Amnesty: Disinformasi Digital Dipakai untuk Bungkam Kritik, Jurnalis dan Aktivis Terancam

by
21/05/2026
Caption: Ilustrasi membangun Musuh Khayalan, Foto: AII

Jakarta,— Amnesty International menuding militer dan otoritas negara di Indonesia menggunakan kampanye disinformasi terkoordinasi di media sosial untuk membungkam kritik publik. Dalam laporan terbaru berjudul Building up Imaginary Enemies, Amnesty menyebut pengunjuk rasa, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia kerap dilabeli sebagai “antek asing” ketika menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Laporan yang dirilis Selasa, 19 Mei 2026, itu menyebut pola disinformasi digital tersebut berlangsung dalam 18 bulan terakhir di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Amnesty menilai taktik itu digunakan untuk mengonsolidasikan kekuasaan, mengalihkan perhatian dari persoalan publik, serta membenarkan tindakan represif terhadap masyarakat sipil.

“Disinformasi ini adalah senjata politik yang dikerahkan untuk mengonsolidasikan kekuasaan pemerintah ketika kritik publik menguat,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, dalam keterangan resminya.

Caption: Logo Amnesty, Foto: Web

 

Menurut Amnesty, sejak akhir 2024 berbagai gelombang demonstrasi muncul untuk memprotes korupsi, pemotongan anggaran, kerusakan lingkungan, hingga perluasan wewenang militer. Namun, alih-alih menjawab substansi tuntutan, sejumlah pejabat negara disebut justru menuding para pengkritik sebagai pihak yang dimanipulasi kepentingan asing.

Tuduhan tersebut kemudian diperkuat melalui kampanye digital. Amnesty menyebut ratusan akun media sosial, termasuk akun yang terafiliasi dengan unit militer, mengunggah pesan, video, dan materi visual serupa dalam waktu berdekatan di Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube.

“Dengan mencap pengunjuk rasa, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia sebagai ‘antek asing’, otoritas Indonesia dan para pendukungnya secara sengaja mengalihkan perhatian dan mengabaikan keluh kesah masyarakat yang sah,” ujar Agnès.

Amnesty menilai kampanye disinformasi tersebut tidak berhenti di ruang digital. Dalam sejumlah kasus, serangan daring disebut berlanjut menjadi intimidasi fisik dan kekerasan terhadap aktivis maupun media.

Salah satu kasus yang disorot adalah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026 di Jakarta. Amnesty menyebut serangan itu terjadi setelah Andrie berbulan-bulan menjadi sasaran disinformasi akibat penolakannya terhadap revisi UU TNI. Penyelidikan negara kemudian berujung pada penangkapan empat perwira militer.

Amnesty juga menyoroti teror terhadap kantor redaksi Tempo berupa pengiriman potongan kepala babi dan paket berisi bangkai tikus yang dipenggal. Teror itu disebut terjadi bersamaan dengan tuduhan daring bahwa Tempo dikendalikan donor asing setelah menerbitkan laporan kritis.

Kasus lain yang dicatat Amnesty adalah ancaman pembunuhan terhadap aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, setelah memimpin protes damai menolak aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia disebut menerima ancaman dari akun anonim, termasuk pesan yang menyebut, “Kepalamu akan jatuh ke tanah.”

Amnesty mengkritik regulasi nasional yang dinilai belum mampu melindungi masyarakat sipil dari serangan digital dan fisik. Sebaliknya, instrumen hukum justru dinilai berisiko dipakai untuk mengkriminalisasi para pengkritik.

Organisasi itu juga menyoroti Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang sedang dibahas. Amnesty khawatir aturan tersebut dapat memperkuat pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berserikat.

Selain pemerintah, Amnesty meminta perusahaan teknologi seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube bertanggung jawab atas penyebaran konten disinformasi dan ujaran kebencian di platform mereka. Amnesty menilai algoritma berbasis interaksi membuat konten manipulatif lebih mudah menyebar dan bertahan lama.

Dari empat perusahaan yang dimintai klarifikasi oleh Amnesty, hanya TikTok yang disebut memberikan respons dan berjanji memperketat pemantauan terkait isu Indonesia.

Amnesty mendesak pemerintah Indonesia menghentikan keterlibatan aktor negara dalam kampanye disinformasi, menjamin keamanan jurnalis dan aktivis, serta memastikan kritik publik tidak diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

“Meskipun iklim untuk kerja-kerja hak asasi manusia semakin menunjukkan permusuhan, banyak aktivis tetap tangguh. Namun, beban ini tidak boleh ditanggung oleh mereka sendirian,” kata Agnès.

 

error: Content is protected !!