titaStory.id, Ambon – Untuk mengusut kasus kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Pdt Flo yang diduga tidak wajar, maka Kapolda Maluku langsung memerintahkan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk melakukan autopsy.
Proses ini dilakukan setelah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif merespon cepat keinginan pihak keluarga untuk mengungkap kasus kematian Pdt Flo yang diduga tidak wajar.
Kepolisian Daerah Maluku terdiri dari tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan DVI (Disaster Victim Identification) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah Pendeta Florensye Selvin Gaspersz (Pdt Flo).
Kapolda Maluku juga berkoordinasi dengan Pusdokkes Mabes Polri untuk mengirimkan dokter ahli forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah.
Proses autopsi jenazah almarhumah Pdt Flo dilakukan dokter ahli forensik dari Pusdokes Polri yakni AKP dr. Leonard Sp.F. Ia dibantu dokter pendamping umum yaitu dr. Arkipus Sp.F.
Pembongkaran makam dan autopsi jenazah almarhumah Pdt Flo dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di kawasan Kusu-kusus, Kota Ambon, Kamis (4/5/2023).
Autopsi jenazah Pdt Flo merupakan rangkaian dari proses penyelidikan terkait laporan pihak keluarga yang menduga kematian almarhumah tidak wajar.
Proses yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian almarhumah yang sebelumnya ditemukan tewas gantung diri pada 29 Maret 2023.
“Kegiatan autopsi hari ini menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan orang tua dan keluarga korban, sehingga kami dibantu tim DVI dan dokter ahli forensik dari Pusdokes Polri dan dokter pendamping dari dokter umum. Kami lakukan autopsi jasad almarhumah yang kematiannya menurut pihak keluarga dianggap janggal dan ada ketidak wajaran,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Andri Iskandar.
Ia mengaku, proses autopsi juga dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan atau bukti kelainan terkait penyebab meninggalnya almarhumah.
Proses autopsi jenazah, kata Andri, telah dilakukan. Hasilnya nanti seperti apa, akan menunggu laporan dari tim dokter forensik.
“Jadi nanti kita tunggu saja hasilnya dari dokter yang melakukan autopsi, kalau sudah ada hasilnya baru nanti kita sampaikan kembali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, almarhumah Pdt Flo sebelumnya ditemukan tewas gantung diri di dalam rumah Pastori Jemaat GPM Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 29 Maret 2023 malam lalu.
Saat ditemukan, pihak keluarga menolak polisi untuk melakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan penolakan. Kasus itu mulai diselidiki setelah pihak keluarga kembali meminta polisi untuk mengusutnya. Hal ini setelah pihak keluarga resmi memasukan laporan polisi pada 26 April 2023 lalu.
Atas ketidakwajaran yang terjadi, melalui tim Aliansi SahabatFlo (ASA-Flo) langsung menggelar kampanye di media sosial. Kampanye ini dilakukan dengan mendirikan aliansi SahabatFlo (ASA-Flo) untuk Keadilan: Pengungkapan & Pengusutan Tuntas Kasus Kematian Almarhumah Pendeta Florensye Gaspersz & Perlindungan Anak almarhum, Dareen.
Selain itu, tim ini, kata Lusia juga mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Maluku dan Ketua Sinode GPM, serta beberapa pihak terkait, seperti Komas HAM Perwakilan Ambon, Komas Perempuan, KPAI, dan LPSK telah dilayankan oleh ASA-Flo pada 21 April 2023.
Menindaklanjuti kasus ini, Perwakilan ASA-Flo di Ambon, pada Rabu, (26/4/2023), menemui Kapolda Provinsi Maluku untuk menyampaikan secara langsung Pengaduan atas kasus kematian Almarhumah Flo.
Pertemuan ini sebagai dialog konstruktif mendorong dan mendukung Penegak Hukum melalui Kapolda Provinsi Maluku segera melakukan langkah-langkah konkrit penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan dan Dialog dalam semangat yang sama akan segera ASA-Flo lakukan dengan pihak MPH Sinode GPM, mengingat Almarhumah Pdt. Flo adalah Pendeta yang bekerja atas dasar SK penugasan dari MPH Sinode GPM.
“Masih dalam rangkaian gerakan konkrit ASA-Flo, surat (lanjutan) khusus sesuai dengan peruntukan dan keterkaitannya dalam kasus ini, segera akan dilayankan kepada masing-masing lembaga, antara lain Komas HAM Perwakilan Ambon, Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK,” kata Lusia Peilouw, salah satu perwakilan tim Aliansi SahabatFlo (ASA-Flo).
Kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Flo dianggap tidak wajar oleh pihak keluarga dan pemerhati HAM yang tergabung dalam Aliansi SahabatFlo. Korban diduga tewas dianiaya oleh sang suami.
Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Pendeta Flo ini ditemukan tewas tergantung di rumah dinas atau “pastori” jemaat GPM Bethesda Luang Timur, Klasis Pulau-Pulau Luang Sermata, Gereja Protestan Maluku (GPM). Almarhumah meninggalkan seorang anak (DM) berusia 1 tahun.
Berita kematian tersebut telah menyisakan sejumlah tanda-tanya dan dugaan ketidakwajaran bagi keluarga korban.
Lusia Peilouw, salah satu perwakilan tim Aliansi SahabatFlo (ASA-Flo) dalam rilisnya menjelaskan proses penyelidikan di tingkat kepolisian pun dianggap tidak tuntas dilakukan sampai pada tahap penyajian bukti forensik atas sebab-musabab kematian Almarhumah. Sementara, pada sisi lainnya, sejumlah fakta menunjukan adanya tindakan pelanggaran HAM berbasis gender melalui KdRT yang dilakukan oleh EM (suami korban) secara berulang terhadap Almarhumah.
Koordinator Gerak Bersama Perempuan Maluku ini menyebut pihak gereja melalui pimpinan Klasis setempat telah menjatuhkan sanksi gerejawi (berupa penarikan pelayanan) diberikan sebanyak 2 kali kepada Almarhumah.
“Ini sungguh menambah beban akut psikis-traumatik, ketidakberdayaan, rasa malu dan ketidakpercayaan diri Almarhumah,” kata pemerhati Perempuan Maluku ini.
Penyebab kematian ini, bagi keluarga kata Lusia, tidak terungkap secara tuntas, legal-obyektif dan menyeluruh, mengakibatkan maraknya spekulasi liar di jemaat, kalangan masyarakat luas, serta menciderai rasa keadilan bagi Almarhumah Pdt. Flo, keluarga, Anak DM, para sahabat Almarhumah dan perempuan pada umumnya. (TS-01)
Discussion about this post