Abaikan Putusan PTUN Soal Suksesi Negeri Soya, Pj Sekot Ambon Terancam Sanksi Administratif

24/06/2026
Caption: Gambar surat pengantar penetapan eksekusi paksa, Foto: Ed/titastory.id

Ambon, — Pemerintah Kota Ambon menghadapi tekanan hukum menyusul belum tuntasnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa suksesi Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya, Kecamatan Sirimau.

Kuasa hukum Rudolf Mesac Rehatta, Margaret Kakisina, menilai Pemerintah Kota Ambon belum sepenuhnya menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif bagi pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari sengketa pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Soya yang kemudian bergulir hingga ke berbagai tingkatan peradilan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, gugatan Rudolf Mesac Rehatta dikabulkan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Putusan tersebut antara lain tertuang dalam Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 13/B/2025, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 543 K/TUN/2025.

Dalam amar putusan, Wali Kota Ambon diwajibkan memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara ulang yang melibatkan dua calon dari keturunan Matarumah Parentah Rehatta, yakni Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Rehatta.

Caption: Margareth.O. Kakisina.,SH.MH/ Kuasa Hukum Reno Rehatta, Calon KPN Soya, Foto: Ist

Menurut Kakisina, kewajiban tersebut merupakan inti dari pelaksanaan putusan yang hingga kini belum dijalankan secara penuh.

“Seluruh proses hukum telah selesai dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Yang menjadi persoalan saat ini adalah pelaksanaan amar putusan, khususnya kewajiban memfasilitasi pemungutan suara ulang sebagaimana diperintahkan pengadilan,” kata Kakisina kepada Titastory.id.

Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 77 Tahun 2026 yang memberhentikan Kepala Pemerintah Negeri Soya periode 2024–2030.

Namun, langkah tersebut dinilai belum memenuhi seluruh isi putusan pengadilan.

Dalam sidang pengawasan eksekusi yang digelar PTUN Ambon pada 7 Mei 2026, Ketua PTUN Ambon disebut menegaskan bahwa kewajiban memfasilitasi pemungutan suara ulang tetap harus dilaksanakan.

Berdasarkan Surat Pengantar PTUN Ambon Nomor 289/PAN.PTUN.W8.TUN4/HK2.6/V/2026, pengadilan juga menolak anggapan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena tidak ditemukan hambatan operasional yang signifikan.

Menurut Kakisina, apabila putusan tetap tidak dijalankan, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan penerapan sanksi administratif maupun upaya paksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Rapat Koordinasi Dipersoalkan

Di tengah proses tersebut, Pemerintah Kota Ambon melalui Pj Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menggelar rapat koordinasi terkait proses suksesi Negeri Soya pada Sabtu (20/6/2026).

Rapat tersebut mengundang unsur Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, dan kepala-kepala mata rumah parentah.

Namun, langkah itu justru menuai kritik dari pihak penggugat.

Kakisina menilai agenda rapat yang membahas musyawarah suksesi secara umum tidak sejalan dengan amar putusan pengadilan yang secara spesifik memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang antara dua kandidat yang telah ditentukan.

“Yang diperintahkan pengadilan adalah pemungutan suara ulang untuk menentukan siapa yang berhak di antara dua calon dari Matarumah Rehatta. Karena itu, ketika forum diperluas menjadi musyawarah suksesi secara umum, muncul pertanyaan apakah langkah tersebut benar-benar ditujukan untuk melaksanakan putusan atau justru menunda pelaksanaannya,” ujarnya.

 

Pemkot Belum Beri Penjelasan Lengkap

Titastory.id telah berupaya meminta tanggapan Pemerintah Kota Ambon terkait polemik tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Florensia Matahelumual, menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Sekretaris Kota Ambon atau Asisten I Sekretariat Kota Ambon yang menangani persoalan tersebut.

“Silakan konfirmasi ke Pak Sekot atau Asisten I karena kemarin sudah dilakukan rapat bersama pihak-pihak terkait di Soya,” kata Florensia melalui pesan singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pj. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Belum adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ambon membuat polemik pelaksanaan putusan PTUN terkait suksesi Negeri Soya terus menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

error: Content is protected !!