• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Elson Haumahu Terancam Dipolisikan

admin by admin
18/09/2021
in HUKUM, TERKINI
0
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Elson Haumahu Terancam Dipolisikan
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID  – Elson Haumahu  mantan Wakil Sekretaris  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Maluku terancam dipolisikan. Haumahu terancam dipolisikan lantaran dirinya diduga sudah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal ini ditegaskan Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Maluku, Evans Reynold Alfons menyusul komentar Haumahu dalam keterangan pers dan di rilis salah satu media lokal di Kota Ambon. Haumahu dalam komentarnya itu menyampaikan bahwa Alfons tidak layak memimpin DPP PKP Maluku karena sementara tersangkut masalah hukum di Polda Maluku.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Menurut Alfons, langkah yang dilakukan oleh Haumahu adalah bentuk kekecewaan atau rasa sakit hati yang semestinya tidak dilakukan lantaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) menunjuk dirinya Ketua DPP PKP Maluku setelah melalui tahapan Fit and Proper Test yang digelar DPN, bukan karena unsur sikut menyikut yang selama ini jadi opini liar dari sejumlah barisan sakit hati.

“Saya kan kader Partai PKP asal Maluku, dan saya mengikuti uji kelayakan. Jika Pak Elson berkeberatan mengapa tidak ikut and Proper Test ?, jelasnya sambil beratanya.

Alfons juga menjelaskan andaikan Haumahu tahu pasti persoalan hukum di Polda Maluku, bahwa laporan yang dilakukan oleh Barbara Imelda Zaiya ke Polda Maluku sejak tahun lalu, karena kecewa dan merasa dirugikan karena tidak dimasukan sebagai salah satu ahli waris dari 20 dusun dati di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Alfons menyampaikan, persoalan politik yang juga dikaitkan dengan persoalan keluarga kendati sudah masuk ke rana hukum tidak pantas dikomentari seorang politisi. Namun demikian perkataan yang dikeluarkan oleh Elson harus bisa di pertanggungjawabkan karena sudah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Tidak hanya itu, hasil wawancara, Alfons, dengan tegas menyampaikan laporan yang dilakukan oleh Imelda ke Polda Maluku sebetulnya salah alamat karena yang membuat surat keterangan ahli waris itu adalah orang tuanya, bukan dirinya.

“Soal laporan, seharusnya Imelda harus sadar bahwa surat itu di buat oleh ayah saya Jacobus Abner Alfons, kok saya yang harus tanggung jawab ? ” ucapnya.

Ditambahkan, seharusnya Imelda sadar bahwa Jacobus Abner Alfons adalah penguasa sekaligus adalah pemilik dusun dati Batu Bulan dan Talaga Radja, dan itu dinyatakan secara hukum dalam putusan pengadilan, dan untuk memasuk kan Imelda sebagai bagian dari ahli waris yang adalah hasil penodaan dara bukan hal wajib, (Pasal 283 KUH Perdata – red), apa lagi hingga saat ini tidak ada bukti hukum di pengadilan yang menerangkan mengangkat Imelda sebagai bagian dari keluarga Alfons.

Untuk itu, atas apa yang diungkapkan Haumahu “kata Alfons”, Haumahu sebetulnya tidak memahami dan paham betul, sehingga perlu diingatkan untuk tidak diperalat oleh oknum oknum tertentu atau gerbong sakit hati.

“Terkait pernyataan Haumahu, dan sebagai Politisi di Maluku Haumahu sudah menciptakan Hoax , melakukan pencemaran nama baik kepada saya,” ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada Haumahu agar tidak perlu “cengeng” karena tidak lagi di masukan dalam personalia DPP PKP Maluku,  karena sebagai seorang politisi harus lebih banyak belajar dan tidak dengan mudah berpendapat yang akhirnya merugikan diri sendiri.” tutur Alfons.

Ucapnya lagi, Haumahu harus bersikap dewasa, tidak menciptakan kegaduhan dan kesenjangan, atau berupaya merusak marwah atau martabat, dan kehormatan PKP.

Justeru yang di harapkan adalah kerja sama untuk membesarkan partai PKP di Maluku.
Kembali kepada substansi laporan, dan statusnya yang pernah diberitakan sebagai tersangka, pihaknya berjanji akan melakukan croos- check  ke  Polda Maluku apakah berita yang ditulis oleh salah satu media online lokal Maluku dengan narasumber Humas Polda Maluku.

“Saya akan menanyakan soal pemberitaan media referensi maluku apakah benar sudah ada penetapan tersangka oleh Polda Maluku atas laporan Imelda Saiya, ” tegasnya.

Terkait pemberitaan media online itu,  Alfons menyampaikan  merujuk pada aturan hukum tentang pers dan kode etik jurnalis mestilah dibuka ruang untuk dilakukan klarifikasi atau hak jawab, malahan pihak media referensi maluku tidak dapat menunjuk kan alamat kantor, siapa pimpinan redaksi atau penanggung jawab  media, dan lain lain,  sehingga pihaknya tidak dapat menyalurkan hak jawab.

Karena saya tidak mendapat akses untuk memberikan hak jawab ke media ini, maka saya telah membuat laporkan ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.”, tegasnya.

Dijelaskan pula, langkah ini harus di lakukan karena untuk menemukan wartawan yang  bekerja media ini sangat sulit, karena penanggung jawab media atau management media tersebut tidak secara transparan menujukan lokasi kantor, penanggung jawab, bahkan dan nomor kontak atau email yang bisa dihubungi juga tidak ada.

” Sudah kami cari untuk melakukan klarifikasi atau hak jawab, namun tidak menemukan, bahkan tidak ada konfirmasi dari wartawan pada media Referensi Maluku, saya menduga media ini tidak memiliki badan hukum,” tandasnya. (TS -02)

Post Views: 306
Tags: # Banyak Belajar Politik# Dipolisikan# Hasil Hubungan Dara# Ketua DPD PKP Maluku# Komentar# Luar Nikah#Perbauatan Tidak Menyenangkan#Percemaran Nama Baik#Politikus
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Peringati Harbunas ke 50, KUUP Kelas III Wonreli Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Peringati Harbunas ke 50, KUUP Kelas III Wonreli Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemkot Ambon Terapkan PPKM Mikro Level III, Sektor Ekonomi Dilonggarkan

Pemkot Ambon Terapkan PPKM Mikro Level III, Sektor Ekonomi Dilonggarkan

2 tahun ago
Soal Perselingkuhan Oknum Polwan dan Pendeta, Kabid Humas : Aduan Pelapor Sudah di Cabut

Soal Perselingkuhan Oknum Polwan dan Pendeta, Kabid Humas : Aduan Pelapor Sudah di Cabut

11 bulan ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPKM Kota Ambon Turun ke Level 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Karung Material Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!