TITASTORY.ID, – ADUAN masyarakat ke Kejaksaan Negeri Ambon atas dugaan penyalahgunaan dan potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon kabarnya mendapat intervensi oleh oknum pejabat dilingkup Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini diungkapkan oleh KL salah satu ketua RT di Desa Waiheru, kepada Titastory.Id dua pekan kemarin.
Menurut KL saat dihubungi oleh pejabat tinggi lingkup Kejaksaan Negeri Ambon, dia diberitahu bahwa ada oknum pejabat Pemkot Ambon yang melakukan komunikasi ke Kejaksaan Negeri Ambon dan berusaha meyakinkan bahwa Kades Waiheru, Usman Elly tidak bersalah.
“ Saya beberapa kali dihubungi, dan oknum pejabat dilingkup Pemkot Ambon ini seolah meyakinkan pihak Kejari bahwa Kadesnya tidak bersalah,” ucap KL.
Terhadap kondisi yang ada, KL pun menegaskan seharusnya Pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon, termasuk Penjabat Walikota Ambon tidak perlu melakukan intervensi atas kinerja Kejaksaan Negeri, karena laporan warga itu tidak asal atau karena tidak suka. Mestinya Pemerintah Kota Ambon membuka ruang untuk dilakukan proses penyelidikan dan membiarkan hukum yang menilai.
“ Nah jika UE tidak bersalah nanti saja di uji di mata hukum, ini laporan masyarakat, bahkan ada Tim Kejaksaan Negeri yang sudah melakukan cover data ke lapangan, dari situ baru bisa diketahui Usman Elly terbukti atau tidak.” Ungkap KL.
Saat yang sama, KL juga menegaskan agar Pemerintah Kota dalam hal ini Penjabat Walikota Ambon tidak hanya sepihak mendapat laporan dan informasi karena bisa saja laporan atau penjelasan itu hanya sifatnya menyenangkan saja, faktanya di Desa Waiheru begitu banyak hal yang mengganjal dan hal itu sudah termasuk dalam laporan warga.
“ Saya meminta agar biarkan Hukum yang berbicara, terbukti atau tidak ada di pengadilan, biarkan proses ini berlanjut karena pelapor dalam hal ini warga butuh pemberlakuan hukum, karena fakta di lapangan demikian. Saya juga tegas masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan aparat hukum adalah tempat mengadu. Dan jika tidak mengindahkan lagi maka sudah pasti hal ini akan kami sampaikan ke KPK.” Ujar KL.
Terkait dengan proses di Kejaksaan Negeri Ambon, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) diketahui telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk meminta penjelasan tertulis terkait proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Ambon, yang menurut PKN sesuai informasi yang diterima bahwa dokumen penyelidikan menunggu disposisi Kepala Kejaksaan Negeri ke Bagian Pidsus Kejaksaan Negeri.
Terkait laporan dan proses penyelidikan yang telah dilakukan, Pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang dihubungi melalui nomor WhatsApp bernomor 0812988xxxx yang diduga adalah nomor Kepala Kejaksaan Negeri Ambon tidak merespons. (TS 02)
Discussion about this post