Bendera, Papa, dan Sebuah Skripsi

Ketika Chrismenda Saiya membaca kembali perkara ayahnya melalui hukum hak asasi manusia dan ICCPR
by
16/08/2026
Dua sisi dari sebuah perjalanan. Di sebelah kiri, sampul skripsi Chrismenda Saiya, “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)”, yang diselesaikannya di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, 2026. Di sebelah kanan, Chrismenda berfoto bersama ayahnya, Dominggus (Minggus) Saiya, pada momen wisudanya. Di antara lembar-lembar penelitian dan sosok sang ayah, tersimpan sebuah kisah personal: sebuah perkara yang pernah dialami ayahnya menjadi titik berangkat bagi Chrismenda untuk memahami kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan hukum melalui penelitian akademis. Foto: Chrismenda/titastory

Ada sebuah nama yang selalu muncul dalam ingatan Chrismenda Saiya ketika ia mengerjakan skripsinya.

Bukan nama dosen. Bukan nama penulis buku hukum internasional yang sedang dibacanya. Bukan pula nama seorang ahli yang pendapatnya ia kutip dalam penelitian.

Nama itu adalah Dominggus Saiya—ayahnya sendiri.

Bagi orang lain, Dominggus mungkin dikenal melalui sebuah perkara pidana yang diputus Pengadilan Negeri Ambon. Bagi Chrismenda, ia adalah Papa: kepala keluarga yang sejak kecil mengajarinya hidup sederhana, bekerja keras, jujur, disiplin, menghormati orang lain, dan tidak mudah menyerah.

Dua kenyataan itu kemudian bertemu dalam sebuah skripsi.

Chrismenda, lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, memilih meneliti “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)”.

Judulnya terdengar akademik. Namun, di baliknya terdapat pengalaman keluarga yang sangat personal: perkara hukum yang pernah dialami ayahnya.

Chrismenda tidak mengatakan penelitian itu dibuat untuk membenarkan ayahnya. Ia justru ingin memahami perkara tersebut dengan cara seorang mahasiswa hukum: membaca putusan, menelusuri aturan, membandingkan hukum nasional dengan hukum internasional, lalu menguji apakah pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam perkara tersebut telah sesuai dengan standar ICCPR.

“Ide penelitian ini muncul ketika saya melihat skripsi sebelumnya yang juga mengangkat kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kemudian saya teringat akan kasus Papa,” kata Chrismenda.

Dari ingatan itulah sebuah penelitian dimulai.

Dari Aboru ke Fakultas Hukum

Chrismenda lahir di Ambon pada 20 Oktober 2001. Ia merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Keluarganya berasal dari Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Ia menggambarkan masa kecilnya sebagai sederhana. Tidak ada kisah tentang kehidupan yang berlebihan. Yang ia ingat justru keharmonisan keluarga dan nilai-nilai yang ditanamkan kedua orang tuanya.

Ayahnya, Dominggus Saiya, seorang wiraswasta. Pendidikan formalnya hanya sampai SMA. Namun, keterbatasan pendidikan itu justru membuat Dominggus berusaha agar anak-anaknya memperoleh pendidikan lebih tinggi.

“Papa selalu menekankan dan mengusahakan agar anak-anaknya lebih dari dirinya,” ujar Chrismenda.

Ibunya, Clara Lusikooy, merupakan pensiunan guru agama di sekolah negeri. Setelah pensiun, ia tetap aktif sebagai majelis atau pelayan Tuhan di Gereja GPM Jemaat Pniel Latuhalat.

Dari keduanya, Chrismenda belajar bahwa pendidikan bukan sekadar jalan untuk mendapatkan pekerjaan. Pendidikan juga berkaitan dengan karakter.

Orang tuanya mengajarkan hidup sederhana, takut akan Tuhan, bekerja keras, disiplin, jujur, menghormati orang lain, dan tidak mudah menyerah.

Semula, Chrismenda bercita-cita menjadi guru. Namun, ketika memasuki masa SMA, ia mulai tertarik pada hukum. Ia ingin memahami aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan bagaimana hukum dapat memberikan keadilan serta perlindungan terhadap hak seseorang.

Ketertarikan itu semakin kuat ketika ia melihat persoalan hukum yang dialami ayahnya.

Pada 2022, ia masuk Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Dunia perkuliahan memperkenalkannya pada cara berpikir yang berbeda. Mahasiswa dituntut lebih aktif membaca, menyampaikan pendapat, dan memahami persoalan dari berbagai perspektif. Ia juga bertemu teman-teman dari latar belakang agama dan etnis yang berbeda.

Salah satu mata kuliah yang paling disukainya adalah Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional.

Belakangan, mata kuliah itu terasa seperti bagian dari jalan yang membawanya menuju skripsi.

Ketika Perkara Ayah Menjadi Pertanyaan Akademik

Perkara yang dialami Dominggus Saiya berhubungan dengan pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 2020 di depan rumahnya di Dusun Omputy, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Peristiwa itu kemudian diproses secara hukum dan berujung pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 308/Pid.B/2020/PN.Amb.

Dalam perkara tersebut, pengadilan menilai tindakan Dominggus Saiya sebagai bagian dari tindak pidana makar. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Perkara itulah yang kelak dibaca kembali oleh anaknya dari bangku kuliah.

Namun, Chrismenda tidak sekadar ingin mengetahui mengapa ayahnya dipidana. Ia justru mulai mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan kewenangan negara untuk melakukan pembatasan.

“Saya memilih mengkaji kebebasan berpendapat karena hak ini merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun ICCPR,” katanya.

Dari sini, penelitian Chrismenda bergerak dari pengalaman pribadi menuju persoalan hukum yang lebih luas.

Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Karena itu, menurut Chrismenda, komitmen Indonesia terhadap ICCPR perlu dilihat bukan hanya sebagai hubungan internasional, tetapi juga dalam praktik penegakan hukum di dalam negeri.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih spesifik: ketika negara membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, apakah pembatasan tersebut telah memenuhi standar hukum internasional?

Chrismenda tidak melihat kebebasan berekspresi sebagai hak yang tidak memiliki batas. Dalam skripsinya, ia menjelaskan bahwa ICCPR memang memperbolehkan pembatasan dalam keadaan tertentu. Tetapi pembatasan tersebut harus memenuhi syarat.

Ia menggunakan prinsip legalitas, kebutuhan atau necessity, dan proporsionalitas untuk membaca putusan yang menjadi objek penelitiannya.

Dengan kerangka tersebut, ia tidak sekadar bertanya apakah hukum nasional telah diterapkan. Ia ingin mengetahui apakah penerapan hukum tersebut juga sejalan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan ICCPR.

Chrismenda Saiya bersama Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, seusai wisuda. Laturette menjadi salah satu bagian dari lingkungan akademik yang mendukung perjalanan Chrismenda hingga menyelesaikan skripsinya tentang kebebasan berpendapat berdasarkan ICCPR.

Dua Bulan Membaca Hukum dan Membaca Kembali Pengalaman

Chrismenda menyelesaikan skripsinya dalam waktu sekitar dua bulan.

Dalam sehari, ia bisa menghabiskan enam sampai delapan jam untuk menulis. Tempatnya berpindah-pindah. Kadang di kamar. Kadang di kafe ketika mulai merasa jenuh.

Ia membaca buku mengenai hak asasi manusia dan hukum internasional, mencari jurnal melalui internet, mengakses perpustakaan kota, dan membaca putusan pengadilan melalui situs Mahkamah Agung.

Bagian paling sulit, katanya, adalah Bab III.

Di bagian itulah ia tidak lagi cukup menjelaskan teori. Ia harus menganalisis.

“Yang paling sulit yaitu pada Bab 3, di mana harus menganalisis dan mencari referensi yang benar-benar mendukung penulisan,” ujarnya.

Ia pernah mengalami kebuntuan. Pernah menangis. Pernah begadang.

Namun, ia mengatakan tidak pernah benar-benar ingin menyerah.

Ketika pikirannya buntu, ia memilih melakukan aktivitas lain untuk merilekskan diri sebelum kembali menulis.

Orang yang paling banyak membantunya dalam proses tersebut adalah Hendry Apituley, yang juga merupakan salah satu ahli hukum yang membantu perkara ayahnya.

Namun, dukungan terbesar datang dari rumah.

Ketika merasa takut atau ragu, Chrismenda menghubungi ayahnya.

“Ketika saya takut dan ragu untuk menulis skripsi saya, saya sering menghubungi Papa atau bertukar pikiran dengan Papa. Dengan begitu, saya kembali bersemangat dan paham apa yang Papa alami, sehingga keragu-raguan dalam diri ini hilang,” katanya.

Di titik itu, hubungan antara penelitian dan pengalaman keluarga menjadi semakin kuat.

Sang ayah yang menjadi bagian dari perkara justru menjadi tempat anaknya mencari keyakinan untuk menyelesaikan penelitian.

Sementara ibunya memberikan dukungan melalui doa, semangat, dan nasihat.

Clara tidak memahami seluruh isi penelitian secara mendalam. Tetapi ia mengetahui bahwa anaknya sedang menulis tentang perkara yang dialami suaminya.

“Mama juga merasa bangga karena anaknya sendiri bisa mengangkat persoalan papanya menjadi sebuah penulisan ilmiah tentang hukum Indonesia dan hukum internasional,” kata Chrismenda.

Menguji Putusan dengan Standar ICCPR

Dalam skripsinya, Chrismenda membawa pembaca dari perkara Dominggus Saiya menuju persoalan yang lebih besar tentang pembatasan kebebasan berekspresi.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 19 ICCPR memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, hak tersebut, khususnya kebebasan berekspresi, bukan hak absolut.

Pembatasan dapat dilakukan untuk tujuan tertentu, termasuk keamanan nasional. Tetapi negara tetap harus memenuhi persyaratan hukum internasional.

Di sinilah Chrismenda menggunakan tiga prinsip utama.

Pertama, legalitas. Pembatasan harus berdasarkan hukum yang jelas dan dapat diprediksi penerapannya.

Kedua, necessity. Pembatasan harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah.

Ketiga, proporsionalitas. Cara yang digunakan negara tidak boleh melampaui apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Ia kemudian menggunakan prinsip-prinsip itu untuk membaca Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 308/Pid.B/2020/PN.Amb.

Dalam skripsinya, Chrismenda juga membahas keterangan para ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Perspektif mereka antara lain menyentuh hukum internasional, hak asasi manusia, hak menentukan nasib sendiri, serta karakter tindakan yang dilakukan secara damai.

Pendapat para ahli tersebut kemudian ia letakkan berdampingan dengan pertimbangan majelis hakim.

Dari sana, Chrismenda menyusun analisisnya.

Ia berpendapat bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam perkara tersebut belum sepenuhnya memenuhi parameter yang ditentukan oleh ICCPR.

Kesimpulan itu tidak muncul karena hubungan darah dengan terdakwa.

Ia membangunnya melalui perangkat hukum yang dipelajarinya selama kuliah.

Justru di sinilah jarak antara seorang anak dan seorang peneliti menjadi penting.

Sebagai anak, ia memiliki pengalaman emosional.

Sebagai mahasiswa hukum, ia harus membangun argumentasi.

Ia memilih yang kedua sebagai cara untuk memahami yang pertama.

Di satu sisi, Chrismenda Saiya berdiri di ruang akademik, menerima momen yang menandai berakhirnya perjalanan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Di sisi lain, terpampang skripsi yang menjadi bagian penting dari perjalanan itu: “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).” Skripsi tersebut tidak lahir dari ruang kuliah semata. Ia berangkat dari pengalaman hukum yang dialami ayahnya, Dominggus (Minggus) Saiya, yang kemudian mendorong Chrismenda membaca kembali persoalan kebebasan berpendapat melalui perspektif hukum nasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Foto: Ist

Dari Ruang Sidang ke Hari Wisuda

Pada 17 Juni 2026, Chrismenda mempertanggungjawabkan skripsinya di hadapan dosen pembimbing dan penguji.

Salah satu pertanyaan yang paling diingatnya berkaitan dengan fenomena pengibaran bendera negara-negara peserta Piala Dunia yang saat itu banyak dilakukan masyarakat Maluku.

Mengapa dalam satu situasi seseorang dapat mengibarkan bendera tanpa dipidana, sementara dalam perkara yang ditelitinya pengibaran bendera berujung pada proses pidana?

Pertanyaan itu membuatnya terdiam beberapa menit sebelum menjawab.

Ia akhirnya dinyatakan lulus.

Chrismenda menyelesaikan masa studi selama 3 tahun 9 bulan, dengan IPK 3,87 dan predikat sangat memuaskan.

Beberapa waktu kemudian, ia mengenakan toga.

Pagi itu ia bangun pukul empat. Sekitar pukul 04.30 pergi ke salon. Keluarganya menjemput sekitar pukul 06.30. Mereka tiba di kampus sekitar pukul 07.15.

Nomor urutnya: 60.

Ketika namanya dipanggil, ia berjalan menuju panggung dan Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., memindahkan tali toganya.

Ia tidak sempat melihat Papa dan Mama karena keduanya berada di luar gedung auditorium.

Namun, saat namanya disebut, kedua orang tuanya adalah orang pertama yang terlintas di pikirannya.

Setelah acara selesai, Mama menjadi orang pertama yang dipeluknya.

“Selamat, sayang, sudah selesai. Mama bangga.”

Papa tidak banyak berkata-kata. Ia memeluk dan mencium kening putrinya.

Ada tangis.

Hari itu keluarga mereka juga berfoto bersama. Foto keluarga yang selama ini belum pernah mereka miliki akhirnya dibuat pada hari ketika salah satu anak mereka resmi menjadi sarjana.

Bagi Chrismenda, toga bukan sekadar pakaian wisuda.

“Bagi saya, toga bukan sekadar pakaian wisuda, tetapi simbol dari sebuah perjuangan. Di balik toga itu ada doa orang tua, kerja keras, pengorbanan, dan rasa syukur karena akhirnya saya dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik.”

Namun, ia juga menyadari bahwa gelar Sarjana Hukum bukan akhir.

Baginya, gelar tersebut adalah tanggung jawab.

Ia ingin terus belajar, memperoleh pengalaman kerja, dan jika memiliki kesempatan, melanjutkan pendidikan ke jenjang magister hukum.

Ia juga ingin suatu hari bekerja di bidang hukum dan menggunakan ilmu yang diperolehnya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sementara skripsinya akan tinggal di perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Tetapi Chrismenda berharap ia tidak benar-benar berhenti di sana.

Ia membayangkan suatu hari seorang mahasiswa membuka skripsinya, membaca halaman demi halaman, kemudian menutupnya setelah sampai pada halaman terakhir.

Ia berharap pembaca itu tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang ICCPR atau kebebasan berpendapat.

Lebih dari itu, ia ingin pembaca memahami bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal.

“Saya ingin mereka menyadari bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan alat untuk melindungi hak dan keadilan,” katanya.

Skripsi itu memang bermula dari nama ayahnya.

Tetapi Chrismenda tidak ingin menjadikannya sekadar cerita tentang seorang ayah yang pernah berhadapan dengan hukum.

Ia ingin menjadikannya pelajaran.

Bahwa pengalaman pribadi dapat menjadi pertanyaan akademik.

Kegelisahan dapat diubah menjadi penelitian.

Dan bahwa seorang anak dapat memilih jalan ilmu untuk memahami sesuatu yang pernah menyakitkan keluarganya.

Pada akhirnya, “Bendera, Nama Ayah, dan Sebuah Skripsi” bukan hanya kisah tentang sebuah bendera yang pernah dikibarkan.

Ini adalah kisah tentang seorang perempuan muda yang mencoba memahami batas antara kebebasan dan kekuasaan negara melalui ilmu hukum.

Tentang seorang ayah yang, tanpa pernah merencanakannya, menjadi bagian penting dari perjalanan akademik anaknya.

Dan tentang sebuah skripsi yang mungkin suatu hari akan dibaca orang lain, jauh dari rumah tempat semuanya bermula.

Chrismenda hanya berharap satu hal.

Jika ada mahasiswa yang kelak membaca penelitian itu, ia ingin mereka menjadi sedikit lebih berani untuk berpikir kritis, belajar lebih dalam, dan melihat hukum bukan hanya sebagai deretan pasal.

Sebab bagi dirinya, hukum telah menjadi sesuatu yang jauh lebih dekat.

Ia pernah masuk ke dalam rumahnya.

Dan seorang anak kemudian memilih belajar hukum untuk memahami apa yang terjadi di sana.

error: Content is protected !!