Dituding Bawa Lari Uang, Jomima Orno Laporkan Akun Facebook @Farid Lembong ke Polisi

16/04/2026
Caption: Dirugikan karena nama dicatut dan dituduh, Jomima Orno layangkan laporan ke Bareskrim, Foto: Ist

Jakarta, — Dugaan pencemaran nama baik di media sosial berujung pada laporan polisi. Jomima Orno, seorang ASN di Maluku, melaporkan pemilik akun Facebook yang menudingnya membawa lari uang dan menggunakan bukti transfer palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/1468/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini bermula dari unggahan di grup Facebook “Maluku Dagang” oleh akun @Farid Lembong yang menyertakan foto Jomima disertai narasi tuduhan. Dalam unggahan yang beredar luas itu, Jomima disebut melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari tanggung jawab utang.

“Ibu mending kembalikan uang katong, kejar ibu sampai di mana saja ibu lari katong kejar,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang kemudian viral di kalangan pengguna media sosial, khususnya komunitas Maluku.

Caption: Subjek laporan atas unggahan di media sosial yang dianggap merugikan pelapor, Foto: Ist

Situasi memanas setelah akun lain, @Fenik Lawalata, ikut berkomentar dan mengklaim memiliki piutang sebesar Rp5 juta yang belum dibayar. Ia juga menuding adanya manipulasi bukti transfer.

Unggahan tersebut tidak hanya menyeret Jomima. Akun lain, @Mimi Densemina Orno, yang fotonya ikut tercantum dalam unggahan itu, turut memberikan klarifikasi di grup Facebook “Loker Kota Ambon”. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan tuduhan yang beredar dan meminta foto dirinya dihapus dari unggahan.

Jomima membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam laporan polisi, ia menyatakan tidak pernah memiliki utang sebagaimana yang dituduhkan, tidak mengenal pemilik akun yang menuduhnya, serta menegaskan kepergiannya ke Jakarta tidak terkait upaya melarikan diri.

“Kejadian ini mengakibatkan nama baik pelapor tercemar dan merasa sangat dirugikan,” demikian isi laporan tersebut.

Kasus ini kini diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, penyidik juga mengkaji dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi di ruang digital.

Jomima menilai penyebaran foto pribadi disertai tuduhan di ruang publik media sosial telah merugikan dirinya dan berpotensi masuk dalam kategori perundungan digital serta pencemaran nama baik.

Ia juga menegaskan bahwa setiap tuduhan semestinya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui media sosial.

“Jika merasa dirugikan, seharusnya melaporkan ke pihak berwajib. Ini negara hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan masih memproses laporan tersebut. Sementara itu, pemilik akun-akun yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.

error: Content is protected !!