Ambon, — Dugaan pelecehan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon kembali mencuat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya berselang sekitar delapan bulan dari insiden serupa, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan integritas institusi.
Peristiwa terbaru diduga terjadi pada Senin, 6 April 2026, di Pos Penjagaan Bank Mandiri, kawasan Pasar Mardika. Seorang pegawai berinisial A.Y.M., berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap rekan kerjanya, seorang CPNS berinisial A, saat keduanya sedang bertugas.
Kasus ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Ayah korban, Rustam Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Ambon, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Proses ini harus berjalan sampai selesai agar ada efek jera. Ini menyangkut martabat,” ujarnya.

Desakan tidak hanya berhenti pada sanksi internal, tetapi juga mendorong penanganan melalui jalur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang.
Hingga kini, langkah yang diambil Pemerintah Kota Ambon dinilai masih terbatas pada proses administratif awal. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) disebut telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
Namun, belum ada kejelasan terkait sanksi tegas maupun tindak lanjut hukum terhadap kasus tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Pihak Satpol PP Kota Ambon juga belum menyampaikan sikap terbuka kepada publik.