Ekskavator Beroperasi di Waemeta, Siapa di Balik Tambang Ilegal ini?

by
27/10/2026
Ekskavator kuning bermerek Komatsu terlihat berada di area berbatu yang berbatasan dengan vegetasi hutan di kawasan Waemeta, dekat Desa Lemanpoli, Kecamatan Wamlana, Kabupaten Buru, Maluku, Foto: Ist

Pulau Buru, — Sebuah ekskavator kuning bermerek Komatsu terlihat berada di area berbatu yang berbatasan dengan vegetasi hutan di kawasan Waemeta, dekat Desa Lemanpoli, Kecamatan Wamlana, Kabupaten Buru, Maluku. Di sekitar alat berat itu, material batu dan tanah tampak menumpuk, sementara sebagian area di dekatnya menyerupai kolam atau aliran air berwarna kecokelatan.

Dua foto yang diterima redaksi Titastory.id memperlihatkan ekskavator berada di area yang telah terbuka di antara vegetasi hutan. Pada salah satu foto, terlihat konstruksi berbahan kayu dan logam di dekat alat berat. Foto lainnya memperlihatkan seorang pekerja berdiri di sisi ekskavator.

Dokumentasi tersebut memperlihatkan perubahan permukaan tanah di lokasi, tetapi belum cukup untuk memastikan jenis mineral yang diambil, luas area yang dikerjakan, status perizinan, maupun pihak yang mengoperasikan kegiatan tersebut.

Foto yang diterima redaksi Titastory.id memperlihatkan ekskavator berada di area yang telah terbuka di antara vegetasi hutan, Foto: Ist

Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas di kawasan Waemeta menduga lokasi itu berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Mereka juga menduga aktivitas tersebut melibatkan pihak bermodal besar. Namun, identitas pemilik ekskavator dan pihak yang mengendalikan kegiatan di lokasi belum terverifikasi.

Warga Sebut Nama Pejabat dan Politisi

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan menduga aktivitas di Waemeta berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan seorang pejabat daerah berinisial AU dan seorang politisi Kabupaten Buru berinisial MW.

“Alat berat itu berada di lokasi tambang Waemeta, dekat Desa Lemanpoli, Kecamatan Wamlana,” ujar seorang warga kepada Titastory.id, Senin (26/10/2026).

Warga tersebut menduga kegiatan di lokasi merupakan pertambangan emas tanpa izin. Namun, keterangan warga itu belum disertai dokumen kepemilikan alat berat, dokumen badan usaha, atau bukti lain yang dapat memastikan siapa pemilik ekskavator dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Dugaan mengenai hubungan pihak-pihak yang disebutkan warga dengan aktivitas di Waemeta juga masih memerlukan verifikasi. Belum ada bukti yang diperoleh redaksi untuk memastikan keterlibatan AU maupun MW dalam kegiatan tersebut.

Foto yang diterima redaksi memperlihatkan hamparan batu dan material tanah di sekitar ekskavator. Sebagian permukaan tanah tampak terbuka, dengan material yang menumpuk di dekat area berair. Vegetasi hutan masih terlihat mengelilingi lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan alat berat, status lahan, dan jenis kegiatan yang berlangsung di kawasan itu. Untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan penambangan emas, diperlukan informasi tambahan mengenai proses pengerukan, material yang diambil, dan kegiatan pengolahan hasil tambang.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui status perizinan usaha, pihak yang menguasai alat berat, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Keberadaan ekskavator dan perubahan permukaan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan di lokasi merupakan PETI. Penentuan status hukum harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, dan bukti lain yang relevan.

 

Potensi Dampak terhadap Sungai dan Hutan

Menurut mereka, jika pengerukan dilakukan untuk kegiatan pertambangan, perubahan bentang lahan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya. Pembukaan tanah dan pemindahan material dapat meningkatkan risiko erosi, terutama ketika tanah terbuka terpapar hujan dan tidak disertai pengendalian sedimen.

Ancamannya, material hasil pengerukan juga dapat terbawa limpasan air menuju sungai. Apabila masuk dalam jumlah besar, sedimen dapat meningkatkan kekeruhan dan mengubah kondisi habitat organisme perairan.

Dampak yang ditimbulkan bergantung pada lokasi, skala pengerukan, karakteristik tanah, serta pengelolaan air dan material sisa. Foto yang diterima redaksi belum dapat memastikan apakah telah terjadi pencemaran atau kerusakan ekosistem di Waemeta.

Apabila kegiatan tersebut terbukti merupakan pertambangan emas, pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk mengetahui metode pengolahan yang digunakan. Penggunaan merkuri, misalnya, tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan ekskavator atau material batuan. Pengujian kualitas air dan sedimen serta pemeriksaan proses pengolahan diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kontaminasi.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup memeriksa aktivitas di Waemeta.

Mereka meminta penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap pekerja atau operator alat berat, tetapi juga mencakup kepemilikan ekskavator, pihak yang mengendalikan kegiatan, sumber pembiayaan, dan status perizinannya.

Hingga berita ini disusun, titastory.id belum memperoleh keterangan resmi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis mengenai status kegiatan di lokasi tersebut.

Redaksi juga belum mendapatkan konfirmasi dari AU dan MW mengenai dugaan yang disampaikan warga terkait hubungan mereka dengan aktivitas pertambangan di Waemeta.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.