Ambon, — Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali terungkap di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyita 15 ekor burung endemik asal Papua yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal.
Satwa-satwa tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas penumpang dan barang bawaan KM Ciremai yang tiba dari Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (24/6/2026) pagi.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Giovani B.M. Toffy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap proses debarkasi penumpang setelah kapal bersandar sekitar pukul 07.30 WIT.
“Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah burung yang diduga akan diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Total terdapat 15 ekor burung yang berhasil diamankan,” kata Giovani, Rabu.

Menurut dia, satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup. Namun, hingga kini petugas belum berhasil mengidentifikasi maupun menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman satwa tersebut.
Petugas menduga pemilik sengaja meninggalkan burung-burung tersebut di atas kapal guna menghindari pemeriksaan aparat saat proses penurunan penumpang berlangsung.
Didominasi Burung Endemik Papua
Dari hasil pendataan awal, petugas mengidentifikasi sedikitnya lima jenis burung yang termasuk satwa endemik kawasan timur Indonesia.
Burung yang diamankan terdiri atas:
10 ekor Jalak Papua
2 ekor Bayan Hijau
1 ekor Nuri Kepala Hitam
1 ekor Jagal Papua
1 ekor Kakatua Jambul Kuning
Sebagian jenis burung tersebut memiliki nilai konservasi tinggi dan masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati di Papua dan kawasan timur Indonesia yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat endemisitas tertinggi di dunia.
Dievakuasi ke BKSDA Maluku
Setelah diamankan, seluruh burung dibawa ke Mapolsek KPYS Ambon untuk proses pendataan awal.
Selanjutnya, satwa-satwa tersebut dievakuasi menuju Kantor BKSDA Maluku di kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Giovani, petugas konservasi akan melakukan identifikasi, observasi kesehatan, serta perawatan sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap satwa yang berhasil diselamatkan tersebut.
“Burung-burung itu akan menjalani proses karantina dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu akan ditentukan langkah konservasi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKSDA Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi satwa maupun kemungkinan proses pelepasliaran ke habitat asalnya.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan satwa liar tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan satwa dilindungi yang masih memanfaatkan jalur transportasi laut di kawasan timur Indonesia sebagai sarana distribusi ilegal.