Bentrok di Halmahera Timur: Warga Pertahankan Tanah Adat, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

28/04/2025
Aksi demo masyarakat adat Wayamli dan Buli pada Perusahan Tambang Nikel. PT. STS di Halmahera Timur, Senin (28/4/2025).
Aksi protes masyarakat adat Wayamli dan Buli terhadap PT Sambaki Tambang Sentosa berujung bentrok dengan aparat kepolisian

titastory, Halmahera Timur – Aksi protes masyarakat adat dari Desa Wayamli dan Buli, Halmahera Timur, terhadap aktivitas pertambangan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) berujung bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin, 28 April 2025. Dalam insiden tersebut, seorang warga mengalami luka akibat tembakan gas air mata.​

Sekitar 300 warga menduduki jalan masuk ke area konsesi PT STS, menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas perusakan hutan adat seluas lebih dari 25 hektare tanpa izin. Mereka juga menuding perusahaan beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).​

Aksi demo masyarakat adat Wayamli dan Buli pada Perusahan Tambang Nikel. PT. STS di Halmahera Timur, Senin (28/4/2025).

Aparat kepolisian dan Brimob Polda Maluku Utara yang berjaga di lokasi membubarkan massa dengan tembakan gas air mata. Salah satu warga, Juliadi Palangi, terkena tembakan gas air mata di dada dan bahu kiri, kemudian dilarikan ke Puskesmas Buli untuk mendapatkan perawatan.​

“Tindakan aparat kepolisian jelas menunjukkan bahwa mereka lebih melindungi kepentingan modal daripada rakyat,” ujar seorang warga net yang diunggah dalam akun @sumubibil_collective di Instagram, mengecam tindakan represif tersebut.​

“Malam ini masyarakat desa wayamli kecamatan maba tengah halmahera timur yang bertahan dan menduduki mining PT.Sambaki Tambang Sentosa untuk memepertahankan tanah adat mereka yang telah di serobot dan di hancurkan oleh perusahaan di intimidasi dan di angkut secara paksa oleh aparat keamanan polisi dan brimob dari polres halmahera timur,” lanjut akun @sumubibil_collective di laman instagramnya.

Warga yang korban, terkana tembak gas air mata. Saat demo PT. Sambiki Tambang Sentosa di Halmahera Timur, Senin (28/4/2025).

Ia menerangkan, dalam aksi tersebut massa aksi juga mengalami kekerasan dari aparat kepolsiian. sekarang belum terhitung berapa warga yang telah di bawah oleh polres haltim karena dalam situasi gelap tempat yang diduduki oleh warga

Lutfi Rabbo, melalui akun Facebook-nya, mengkritik cara aparat menembakkan gas air mata langsung ke arah massa aksi. “Seharusnya peluru gas air mata ditembakkan ke udara, bukan langsung ke massa aksi yang berjarak dekat,” tulisnya.​

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menilai tindakan represif aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup. Mereka menyebut izin operasi PT STS dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Timur pada 2009, dengan mayoritas saham dimiliki oleh Esteel Enterprise PTE, Ltd asal Singapura.​

Sebelumnya, pada Sabtu, 26 April 2025, sejumlah warga ditangkap saat memasuki area perusahaan untuk memantau aktivitas tambang. Dalam video yang beredar, terdengar suara aparat memerintahkan penangkapan warga.​

Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.​

Penulis: Sahdan Fabanyo
error: Content is protected !!