titastory, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penegasan ini menyusul meningkatnya perhatian publik terkait ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah konservasi tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Ade Triaji Kusumah, menyatakan bahwa Menteri KLHK Raja Juli Antoni telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.

“Sebagai respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri telah menginstruksikan penghentian penerbitan PPKH baru. Yang lama akan kami evaluasi dan awasi ketat,” kata Ade dalam siaran pers, Sabtu, (7/6/2025).
Hingga saat ini, kata Ade, terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di Raja Ampat, masing-masing pada 2020 dan 2022. Izin tersebut diberikan berdasarkan perizinan sektor pertambangan dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
Menurut Ade, Raja Ampat adalah kawasan ekosistem penting dengan kekayaan biodiversitas dan nilai budaya tinggi. Karena itu, pihaknya menegaskan perlindungan terhadap wilayah ini menjadi prioritas nasional.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan secara berkelanjutan,” ujarnya.
KLHK juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap pembangunan di Raja Ampat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Penulis: Johan Djamanmona