Ambon, — Pelarian Fadila Marasabessy (33), terpidana kasus narkotika jenis sabu, berakhir di tempat yang tak terduga: konter telepon genggam miliknya di kawasan Pasar Mardika, Ambon. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku meringkusnya pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat tim mengepung lokasi, Fadila tengah melayani pelanggan. Petugas kemudian menunjukkan identitas serta surat perintah penangkapan sebelum membawa yang bersangkutan.
“Kami mengamankan terpidana saat sedang berjualan. Ia kooperatif,” kata Ketua Tim Tabur Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, dalam keterangannya.
Fadila merupakan terpidana kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada tingkat pertama hingga banding, ia divonis empat tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 16 April 2025, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider dua bulan kurungan.

Alih-alih menjalani hukuman, Fadila justru menghilang sejak 26 Februari 2026 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejak itu, aparat kejaksaan melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaannya di pusat aktivitas ekonomi kota.
Usai diamankan, Fadila dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ambon.
Kejati Maluku menegaskan akan terus memburu buronan lain yang masih bebas.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Kami akan terus melacak keberadaan mereka,” tegas pihak Kejati.
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi rutin Tim Tabur dalam mengeksekusi terpidana yang mencoba menghindari putusan pengadilan.
Penulis: Christin Pesiwarissa


