titastory, Halmahera Timur – Puluhan masyarakat adat Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, memblokir aktivitas tambang PT Sambiki Tambang Santosa (STS) pada Senin, 21 April 2025. Aksi yang dipimpin langsung Kimalaha Wayamli, Ahmad Hi Djalim, dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan perusakan lahan adat seluas 20 hektare oleh perusahaan tersebut.
Warga menuntut agar aktivitas pertambangan segera dihentikan dan mendesak pihak perusahaan menunjukkan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang menjadi dasar hukum operasi tambang di wilayah adat mereka.
Dalam video yang beredar, aksi warga sempat dihadang oleh sekelompok orang yang mengenakan atribut adat dan mengaku sebagai utusan Kesultanan Tidore. Mereka menyebut membawa mandat Sultan Tidore untuk menghentikan aksi blokade. Namun klaim tersebut langsung dibantah Sultan Tidore, Husain Sjah.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada masyarakat adat di Wayamli, termasuk kepada Kimalaha Wayamli, bahwa saya tidak pernah memerintahkan siapa pun,” kata Sultan Husain saat dihubungi, Selasa, 22 April 2025.

Sultan menegaskan, tindakan para oknum tersebut tidak mewakili Kesultanan Tidore. Ia mengimbau masyarakat adat tetap tenang dan melanjutkan perjuangan mereka secara damai.
“Perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat, terutama atas lahan dan tanaman yang telah menjadi bagian dari ruang hidup mereka,” ujar Sultan.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap bertindak berdasarkan maklumat dan titah resmi kesultanan.
“Kepada masyarakat di Buli, Maba, dan Wayamli, perjuangkan hak kalian dengan cara yang terhormat dan terukur. Jangan mudah terhasut,” tegasnya.

Blokade tambang ini menambah daftar panjang konflik agraria dan lingkungan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang di Maluku Utara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT STS.
Penulis: Sahdan Fabanyo Editor : Christ Belseran