• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Putusan Pengadilan Militer Ambon, Tranggono Hemawan Dipecat dan Penjara 2,6 Tahun

Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan Oditur

admin by admin
10/01/2023
in HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Oleh Hermawan Tranggono Diduga “Karam”
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Anggota TNI yang melaksanakan tugas kedinasan di lingkup Kodam XVI Pattimura atas nama Tranggono Hemawan akhirnya dipecat dan dipenjara 2 tahun dan  6 bulan oleh Hakim Pengadilan Militer III 018 Ambon, karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

Saat membacakan pertimbangan majelis hakim pengadilan militer yang digelar diruang sidang militer lantai 2, selasa, (10/01/2022), Hemawan Tranggono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP  yang bunyi nya barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Namun demikian hukuman yang diderita lebih rendah dan lebih tinggi dari tuntutan oditur atau pejabat militer.

BACAJUGA

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pantauan media ini diruang sidang militer, terdakwa dalam posisi berdiri tegap dengan seksama lengkap dengan pakaian dinasnya mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Militer III 018 Ambon. Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa dirinya tidak mampu mengembalikan nilai uang sebesar Rp 1 Miliar yang adalah milik para korban yakni, Farita Mulyati Samat dan  Hendra Faisal almarhum, yang diakuinya dalam persidangan.

Dalam pertimbangan oleh pihak majelis hakim pun membacakan bahwa jumlah uang dengan nilai bombastis ini berhasil diambil terdakwa dari para korban dengan modus menjalankan bisnis kayu. Dalam kaitan dengan putusan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara saat membaca materi putusan menegaskan tentang posisi terdakwa yang tidak mampu untuk mengendalikan diri hidup sederhana, mempermalukan nama baik TNI dan kesatuannya.

Sehingga demi kepentingan penegakan hukum dan kepentingan militer, terdakwa dinyatakan tidak layak dan tidak lagi dapat dipertahankan sebagai bagian dari TNI sehingga dikembalikan sebagai warga sipil atau warga biasa setelah putusan pengadilan militer memiliki kekuatan inkrah.

Untuk diketahui, prajurit dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) Tranggono Hemawan anggota Kodam XVI Pattimura  terbukti terlibat kasus penipuan hingga Rp 1 miliar. Sebelum menjalani persidangan sebagai terdakwa, penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam XVI Pattimura yang menangani kasus ini pun melimpahkan ke Pengadilan militer untuk menjalani proses dakwaan oleh pejabat militer atau Oditur.

Dalam dakwaan oditur, terdakwa  dituntut 2 tahun penjara, namun oleh Majelis Hakim Militer III 018 Ambon justru memutuskan lebih tinggi yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Oknum yang berdinas di satuan Detasemen Markas Kodam XVI Pattimura dalam perjalanannya awalnya ini diciduk Kota Semarang, setelah penyidik Polisi Militer Kodam Pattimura menemukan jejak pelaku. Dia langsung ditangkap dan digiring ke Kota Ambon di tahun 2022 lalu.

Saat tiba di Kota Ambon, pelaku dikawal sejumlah personel Pomdam XVI Pattimura . Saat tiba di Ambon dengan menggunakan penerbangan Lion Air nomor penerbangan JT 786 pukul 11.00 WIT.

Terdakwa penipuan ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai kurang lebih Rp.600 juta milik Farita Mulyati Samat, serta uang milik Hendra Faisal (almarhum) senilai Rp 400 juta.  Terhadap upaya hukum lanjut ke tingkat banding, terdakwa menyatakan pikir pikir (TS 02)

Post Views: 468
Tags: # Anggota TNI# Pecat# Penjara 2 tahun dan 6 bulan# Sidang Militer#penipuan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

by admin
22/09/2023
0

titaStory.id, jakarta - Peristiwa  Parameter Gempa Bumi,Jumat (22 /9/ 2023) sekira  pukul 21.59.16...

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

Pemkot Depok Belajar Kerukunan Antar Umat Beragama di Kota Ambon

by admin
21/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Dari Jawa Barat, ke Maluku hanya untuk belajar tentang cara menjaga...

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

Kapur Untuk Keperluan Pertanian Diduga Ditahan Polres Buru

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon- Polres Buru diduga sedang menahan kiriman kapur untuk kepentingan pengembangan pertanian di...

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

Target PAD Rp 21 Miliar, DLH Kota Ambon Baru Capai Rp 900 Juta

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id, ambon - Dipercayakan untuk menakhodai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah...

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

Dukung Keselamatan Lalu Lintas di Ambon, Erick Thohir: Generasi Muda Pilar Pembangunan Bangsa

by admin
15/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan dukungan atas pelaksanaan Gathering Campus dan...

Upacara HUT Kota Ambon ke 448, Pj Walikota Minta Semua Orang Jaga Ambon

Ada Apa Dengan Ir. Piter Saimima?, Bukan Caleg Kok Disuruh Mundur?

by admin
12/09/2023
0

titaStory.id,ambon - Suhu perpolitikan di Kota Ambon mulai memanas, dan sejumlah nama sudah...

Next Post
Polsek Nusaniwe Damaikan Persoalan Konflik Pemuda di Kelurahan Kudamati

Polsek Nusaniwe Damaikan Persoalan Konflik Pemuda di Kelurahan Kudamati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Amnesty International Desak Pembebasan Tahanan Nurani di Seluruh Dunia

Amnesty Internasional Desak Polisi Ungkap Kematian Pendeta di Intan Jaya, Papua

3 tahun ago
Penguatan Tenaga Admin LAPOR dan Omnicahanel Untuk Kualitas Layanan Publik

Penguatan Tenaga Admin LAPOR dan Omnicahanel Untuk Kualitas Layanan Publik

2 bulan ago

Popular News

  • Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

    Gempa Bumi Magnitude 6,6 Guncang Laut Banda,BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Martha Christina Tiahahu: Mahina Kabaressi dari Nusa Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentrok Warga Desa Lelilef Halteng dan Kariawan PT IWIP Memanas, Dua Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORANG-ORANG JAKARTA DI BALIK TRAGEDI MALUKU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!