• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Putusan Pengadilan Militer Ambon, Tranggono Hemawan Dipecat dan Penjara 2,6 Tahun

Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan Oditur

admin by admin
10/01/2023
in HEADLINE, HUKUM, KRIMINAL, TERKINI
0
Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Oleh Hermawan Tranggono Diduga “Karam”
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Anggota TNI yang melaksanakan tugas kedinasan di lingkup Kodam XVI Pattimura atas nama Tranggono Hemawan akhirnya dipecat dan dipenjara 2 tahun dan  6 bulan oleh Hakim Pengadilan Militer III 018 Ambon, karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

Saat membacakan pertimbangan majelis hakim pengadilan militer yang digelar diruang sidang militer lantai 2, selasa, (10/01/2022), Hemawan Tranggono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP  yang bunyi nya barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Namun demikian hukuman yang diderita lebih rendah dan lebih tinggi dari tuntutan oditur atau pejabat militer.

BACAJUGA

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Pantauan media ini diruang sidang militer, terdakwa dalam posisi berdiri tegap dengan seksama lengkap dengan pakaian dinasnya mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Militer III 018 Ambon. Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa dirinya tidak mampu mengembalikan nilai uang sebesar Rp 1 Miliar yang adalah milik para korban yakni, Farita Mulyati Samat dan  Hendra Faisal almarhum, yang diakuinya dalam persidangan.

Dalam pertimbangan oleh pihak majelis hakim pun membacakan bahwa jumlah uang dengan nilai bombastis ini berhasil diambil terdakwa dari para korban dengan modus menjalankan bisnis kayu. Dalam kaitan dengan putusan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara saat membaca materi putusan menegaskan tentang posisi terdakwa yang tidak mampu untuk mengendalikan diri hidup sederhana, mempermalukan nama baik TNI dan kesatuannya.

Sehingga demi kepentingan penegakan hukum dan kepentingan militer, terdakwa dinyatakan tidak layak dan tidak lagi dapat dipertahankan sebagai bagian dari TNI sehingga dikembalikan sebagai warga sipil atau warga biasa setelah putusan pengadilan militer memiliki kekuatan inkrah.

Untuk diketahui, prajurit dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) Tranggono Hemawan anggota Kodam XVI Pattimura  terbukti terlibat kasus penipuan hingga Rp 1 miliar. Sebelum menjalani persidangan sebagai terdakwa, penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam XVI Pattimura yang menangani kasus ini pun melimpahkan ke Pengadilan militer untuk menjalani proses dakwaan oleh pejabat militer atau Oditur.

Dalam dakwaan oditur, terdakwa  dituntut 2 tahun penjara, namun oleh Majelis Hakim Militer III 018 Ambon justru memutuskan lebih tinggi yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Oknum yang berdinas di satuan Detasemen Markas Kodam XVI Pattimura dalam perjalanannya awalnya ini diciduk Kota Semarang, setelah penyidik Polisi Militer Kodam Pattimura menemukan jejak pelaku. Dia langsung ditangkap dan digiring ke Kota Ambon di tahun 2022 lalu.

Saat tiba di Kota Ambon, pelaku dikawal sejumlah personel Pomdam XVI Pattimura . Saat tiba di Ambon dengan menggunakan penerbangan Lion Air nomor penerbangan JT 786 pukul 11.00 WIT.

Terdakwa penipuan ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai kurang lebih Rp.600 juta milik Farita Mulyati Samat, serta uang milik Hendra Faisal (almarhum) senilai Rp 400 juta.  Terhadap upaya hukum lanjut ke tingkat banding, terdakwa menyatakan pikir pikir (TS 02)

Post Views: 331
Tags: # Anggota TNI# Pecat# Penjara 2 tahun dan 6 bulan# Sidang Militer#penipuan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

by admin
07/06/2023
0

titaStory.id, taniwel - Masyarakat Desa Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,...

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, namlea – Aparat Kepolisian Resot Buru berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten...

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Seorang penumpang kapal Pelni dari sorong Papua, yang baru turun di...

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, wasile selatan - Proses perkara aduan sejumlah masayarakat Desa Minamin oleh PT...

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Rencana Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon dari...

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap: Begini Cara Pelaku Beraksi

by admin
05/06/2023
0

titaStory.id, ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya meringkus spesialis...

Next Post
Polsek Nusaniwe Damaikan Persoalan Konflik Pemuda di Kelurahan Kudamati

Polsek Nusaniwe Damaikan Persoalan Konflik Pemuda di Kelurahan Kudamati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ambisi Loppies Bangun Kabinet Baru “Kandas”,  Empat Peserta Rebut Dua Jabatan Kosong

Ambisi Loppies Bangun Kabinet Baru “Kandas”,  Empat Peserta Rebut Dua Jabatan Kosong

2 tahun ago
BKSDA Maluku Lepasliarkan Puluhan Satwa Endemik di Suaka Alam Sahuwai Seram Barat

BKSDA Maluku Lepasliarkan Puluhan Satwa Endemik di Suaka Alam Sahuwai Seram Barat

6 bulan ago

Popular News

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Cuitan” Soal SK PAW Ilegal dan Yususuf Solichien Dipecat Berbuntut Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Wasile Selatan Diduga Intimidasi Warga Desa Minamin: Paksa Harus Jual Tanah ke PT MHM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!