• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 10, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Aksi Bisu Mahasiswa Saat Sidang Lanjutan Pemuda Sabuai di Pengadilan Negeri Bula

Kasus Pembalakan Liar

admin by admin
16/09/2021
in HEADLINE, HUKUM, LINGKUNGAN, TERKINI
0
Aksi Bisu Mahasiswa Saat Sidang Lanjutan Pemuda Sabuai di Pengadilan Negeri Bula

Sejumlah Pemuda Sabuai Menggelar Aksi Bisu Sebagai Protes Terhadap Negara Yang Saat Ini Mengadili Dua Pemuda Sabuai di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Bula, Seram Bagian Timur (SBT), Kamis 16 september 2021. Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID,–  Sidang lanjutan  kasus perusakan alat berat milik CV SBM, digelar di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan menghadirkan terdakwa Kaleb Yamarua dan Stefanus Ahwalam, kamis (16/9/2021).

Sidang ke-empat ini mengagendakan  pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT.

BACAJUGA

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

Atas persidangan itu, Aliansi Masyarakat Adat untuk Sabuai menggelar aksi protes dengan cara membungkam mulut.  Sejumlah pemuda melakukan aksi bisu sambil membagi-bagikan selebaran dukungan pembebasan dua pemuda hutan adat Sabuai, Khaleb dan Stefanus.

Kaleb Yamarua dan Stefanus Ahwalam, dua Pemuda Sabuai yang sementara dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Bula, Seram Bagian Timur.  Foto : Istimewa

 

Dalam aksi bisu tersebut, sejumlah pemuda  juga menyertakan surat pernyataan yang berisikan lima poin tuntutan.

Dalam point tuntutan  tersebut mahasiswa meminta untuk membebaskan dua pejuang hutan adat Sabuai yakni Kaleb Yamarua dan Stefanus Ahwalam. Mereka meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan Anti SLAPP sebagai alasan penghapus pidana (alasan pembenar-red), sehingga Majelis Hakim dapat menjatuhkan Keputusan Lepas (onslag van recht vervoling), atau putusan Bebas (Vrijspraak), karena perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan, melainkan telah membantu Negara untuk melindungi lingkungan hidup, mencegah kerusakan hutan dari pelaku kejahatan pembalakan liar berdasarkan asas peran serta sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 18 Tahun 2013.

Pemuda yang menamakan diri, Mahasiswa Adat Welihata ini mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan  penghijauan atas  hutan yang dibabat oleh CV. Sumber Berkat Makmur dan melakukan normalisasi terhadap aliran sungai di Negeri Sabuai dengan membuat talut penahan air.

Para pemuda adat Sabuai ini mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail agar memberikan terguran kepada Wakil Bupati Seram Bagian Timur atas pernyataannya tertanggal 19 Agustus 2021 soal banjir Sabuai yang tidak sesuai dengan fakta namun dibesar-besarkan oleh media.

Selain Sabuai, aksi protes dengan cara bungkam ini  juga mendukung perjuangan masyarakat adat Marafenfen di Kepulauan Aru, terhadap kasus yang sama di pengadilan Negeri Dobo.

Aksi bisu yang dilakukan, para pengunjuk rasa menggunakan pengikat kepala berwarna merah . Menggunakan masker dengan disilangkan pada pada masker yang dikenakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan kedua pejuang hutan adat Sabuai itu adalah bentuk ekspresi terhadap pengakuan Negara atas masyarakat adat yang tertuang dalam UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 35 tahun 2012 yang menegaskan “Hutan Adat bukan Hutan Negara, sehingga apa yang dilakukan justru perlu diapresiasi, bukan malah dihadapkan di depan pengadilan. Ini justru dapat menjadi preseden buruk. Perusahaan perusak hutan seperti CV. SBM harus di-blacklist. Penting, sebagai efek jera, karena alam dan lingkungan hari ini hanyalah titipan dari anak cucu kita, menjaga dan melestarikannya adalah kewajiban.

Dari pemberitaan sejumlah media di Maluku, sejumlah aktivis dan para pemerhati lingkungan telah menyampaikan, jika menggunakan perspektif hukum pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua aktivis tidak bisa dituntut secara pidana dan digugat secara perdata sebab mereka sedang memperjuangkan lingkungan hidup tetap lestari, terlindungi dan berkelanjutan.

“Kami melihat bahwa kasus ini mestinya dikawal semua pihak, sebab ini berkaitan dengan upaya melindungi hutan adat di Maluku, di mana dalam banyak pengalaman, hutan-hutan adat kerap menjadi objek perburuan korporasi untuk dieksploitasi dan terakhir yang tersisa adalah kiamat ekologi,” tutur salah satu aktivis lingkungan Callin Lepuy kepada media ini beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan agar pengadilan dapat segera membebaskan kedua aktivis lingkungan itu.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bula segera membebaskan kedua aktivis pejuang hutan adat Sabuai dari segala tuntutan hukum dalam bentuk apapun,” pinta Callin.
Dai juga menggaris bawahai, bahwa tugas dari pengadilan adalah menghadirkan rasa keadilan dan bukan sekedar memutus perkara.

Sebab kata “adil” adalah ruh yang menggerakan Pengadilan itu sendiri. Jika Pengadilan tidak bertindak untuk memutus perkara secara adil, maka dia telah meruntuhkan tugasnya mencari keadilan itu sendiri. (TS-02)

Post Views: 572
Tags: # Dakwaan JPU# Pahlawan Hutan Adat# Peduli Sabuai# PN SBT# SBT#Hutan Adat#Lingkungan#Negeri Sabuai#Pembalakan#Pemda Maluku#Pemkab SBT#Tuntutan Membebaskan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

by admin
10/08/2022
0

Oleh: Petra Alfian Wenno, S.H Kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana...

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

by admin
10/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Advokat dan Konsultan Hukum Thomas Wattimury, SH dan Rekan akhirnya mengambil...

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempabumi Maginitudo 5,7 Terasa di Sejumlah Wilayah Maluku dan Papua

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempabumi Maginitudo 5,7 Terasa di Sejumlah Wilayah Maluku dan Papua

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY.ID, -  Gempabumi terktonik kembali terjadi di Perairan Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah,...

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempa Bumi Maginitudo 5.7 Terasa Sampai ke Papua

Dasar Laut Banda Bergetar, Gempa Bumi Maginitudo 5.7 Terasa Sampai ke Papua

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY,- Peristiwa Gempa bumi tektonik kembali terjadi di Perairan Laut Banda, Kabupaten Maluku...

Koalisi Pembela Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon Dan Dirjen Pendis Ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

Koalisi Pembela Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon Dan Dirjen Pendis Ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

by admin
09/08/2022
0

TITASTORY.ID,- KOALISI Pembela Lintas melaporkan Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin dan Direktorat...

Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

by admin
09/08/2022
0

TITSTORY.ID, - Upaya untuk mempertahankan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas adat masyarakat...

Next Post
Percepat Herd Immunity, Kejati Maluku Sasar Pemukiman Warga di Ambon

Percepat Herd Immunity, Kejati Maluku Sasar Pemukiman Warga di Ambon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Protes PPKM Berlanjut, Mahasiswa Serbu Kantor Balai Ambon

Protes PPKM Berlanjut, Mahasiswa Serbu Kantor Balai Ambon

1 tahun ago
Bentrok Antar Warga Rohua dan Tamilouw Maluku Tengah, 8 Orang Luka-luka

Bentrok Antar Warga Rohua dan Tamilouw Maluku Tengah, 8 Orang Luka-luka

9 bulan ago

Popular News

  • Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

    Aktivis dan Masyarakat di Bula Galang Dukungan Dalam Gerakan Selamatkan Bati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elpaputih Gunung, Wajah Pembangunan Yang Meresahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Pergeseran Jabatan Eselon 2 Pemkot Ambon “Menguat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejahatan Korporasi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menunggu Dalam Ketidakpastian, Kuasa Hukum Ludya Papilaya Surati Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!