Jakarta — Memasuki 81 tahun kemerdekaan Indonesia, persoalan ketimpangan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah kembali menjadi sorotan. Pendiri dan Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Ök. Engelina Pattiasina, menilai pemerintah pusat perlu mengevaluasi kembali pola pengelolaan kekayaan alam dan memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan arah pembangunannya.
Engelina berpandangan, kemerdekaan Indonesia seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga diwujudkan melalui kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut dia, amanat tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kata kunci di sini bukan ‘dikuasai negara’, tetapi ‘kemakmuran rakyat’,” kata Engelina dalam tulisannya yang diterima titastory.id.
Ia mempertanyakan apakah pengelolaan sumber daya alam selama ini telah benar-benar memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat di daerah penghasil.
Kekayaan Alam dan Ketimpangan Daerah
Engelina menyoroti sejumlah wilayah yang menjadi pusat eksploitasi sumber daya alam, mulai dari pertambangan batu bara di Kalimantan, nikel di Sulawesi dan Maluku, hingga sumber daya hutan dan mineral di Papua.
Menurut dia, kekayaan alam dari daerah-daerah tersebut terus menjadi bagian penting dalam perekonomian nasional. Namun, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah eksploitasi masih menghadapi persoalan kemiskinan, keterbatasan layanan publik, kerusakan lingkungan, dan konflik ruang hidup.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam distribusi manfaat pembangunan.
“Rakyat di daerah penghasil SDA hanya menikmati debu batu bara, air raksa di sungai, laut yang rusak, lingkungan yang hancur,” tulisnya.
Engelina juga mempertanyakan model pembangunan yang menjadikan investasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu ukuran utama keberhasilan pembangunan.
Menurut dia, investasi seharusnya tidak hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan di daerah tempat investasi berlangsung.
Engelina menilai pola pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam berisiko memperbesar apa yang dalam literatur ekonomi disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika daerah atau negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam justru menghadapi persoalan ekonomi, sosial, politik, maupun lingkungan akibat pengelolaan sumber daya yang tidak berkelanjutan.
Ia mencontohkan Kalimantan yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu wilayah utama produksi batu bara. Menurut Engelina, aktivitas pertambangan meninggalkan persoalan ekologis di sejumlah wilayah, termasuk lubang bekas tambang dan persoalan lingkungan lainnya.
Hal serupa, menurut dia, terjadi di Sulawesi dan Maluku seiring berkembangnya industri nikel.
“Laut berubah warna menjadi cokelat kemerahan, terumbu karang mati, dan nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian,” tulis Engelina.
Sementara di Papua, ia menyoroti persoalan pengelolaan tanah adat dan sumber daya alam yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
Investasi dan Peran Negara
Engelina juga mengkritik pendekatan pembangunan yang menurutnya terlalu menempatkan investasi sebagai solusi utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa investasi tidak mengorbankan hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup, serta sumber penghidupan.
Menurut dia, persoalan muncul ketika masyarakat yang mempertahankan tanah ulayat atau ruang hidupnya justru berhadapan dengan stigma sebagai pihak yang menghambat investasi.
“Siapa yang membela tanah ulayatnya dari penggusuran dengan mudah dituduh menghambat investasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan proyek pembangunan dan investasi sebagai alasan untuk mengabaikan keberadaan masyarakat adat maupun komunitas lokal.
Pusat dan Daerah
Persoalan tersebut, menurut Engelina, berkaitan erat dengan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menilai daerah penghasil sumber daya alam semestinya memiliki ruang lebih besar dalam menentukan bagaimana kekayaan alam di wilayahnya dikelola dan untuk kepentingan siapa.
Menurut dia, desentralisasi tidak cukup hanya memberikan kewenangan administratif kepada pemerintah daerah. Daerah juga perlu memiliki kapasitas dan kewenangan yang memadai dalam menentukan kebijakan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Engelina bahkan mengusulkan agar daerah diberi ruang lebih besar untuk mengurus dirinya sendiri apabila pemerintah pusat dinilai tidak mampu memenuhi tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial.
“Kalau pusat tidak mampu memberikan kesejahteraan, maka biarkan daerah mengurus tanah leluhurnya sendiri. Itu manusiawi dan adil,” tulisnya.
Kemerdekaan dan Keadilan Sosial
Memasuki peringatan 81 tahun kemerdekaan, Engelina mengatakan pemerintah perlu melihat kembali makna kemerdekaan dari perspektif masyarakat di daerah.
Ia menilai nasionalisme tidak semestinya hanya diukur dari simbol-simbol kebangsaan atau slogan persatuan, tetapi juga dari kemampuan negara untuk memastikan tanah, air, hutan, laut, dan kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat.
“Nasionalisme sejati tidak diukur dari seberapa keras kita berteriak ‘NKRI Harga Mati’, tapi seberapa kokoh mempertahankan tanah, air, dan udara dari penjarahan yang merusak masa depan anak cucu,” katanya.
Engelina menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang. Kekayaan alam, menurut dia, tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai warisan bersama yang harus memberikan manfaat lintas generasi.
Karena itu, ia mendorong perubahan pola hubungan pusat dan daerah agar masyarakat di wilayah penghasil sumber daya memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan masa depan wilayahnya.
“Waktu 81 tahun bukan durasi pendek untuk menunjukkan arah menuju kesejahteraan. Kalau pusat tidak mampu memberikan kesejahteraan, maka biarkan daerah mengurus tanah leluhurnya sendiri,” ujar Engelina.