AMDAL Dibuat Setelah Jalan Dibangun, Ahli UGM Sebut Proyek Jalan 135 Kilometer di Merauke Cacat Substantif

by
13/08/2026
Ahli Hukum Lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Made Wardana, dalam sidang gugatan yang diajukan lima Masyarakat Adat Malind di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (11/8/2026), Foto: Ist
Ahli hukum lingkungan UGM menilai proyek jalan PSN sepanjang 135 kilometer mengandung kesalahan ganda karena pembangunan telah berlangsung sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan dan AMDAL menggunakan zona lingkungan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi awal.

Jayapura, — Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) di Merauke dinilai bermasalah secara hukum lingkungan karena proses pembangunan telah berlangsung sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan.

Penilaian itu disampaikan oleh ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Made Wardana, dalam sidang gugatan yang diajukan lima Masyarakat Adat Malind di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (11/8/2026).

Agung dihadirkan oleh Tim Advokasi Solidaritas Merauke untuk memberikan keterangan ahli mengenai aspek hukum lingkungan proyek jalan tersebut, termasuk persetujuan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), partisipasi masyarakat, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan perubahan iklim.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang hadir dalam sidang gugatan yang diajukan lima Masyarakat Adat Malind di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (11/8/2026), Foto: Ist

Menurut Agung, AMDAL merupakan instrumen pencegahan dan mitigasi dampak lingkungan yang semestinya diselesaikan sebelum suatu proyek pembangunan dilaksanakan. Karena itu, pembangunan yang telah berjalan sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati Merauke dinilai bertentangan dengan fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan.

“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan, malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya, termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” ujar Agung Wardana.

Kesalahan Ganda dalam AMDAL

Persoalan tidak berhenti pada waktu penerbitan persetujuan lingkungan. Agung juga menyoroti penggunaan zona lingkungan awal atau baseline dalam dokumen AMDAL yang menurutnya tidak menggambarkan kondisi lingkungan sebelum pembangunan berlangsung.

Jika pembangunan telah berjalan dan kemudian kondisi lingkungan yang sudah berubah digunakan sebagai baseline untuk menyusun AMDAL, menurut Agung, terdapat persoalan serius dalam proses penilaian dampak lingkungan.

“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing—ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” ujar Agung.

UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan instrumen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. Dalam perkara ini, menurut ahli, ketidakakuratan informasi awal dapat berimplikasi pada ketidakakuratan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

Agung juga mengingatkan prinsip hukum ex injuria jus non oritur, yakni hak atau legitimasi hukum tidak dapat lahir dari suatu tindakan yang diperoleh melalui ketidakadilan atau pelanggaran hukum.

Dengan prinsip tersebut, tindakan yang sejak awal dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum, menurut Agung, tidak semestinya menjadi dasar untuk melahirkan legitimasi hukum atas tindakan berikutnya.

Masyarakat Adat Malind membawa spanduk bertuliskan “Tanah Papua Is Not For Sale” sebagai bentuk penegasan sikap menolak praktik jual beli dan penguasaan tanah adat. Mereka menyerukan perlindungan terhadap hak masyarakat adat serta penghormatan terhadap tanah dan wilayah adat Papua, Foto: Ist

Partisipasi Masyarakat Adat Bukan Sekadar Sosialisasi

Dalam persidangan, Agung juga menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL, terutama ketika proyek berdampak langsung terhadap ruang hidup Masyarakat Adat.

Ia merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL.

Menurut Agung, partisipasi tidak dapat dimaknai sekadar sebagai sosialisasi satu arah. Dalam konteks masyarakat adat, proses tersebut harus memperhatikan hak kolektif dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku di dalam komunitas.

Jika proses perwakilan digunakan, kata dia, pihak yang mewakili harus memperoleh mandat melalui mekanisme internal masyarakat adat. Yang terpenting, proses tersebut harus membuka ruang dialog dua arah.

Keterangan ahli tersebut menjadi penting karena dalam sidang sebelumnya, 16 Juli 2026, Masyarakat Adat Malind menerangkan bahwa pembangunan jalan sejak awal dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa izin dari marga pemilik hak ulayat yang terdampak.

Penolakan terhadap pembangunan juga telah dilakukan masyarakat melalui pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah. Namun, menurut keterangan masyarakat, berbagai bentuk penolakan tersebut tidak mendapat respons yang memadai dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Hutan Papua dan Krisis Iklim

Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, mengatakan persoalan partisipasi masyarakat dalam proyek tersebut tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga substansi perlindungan lingkungan.

“Itu adalah bentuk pelanggaran yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif. Dalam hal ini, pengelolaan hutan dan perlindungan hutan itu seharusnya ditempatkan dalam kondisi yang penting, mengingat hari ini krisis iklim tengah kita alami,” ujar Sekar.

Menurut Sekar, hutan merupakan salah satu penyerap karbon yang penting ketika emisi global terus meningkat.

“Sudah banyak emisi yang kita lepaskan, sementara hutan merupakan salah satu penyerap karbon yang kita miliki. Ahli hukum lingkungan tadi juga menjelaskan bahwa hutan Papua itu sangat penting bagi benteng krisis iklim di dunia,” katanya.

Tim advokasi menilai kerusakan hutan akibat pembangunan jalan tidak dapat dipisahkan dari persoalan perubahan iklim, terutama karena proyek tersebut berada di kawasan hutan Papua yang menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat adat.

Kuasa Hukum: Hakim Perlu Gunakan Judicial Activism

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mengatakan keterangan ahli memperkuat argumentasi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Tigor, ada tiga pesan penting dari keterangan ahli yang relevan bagi majelis hakim.

Pertama, kata dia, majelis hakim perlu menerapkan judicial activism dalam perkara tersebut karena perkara yang dihadapi merupakan perkara struktural dengan ketimpangan kekuasaan antara Masyarakat Adat dan pemerintah.

Kedua, dalam memeriksa dan memutus perkara, majelis hakim dinilai perlu mempertimbangkan prinsip, perspektif, dan nilai yang memberikan perlindungan terhadap lingkungan serta hak-hak Masyarakat Adat.

Ketiga, persoalan prosedur dan substansi yang cacat tidak dapat dibenarkan hanya karena proyek telah berjalan.

“Menurut kami, ada banyak pesan baik yang disampaikan ahli hari ini. Pertama, ahli menyampaikan bahwa pengadilan, khususnya majelis hakim, harus menerapkan judicial activism dalam memeriksa perkara ini karena ini perkara struktural; ada ketimpangan antara masyarakat adat dengan pemerintah,” kata Tigor.

“Yang kedua, ahli menyampaikan bahwa dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini, majelis hakim harus mengutamakan prinsip, perspektif, dan nilai yang berpihak pada lingkungan dan Masyarakat Adat,” lanjutnya.

“Ketiga, ahli menilai bahwa prosedur dan substansi dari sebuah proses yang bermasalah itu tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan. Tiga hal yang disampaikan ahli ini sudah menunjukkan bahwa pembuktian-pembuktian kami sebelumnya relevan dengan keterangan ahli hari ini, sehingga seharusnya majelis hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN,” ujar Tigor.

Jalan 135 Kilometer dan Ruang Hidup Malind

Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pengembangan PSN pangan dan energi di Merauke, termasuk akses menuju kawasan Wanam, Distrik Ilwayab.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut jalan tersebut bukan merupakan jalur yang selama ini digunakan masyarakat setempat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sebaliknya, pembangunan jalan membelah hutan dan perkampungan yang selama ini menjadi ruang hidup Masyarakat Adat Malind.

Perubahan bentang alam tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Warga di sekitar pembangunan harus menempuh jarak yang semakin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup karena habitat satwa buruan semakin menyusut akibat pembukaan hutan.

Pembangunan jalan juga memunculkan persoalan sosial di antara masyarakat karena adanya perbedaan sikap antarmarga yang terdampak oleh proyek tersebut.

Pembangunan jalan tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah dan sejumlah perusahaan.

Pada tahap awal dan tahap berikutnya, Kementerian Pertahanan disebut menggandeng PT Jhonlin Group dalam pembangunan jalan. Proyek tersebut kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.

Bagi Tim Advokasi Solidaritas Merauke, persoalan dalam pembangunan jalan 135 kilometer tidak hanya terletak pada keberadaan infrastruktur, tetapi juga pada bagaimana proyek tersebut direncanakan, memperoleh persetujuan lingkungan, melibatkan Masyarakat Adat, serta memperhitungkan dampaknya terhadap hutan dan perubahan iklim.

Sidang gugatan lima Masyarakat Adat Malind di PTUN Jayapura masih berlanjut.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai keterangan ahli dalam persidangan 11 Agustus 2026 memperkuat argumentasi bahwa terdapat persoalan mendasar dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan proyek jalan tersebut.

error: Content is protected !!