• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Dakwaan JPU Kejari Ambon “Janggal”

Diduga, Penyidik Abaikan Tahapan Perencanaan Hingga Pertanggunjawaban Anggaran BBM Dilingkupn DLHP Ambon

admin by admin
08/11/2021
in HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, PEMERINTAHAN, TERKINI, TITA MALUKU
0
Dakwaan JPU Kejari Ambon “Janggal”
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dengan terdakwa Lucia Izaak mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bersama Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta, Selasa (2/11) memunculkan adanya sejumlah kejanggalan dalam tahap penyelidikan, pasalnya penyidik dalam perkara ini diduga mengabaikan tahapan dalam perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pernah di pimpin Izaak.

Pasalnya dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon pada agenda mendengarkan keterangan saksi, para saksi dengan jelas menyampaikan terkait dengan tahapan atau mekanisme sebelum dilakukan pencairan anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran, khususnya kebutuhan anggaran untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan armada pengangkut sampah yang setiap hari memobilisasi sampah ke Instalasi Pengelolaan Sampah Terpadu (IPST) yang berada di kawasan Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Letimur Selatan Kota Ambon.

BACAJUGA

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Kendati JPU dalam dakwaan mengabaikan mekanisme yang dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, JPU melalui Eka Palapia dan Chrisman Sahetapy tetap mendakwa Lucia Izaak cs dengan tuduhan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. Dimana sebelumnya dalam pembacaan dakwaan JPU menyebut tiga terdakwa turut serta secara bersama-sama mengelola dana Bahan Bakar Minyak (BBM) pada DLHP Tahun Anggaran 2019, yang tidak sesuai dengan keputusan Walikota Ambon Nomor 397 Tahun 2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Penetapan Analisa Standar Belanja sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana menurut JPU, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas operasional yang tidak sesuai dengan analisa standar belanja. Sehingga Lucia Izaak dituduh mengeluarkan perintah yakni membuat Daftar Pembayaran Bahan Bakar Kendaraan Dinas atau Operasional dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Atas dakwaan JPU, dalam sidang perkara pidana justru memunculkan adanya ke tidak jelasan terkait tahapan penyelidikan dalam konteks peran pertanggungjawaban dalam sistem pengelolaan keuangan yang dimulai dari perencanaan hingga pertanggunjawaban dalam sistem pengelolaan keuangan pada DLHP Kota Ambon.

Pantauan Titastory. Id, di ruang sidang pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kepala Bidang Persampahan DLHP Kota Ambon, Frangki Mahulete saat memberikan keterangan menyampaikan dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada sejumlah armada pengangkut sampah tidak ada penentuan jumlah liter baik itu untuk armada dum truck, pick up, amrol dan lain-lain, termasuk tidak ada langkah pengujian teknisnya.

Pasalnya ” ungkap Mahulette,” terkait penggunaan BBM untuk kebutuhan armada pengangkut sampah masih berdasarkan data lama sebelum Dinas Kebersihan bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.

” Bahwa penggunaan BBM untuk kebutuhan armada pengangkut sampah tidak merincikan atau penentuan jumlah per liter yang harus digunakan armada pengangkut sampah, termasuk tidak ada pengujian teknis, malahan penggunaan BBM untuk armada pengangkut sampah tetap menggunakan data lama milik Dinas Kebersihan Kota Ambon atau sebelum Dinas Kebersihan digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Mahulette di hadapan persidangan.

Sementara itu, Kasubag Perencanaan DLHP Kota Ambon, Johanis Rampa yang juga dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Ambon pada kesempatan sama juga menyampaikan, sesuai sistim perencanaan hingga ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DLHP, bahwa kewenangan Dinas dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dimulai dari bidang teknis yang kemudian disusun oleh Bagian Perencanaan.

Dikatakan, RKA yang disusun tersebut kemudian diusulkan oleh Kepala Dinas ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kemudian melakukan telaah untuk melihat kewajaran dari RKA apakah sesuai atau tidak, salah satunya terkait kesesuaian dengan Analisa Standar Belanja (ASB). Sehingga dalam merumuskan DPA, RKA yang diusulkan dapat mengalami perubahan alias bukan bersifat final karena bisa dirubah oleh TPAD.

” Tentunya usulan RKA dari Dinas tidak bersifat final karena masih dapat dirubah oleh TAPD, yang memiliki kewenangan untuk menilai kewajaran dari RKA yang diusulkan, apakah sesuai dengan ketentuan, misalanya kesesuaiannya dengan Analisa Standar Belanja,” urai Johanis Rampa.

Selain itu, Kasubag Keuangan, Ace Likumahua pada bagiannya saat memberikan keterangan juga menerangkan tentang mekanisme sistim pencairan anggaran, di mana menurut saksi, bahwa sebelum dilakukan pencairan perlu adanya dokumen pencairan seperti Surat Perintah Membayar (SPM) yang sebelum ditanda tangani oleh Kepala Dinas harus didahului dengan paraf dari dirinya sebagai Kasubag Keuangan dan Sekretaris Dinas.

Fungsi paraf adalah untuk menerangkan adanya tindakan Verifikasi terhadap dokumen yang disajikan dan telah sesuai syarat atau ketentuan permintaan pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan.

Dirinya juga menerangkan bahwa, dokumen pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ) ditandatangani oleh dirinya dalam konteks memberikan persetujuan terhadap semua dokumen pertanggungjawaban yang disajikan.

Tidak hanya itu, Kepala Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon,  Apries Gaspersz yang juga di hadirkan di ruang sidang pengadilan Negeri Ambon, Senin( 8/11) saat menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa dengan lantang menjelaskan tentang mekanisme pencairan anggaran khusus untuk pembelian BBM untuk kebutuhan armada pengangkut sampah. Dimana dalam proses pencairan dalam kapasitas sebagai bendahara daerah tetap mengacu pada besarnya permintaan dan disesuaikan dengan pagu anggaran yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam APBD Kota Ambon.

” Tentunya dalam mekanisme pencairan anggaran disesuaikan dengan APBD yang telah melalui tahapan pembahasan oleh TPAD, DPRD mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Maluku yang kemudian diperkuat dengan peraturan Walikota Ambon sebagai penguasa anggaran,” jelasnya.

Ketika di singgung terkait dengan pertanggungjawaban, Apries menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban berupa bukti seperti kuitansi merupakan kewenangan bagian akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon, sehingga dalam tugas sebagai bendahara daerah tidak berhubungan langsung dengan bukti – bukti yang ada. Apalagi sudah melalui tahapan audit dari Inspektorat. ( TS 02)

 

 

Post Views: 268
Tags: # anggaran# ASB# DLPHP# DPA# Mekanisme# Perencanaan# Pertanggungjawaban# RKA#APBD#BBM#dokumen#PN Ambon#sidang#tipikor
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

by admin
07/06/2023
0

titaStory.id, taniwel - Masyarakat Desa Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,...

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, namlea – Aparat Kepolisian Resot Buru berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten...

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Seorang penumpang kapal Pelni dari sorong Papua, yang baru turun di...

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, wasile selatan - Proses perkara aduan sejumlah masayarakat Desa Minamin oleh PT...

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Rencana Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon dari...

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya meringkus spesialis...

Next Post
Dakwaan JPU Kejari Ambon “Janggal”

Dakwaan JPU Kejari Ambon "Janggal"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Peringati HUT ke 30, KSBSI Maluku Bagi – Bagi Sembako

Peringati HUT ke 30, KSBSI Maluku Bagi – Bagi Sembako

1 tahun ago
Puluhan Burung dan Satwa Liar Diamankan Petugas BKSDA Maluku

Puluhan Burung dan Satwa Liar Diamankan Petugas BKSDA Maluku

8 bulan ago

Popular News

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Cuitan” Soal SK PAW Ilegal dan Yususuf Solichien Dipecat Berbuntut Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Wasile Selatan Diduga Intimidasi Warga Desa Minamin: Paksa Harus Jual Tanah ke PT MHM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!