Jhon Risakotta Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan PN Ambon

02/11/2026
"Potret keempat warga adat Negeri Tananahu (Yabes Rahanlussy, Elisa Tonny, Jhon Laiyan, dan Jhon Risakotta) yang tengah memperjuangkan keadilan di ruang sidang atas dakwaan dalam perkara sengketa lahan, Foto: Ist

Ambon, — Jhon Risakotta alias Ojon, warga Negeri Tananahu yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana terkait konflik di kawasan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, menghadapi persidangan dengan agenda pengajuan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 2 November 2026.

Melalui tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Saguara, Jhon mengajukan eksepsi atas dakwaan dalam perkara Nomor 226/Pid.B/2026/PN Amb. Perlawanan tersebut telah disiapkan dan diajukan pada 31 Oktober 2026 dengan merujuk Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penasihat hukum Yosias Tiven, didampingi Rolan Fendri Lakoruhut, mengatakan perlawanan itu tidak dimaksudkan untuk membantah pokok perkara ataupun menilai alat bukti yang akan diperiksa selama persidangan. Mereka meminta majelis hakim terlebih dahulu menguji kewenangan pengadilan, prosedur pelimpahan perkara, dan persyaratan surat dakwaan.

Kuasa hukum Yosias Tiven dan Rolan Lakoruhut mendampingi empat warga adat Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, yang menjalani proses hukum di Ambon. Kolase foto memperlihatkan kedua kuasa hukum, suasana persidangan, serta empat warga adat yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Persidangan perdana pada Rabu (21/10/2026) ditunda hingga 28 Oktober 2026 karena hakim ketua tidak berada di Ambon. Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan keamanan yang menjadi dasar pemindahan persidangan dari Masohi ke Ambon. Foto: Dokumentasi titastory.id

“Perlawanan ini tidak memasuki pokok perkara dan tidak menilai pembuktian. Perlawanan hanya menguji apakah dakwaan diajukan kepada pengadilan yang berwenang, melalui prosedur yang sesuai hukum acara, dan memenuhi syarat undang-undang,” kata Yosias, Senin, 2 November 2026.

Tim penasihat hukum menyatakan bantahan terhadap pokok perkara akan disampaikan pada tahap pembuktian dan pembelaan. Dalam eksepsi tersebut, mereka mengajukan sejumlah keberatan, mulai dari dasar pemindahan pemeriksaan perkara ke PN Ambon hingga uraian perbuatan yang dituduhkan kepada Jhon.

Salah satu keberatan utama berkaitan dengan kewenangan PN Ambon memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurut penasihat hukum, peristiwa yang didakwakan kepada Jhon Risakotta terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Masohi. Namun, perkara itu kemudian diperiksa di Ambon berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK.HK2.1/IX/2026 dengan alasan keamanan.

Penasihat hukum tidak serta-merta menyatakan PN Ambon tidak memiliki kewenangan. Mereka meminta majelis hakim memeriksa apakah pemindahan pemeriksaan perkara telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 166 KUHAP.

Menurut mereka, ketentuan tersebut mensyaratkan adanya keadaan di daerah hukum pengadilan asal yang tidak memungkinkan perkara diperiksa, usulan dari pejabat yang berwenang, serta keterkaitan keputusan Mahkamah Agung dengan perkara terdakwa.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum menunjukkan surat keputusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di Ambon. Mereka juga meminta dokumen usulan pemindahan serta keterangan resmi mengenai kondisi keamanan yang digunakan sebagai alasan.

 

Dasar Pelimpahan Dipersoalkan

Selain kewenangan pengadilan, penasihat hukum mempersoalkan prosedur pelimpahan perkara melalui Surat Pelimpahan Nomor B-2180/Q.1.11/Eku.2/10/2026.

Dalam dokumen perlawanan, mereka menyebut surat tersebut mencantumkan Pasal 175 dan Pasal 152 sebagai dasar hukum pelimpahan. Menurut penasihat hukum, kedua ketentuan itu tidak mengatur mengenai pelimpahan perkara sebagaimana yang dimaksud dalam proses tersebut.

“Pasal 75 dan Pasal 166 yang relevan justru tidak disebut,” demikian keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.

Mereka juga mempersoalkan tidak diterimanya salinan surat pelimpahan dan surat dakwaan oleh penasihat hukum. Padahal, menurut mereka, Jhon telah menunjuk kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 1 Oktober 2026, sebelum perkara dilimpahkan.

Persoalan tersebut mereka masukkan sebagai bagian dari keberatan terhadap prosedur yang dijalankan dalam penanganan perkara. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim memeriksa dokumen pelimpahan dan memastikan apakah hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum telah dipenuhi dalam tahapan tersebut.

Uraian Dakwaan Dinilai Tidak Cermat

Keberatan berikutnya menyasar isi surat dakwaan jaksa penuntut umum. Penasihat hukum menilai uraian dakwaan belum memenuhi persyaratan cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Mereka menyoroti sejumlah bagian, antara lain dasar hukum yang dicantumkan, uraian waktu dan tempat kejadian, serta penjelasan mengenai perbuatan yang secara individual dituduhkan kepada Jhon Risakotta.

Menurut tim pembela, surat dakwaan perlu menguraikan secara tegas tindakan yang dituduhkan kepada terdakwa. Mereka mempersoalkan adanya sejumlah peristiwa, seperti perusakan baliho, penumbangan pohon, dan pelemparan kantor, yang dinilai belum dibedakan secara jelas dari perbuatan individual yang dituduhkan kepada Jhon.

“Perusakan baliho, penumbangan pohon, dan pelemparan kantor tidak dibedakan secara tegas dari perbuatan individual yang dituduhkan kepada terdakwa,” demikian salah satu poin keberatan mereka.

Penasihat hukum juga menilai uraian mengenai akibat yang dialami korban perlu diperjelas karena berkaitan dengan kualifikasi pasal pidana yang diterapkan. Mereka meminta majelis hakim menilai apakah uraian dalam dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

 

Meminta Dakwaan Batal Demi Hukum

Melalui eksepsi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan perlawanan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Mereka juga meminta PN Ambon dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara apabila pemeriksaan terhadap keputusan Mahkamah Agung menunjukkan persyaratan pemindahan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 166 KUHAP tidak terpenuhi.

Selain itu, penasihat hukum meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara apabila perlawanan diterima. Mereka juga meminta status penahanan Jhon, yang menurut catatan persidangan telah berlangsung sejak 27 Juni 2026, ditinjau kembali.

Tim pembela menegaskan permohonan pembatalan dakwaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan mekanisme perbaikan surat dakwaan satu kali oleh penuntut umum.

Perkara Jhon Risakotta merupakan bagian dari rangkaian perkara pidana yang menjerat empat warga Negeri Tananahu setelah peristiwa di kawasan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya pada 22 Juni 2026. Dalam perkara ini, proses pemeriksaan di PN Ambon berlangsung setelah adanya keputusan pemindahan pemeriksaan dari wilayah hukum PN Masohi.

Setelah eksepsi diajukan, keberatan penasihat hukum akan diperiksa melalui mekanisme persidangan. Penuntut umum akan memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan, sebelum majelis hakim menentukan sikap atas perlawanan tersebut. Proses pemeriksaan perkara Jhon Risakotta masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.