Adat Nusantara Region Jawa, Rosmawati, mengatakan masyarakat adat sesungguhnya memiliki sistem pangan yang telah terbukti menjaga kehidupan selama ratusan tahun. Persoalannya, pengetahuan tersebut hanya dapat dipraktikkan apabila ruang hidup mereka tetap terjaga.
“Kami memiliki pangan yang bisa menopang hidup ratusan tahun ke depan. Tapi ketika ruang praktik atas wilayah adat hilang, hilang pula pengetahuan kami. Untuk itu, kami menuntut agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan,” tegas Rosmawati.
Ia menambahkan, perjuangan masyarakat adat tidak hanya bergantung pada pengesahan regulasi, tetapi juga pada keterlibatan generasi muda dalam menjaga wilayah adat dan melanjutkan pengetahuan leluhur.
“Kami, Pemuda Adat, bersatu, bangkit, bergerak mengurus wilayah adat. Kami memanggil seluruh Pemuda Adat di berbagai wilayah untuk melakukan gerakan pulang kampung, bertani dan beternak dengan cara yang diajarkan oleh leluhur, agar alam tetap subur dan hasil bumi selalu ada untuk anak cucu kami,” katanya.
Empat Seruan dari Banten Kidul
Melalui konsolidasi di Kasepuhan Citorek, masyarakat adat bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan empat tuntutan kepada DPR RI dan Pemerintah:
- Segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2026 sebagai bentuk pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat.
- Membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil dalam pembahasan RUU di Badan Legislasi DPR RI.
- Menghentikan kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, serta perampasan wilayah adat yang masih terjadi di berbagai daerah selama proses legislasi berlangsung.
- Mengakui dan melindungi sistem pengetahuan adat sebagai fondasi kedaulatan pangan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Bagi masyarakat Kasepuhan, perjuangan menjaga hutan tidak pernah bisa dipisahkan dari menjaga pangan. Menjaga pangan berarti menjaga benih. Menjaga benih berarti menjaga leuit. Dan menjaga leuit berarti menjaga pengetahuan leluhur yang telah diwariskan lintas generasi.
Karena itu, perjuangan mereka sesungguhnya bukan sekadar menagih lahirnya sebuah undang-undang, melainkan memastikan ruang hidup tetap ada agar pengetahuan itu tidak ikut hilang bersama wilayah adat.
“Kami memiliki pangan yang bisa menopang hidup ratusan tahun ke depan. Tapi ketika ruang praktik atas wilayah adat hilang, hilang pula pengetahuan kami. Untuk itu, kami menuntut agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan,” kata Rosmawati.
