Bula, Seram Timur,— Aktivitas reklamasi di kawasan pesisir dan mangrove Teluk Sesar, Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menuai sorotan. Sejumlah organisasi mahasiswa mendesak pemerintah menghentikan kegiatan yang dipersoalkan dan meminta aparat penegak hukum menyelidiki legalitas operasi pangkalan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) yang dikaitkan dengan PT Seram Nusantara Maritim dan PT Hemavaris.
Sorotan menguat setelah organisasi kemahasiswaan bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar aksi pada 8 Oktober 2026. Mereka mempertanyakan dokumen lingkungan perusahaan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dasar pelaksanaan reklamasi di kawasan pesisir yang ditumbuhi mangrove.
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Seram Bagian Timur, Lagaza Rumalean, mengatakan kegiatan perusahaan tersebut perlu diperiksa karena, menurutnya, telah berlangsung selama bertahun-tahun sementara dokumen lingkungan yang dibutuhkan belum jelas.

“Ini begitu lama perusahaan beroperasi hingga reklamasi, tanpa ada dokumen penting. Kami menduga ada aktor elite di balik ini, sehingga perusahaan ini dengan santai dan nyaman melakukan reklamasi lepas pantai kawasan hutan mangrove,” kata Lagaza.
Salah satu hal yang dipersoalkan mahasiswa ialah terbitnya surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur pada 8 Oktober 2026.
Menurut informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, surat tersebut memuat delapan poin kesanggupan dan ditandatangani Reynard Lisan sebagai penanggung jawab. Dokumen itu juga mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 33151.
Mahasiswa mempertanyakan waktu penerbitan dokumen tersebut karena kegiatan perusahaan dan reklamasi di kawasan pesisir Sesar disebut telah berlangsung jauh sebelumnya.
Namun, penerbitan surat kesanggupan lingkungan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki seluruh persetujuan lingkungan atau bahwa kegiatan reklamasi pasti melanggar hukum. Jenis dokumen yang diwajibkan bergantung pada karakter dan skala kegiatan serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan jenis kegiatan yang tercakup dalam dokumen tersebut, dasar penerbitannya, status persetujuan lingkungan perusahaan, serta apakah reklamasi dan operasional pangkalan bongkar muat telah memenuhi seluruh persyaratan.
Keterangan Dinas Lingkungan Hidup juga diperlukan untuk memastikan apakah dokumen yang terbit pada 8 Oktober 2026 merupakan dokumen baru, pembaruan, atau bagian dari proses administratif lainnya.
Lagaza mendesak pemerintah daerah memeriksa kegiatan reklamasi di Teluk Sesar dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran. Ia menilai perlindungan mangrove harus menjadi pertimbangan utama dalam pemberian persetujuan terhadap kegiatan di kawasan pesisir.
Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai dasar pentingnya pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi memengaruhi ekosistem tersebut.
Peraturan pemerintah itu mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus Teluk Sesar tetap memerlukan pemeriksaan lokasi, status kawasan, dokumen perizinan, dan kegiatan yang dilakukan perusahaan.
Mahasiswa Desak Polisi Turun Tangan
Desakan serupa disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Demokrasi (LMD) Cabang Seram Bagian Timur, Zulkifli Sengan. Ia meminta kepolisian menyelidiki dugaan reklamasi tanpa dokumen lingkungan yang dipersoalkan di pesisir Desa Sesar.
Menurut Zulkifli, perubahan bentang pesisir berpotensi mengancam ekosistem mangrove dan lingkungan perairan di sekitar teluk. Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga menelusuri kegiatan di lapangan dan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap PT Seram Nusantara Maritim tersebut, yang jelas dia telah melakukan eksploitasi berlebihan dengan reklamasi pantai tanpa dokumen AMDAL,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi aparat kepolisian tidak mempunyai alasan untuk tidak memproses kegiatan reklamasi di kawasan hutan mangrove tersebut,” katanya.
Pernyataan mengenai ketiadaan AMDAL dan dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan instansi berwenang.
Kawasan Teluk Sesar hingga pesisir Pantai Gumumae memiliki hamparan mangrove yang berhubungan dengan ekosistem pesisir dan perairan di sekitarnya. Keberadaan mangrove berperan dalam menjaga habitat biota, menahan abrasi, serta menopang rantai makanan di kawasan pesisir.
Karena itu, dugaan reklamasi di kawasan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui luas area yang berubah, status kawasan, dokumen persetujuan yang dimiliki perusahaan, serta dampaknya terhadap vegetasi mangrove dan lingkungan perairan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait yang menjelaskan secara menyeluruh status perizinan dan dasar pelaksanaan reklamasi yang dipersoalkan mahasiswa.
titastory.id berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Seram Nusantara Maritim, PT Hemavaris, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur, dan kepolisian setempat mengenai dokumen lingkungan, status kawasan, serta tindak lanjut atas desakan penyelidikan tersebut.