-
Jurnalis Kosasih Sukmawijaya alias Aden mengalami luka lebam di wajah serta cedera pada tangan dan kaki saat meliput demonstrasi di Pendopo Kabupaten Serang.
-
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Kapolri mengusut kasus tersebut secara transparan dan mencegah impunitas.
Serang,— Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan kekerasan oleh sejumlah anggota kepolisian terhadap jurnalis Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, ketika meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Pendopo Kabupaten Serang, Kamis malam, 8 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ketika kericuhan berlangsung antara massa demonstrasi dan aparat kepolisian. Aden saat itu berada di sekitar gerbang pendopo untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut kedua organisasi tersebut, Aden telah menyampaikan identitasnya sebagai jurnalis kepada aparat. Orang-orang di sekitar lokasi juga disebut telah memberitahukan bahwa ia sedang menjalankan tugas peliputan. Namun, Aden tetap diduga mengalami pemukulan oleh sejumlah anggota polisi.
Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam pada wajah serta cedera pada tangan dan kaki akibat terkilir. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan penanganan medis.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai dugaan kekerasan itu tidak hanya menyangkut keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.
AJI Desak Kapolri Evaluasi Pengamanan Demonstrasi
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menilai aparat kepolisian harus menghormati kerja jurnalistik, termasuk ketika jurnalis meliput demonstrasi yang berlangsung ricuh.
“Identitas korban sebagai jurnalis telah disampaikan, tetapi kekerasan tetap diduga terjadi. Ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap prosedur pengamanan demonstrasi agar jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi maupun kekerasan.”
AJI Jakarta mendesak Kapolri Suyudi Ario Seto mengevaluasi tata cara penanganan dan pengamanan aksi unjuk rasa. Organisasi tersebut juga meminta agar penggunaan kekuatan oleh kepolisian tidak dilakukan secara represif serta penanganan kasus dugaan penganiayaan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, kewenangan kepolisian dalam mengamankan demonstrasi tidak dapat menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan terhadap massa aksi maupun jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Pengamanan demonstrasi, kata kedua organisasi tersebut, harus tetap menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
LBH Pers Soroti Laporan Serangan terhadap Pers
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat penegak hukum. Dalam siaran persnya, LBH Pers mencatat sedikitnya 14 laporan terkait serangan terhadap pers yang disebut belum dituntaskan oleh Polri sepanjang 2019–2025. Sebagian laporan tersebut diduga berkaitan dengan serangan yang dilakukan anggota kepolisian.
“Penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak muncul impunitas dan agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.”
Catatan tersebut menjadi salah satu alasan AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak agar kasus Aden tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata, tetapi ditangani melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi untuk menjamin kemerdekaan pers.
Sementara itu, Pasal 8 UU Pers mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Bagi AJI Jakarta dan LBH Pers, dugaan kekerasan terhadap Aden perlu ditangani dengan mempertimbangkan perlindungan hukum terhadap jurnalis serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Peliputan demonstrasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam merekam peristiwa publik dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
AJI dan LBH Pers Sampaikan Empat Tuntutan
Melalui siaran pers tertanggal Jumat, 9 Oktober 2026, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mengecam dugaan kekerasan terhadap Aden ketika meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Pendopo Kabupaten Serang.
Kedua, mendesak Kapolri mengevaluasi prosedur pengamanan demonstrasi dan memastikan penggunaan kekuatan oleh aparat dilakukan secara proporsional serta tidak represif.
Ketiga, meminta penegakan hukum terhadap dugaan penganiayaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah impunitas.
Keempat, meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers dan memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi.
Kedua organisasi menegaskan bahwa jurnalis harus dapat menjalankan tugasnya tanpa kekerasan maupun intimidasi. Penanganan kasus Aden menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam melindungi kerja jurnalistik dan menjaga kemerdekaan pers.