Ambon, — Kecelakaan lalu lintas tunggal menewaskan seorang pemuda di ruas Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Quinn Guest House, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu malam, 3 Mei 2026.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.20 WIT itu melibatkan sebuah angkutan kota (angkot) jurusan Hatu bernomor polisi DE 1571 LU yang terbalik di badan jalan.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Julian Elias Leithenu (24), warga Negeri Hative Besar. Ia tewas di lokasi kejadian setelah tertindih oleh badan kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan jenis Suzuki Carry Futura itu dikemudikan oleh Wiliam Jerry Tehuayo (26), warga Dusun Lata, Negeri Hative Besar.
Mobil tersebut berangkat dari kawasan Pantai Sopapey, Negeri Suli, Maluku Tengah, sekitar pukul 18.30 WIT dengan membawa sekitar 10 penumpang menuju Dusun Batu Lubang.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil kemudian hilang kendali, oleng, dan akhirnya terbalik.
Dalam insiden tersebut, korban tertindih kendaraan dan sempat terseret sebelum dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Selain korban jiwa, kecelakaan ini juga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan, termasuk kaca depan pecah dan bodi kiri mengalami kerusakan.

Petugas dari Polsek Teluk Ambon yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Korban telah dievakuasi ke RSUP Leimena, sementara pengemudi diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani bersama Unit Laka Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menyelidiki dugaan unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
Penulis: Christin Pesiwarissa