TITASTORY.ID, – Anggota TNI yang melaksanakan tugas kedinasan di lingkup Kodam XVI Pattimura atas nama Tranggono Hemawan akhirnya dipecat dan dipenjara 2 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Militer III 018 Ambon, karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
Saat membacakan pertimbangan majelis hakim pengadilan militer yang digelar diruang sidang militer lantai 2, selasa, (10/01/2022), Hemawan Tranggono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP yang bunyi nya barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Namun demikian hukuman yang diderita lebih rendah dan lebih tinggi dari tuntutan oditur atau pejabat militer.
Pantauan media ini diruang sidang militer, terdakwa dalam posisi berdiri tegap dengan seksama lengkap dengan pakaian dinasnya mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Militer III 018 Ambon. Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa dirinya tidak mampu mengembalikan nilai uang sebesar Rp 1 Miliar yang adalah milik para korban yakni, Farita Mulyati Samat dan Hendra Faisal almarhum, yang diakuinya dalam persidangan.
Dalam pertimbangan oleh pihak majelis hakim pun membacakan bahwa jumlah uang dengan nilai bombastis ini berhasil diambil terdakwa dari para korban dengan modus menjalankan bisnis kayu. Dalam kaitan dengan putusan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara saat membaca materi putusan menegaskan tentang posisi terdakwa yang tidak mampu untuk mengendalikan diri hidup sederhana, mempermalukan nama baik TNI dan kesatuannya.
Sehingga demi kepentingan penegakan hukum dan kepentingan militer, terdakwa dinyatakan tidak layak dan tidak lagi dapat dipertahankan sebagai bagian dari TNI sehingga dikembalikan sebagai warga sipil atau warga biasa setelah putusan pengadilan militer memiliki kekuatan inkrah.
Untuk diketahui, prajurit dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) Tranggono Hemawan anggota Kodam XVI Pattimura terbukti terlibat kasus penipuan hingga Rp 1 miliar. Sebelum menjalani persidangan sebagai terdakwa, penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam XVI Pattimura yang menangani kasus ini pun melimpahkan ke Pengadilan militer untuk menjalani proses dakwaan oleh pejabat militer atau Oditur.
Dalam dakwaan oditur, terdakwa dituntut 2 tahun penjara, namun oleh Majelis Hakim Militer III 018 Ambon justru memutuskan lebih tinggi yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Oknum yang berdinas di satuan Detasemen Markas Kodam XVI Pattimura dalam perjalanannya awalnya ini diciduk Kota Semarang, setelah penyidik Polisi Militer Kodam Pattimura menemukan jejak pelaku. Dia langsung ditangkap dan digiring ke Kota Ambon di tahun 2022 lalu.
Saat tiba di Kota Ambon, pelaku dikawal sejumlah personel Pomdam XVI Pattimura . Saat tiba di Ambon dengan menggunakan penerbangan Lion Air nomor penerbangan JT 786 pukul 11.00 WIT.
Terdakwa penipuan ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai kurang lebih Rp.600 juta milik Farita Mulyati Samat, serta uang milik Hendra Faisal (almarhum) senilai Rp 400 juta. Terhadap upaya hukum lanjut ke tingkat banding, terdakwa menyatakan pikir pikir (TS 02)
Discussion about this post