Jakarta, — Ketika asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti permukiman, perjuangan perempuan tidak berhenti pada upaya menghindari udara yang tercemar. Ada anak yang harus dijaga agar tetap bisa bernapas dengan baik, anggota keluarga yang perlu dirawat, kebutuhan masker dan obat-obatan yang harus dibeli, serta penghasilan yang terancam hilang ketika pekerjaan tak lagi bisa dilakukan.
Di tempat lain, api merambat menuju permukiman. Warga bergegas menyelamatkan rumah, sementara relawan berusaha menjangkau titik kebakaran dengan perlengkapan terbatas. Di kebun-kebun masyarakat adat, tanaman pala dan cengkih yang tumbuh bertahun-tahun menghadapi ancaman kehilangan akibat kebakaran.
Di balik peristiwa-peristiwa itu, perempuan menanggung beban yang tidak selalu tercatat dalam laporan bencana. Ketika anak sakit, ada waktu kerja yang hilang. Ketika kebun terbakar, ada sumber pendapatan keluarga yang terputus. Ketika asap bertahan selama berminggu-minggu, pengeluaran rumah tangga bertambah, sementara pekerjaan domestik dan perawatan keluarga tetap harus diselesaikan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi daring tentang Women, Peace and Security (WPS), Senin, 26 Oktober 2026. Sejumlah aktivis perempuan, pegiat lingkungan, masyarakat adat, dan relawan berbagi pengalaman menghadapi karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Kesaksian mereka memperlihatkan bahwa kebakaran bukan semata-mata persoalan luas lahan yang hangus atau jumlah titik api. Karhutla juga merupakan krisis kesehatan, penghidupan, dan keadilan gender. Dampaknya tidak dibagi secara merata, sementara sebagian beban yang ditanggung perempuan masih luput dari penghitungan negara.
Bagi mereka, pertanyaannya bukan hanya seberapa luas hutan terbakar, melainkan juga siapa yang menanggung kerugiannya, siapa yang melindungi warga, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kebakaran berulang.
Ketika asap masuk ke rumah, beban perempuan bertambah
Di Sumatera Selatan, Mutiah Maharani menggambarkan kehidupan masyarakat yang harus bertahan di tengah kepungan asap selama berbulan-bulan. Udara yang buruk tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memengaruhi kesehatan dan pengeluaran keluarga.
Mutiah menceritakan pengalamannya mengalami sesak napas ketika kualitas udara memburuk. Pengalaman itu memperlihatkan bahwa asap bukan ancaman yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Ia hadir di ruang tempat orang tidur, memasak, mengurus anak, dan menjalankan berbagai pekerjaan rumah tangga.
Dalam situasi seperti itu, keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli masker dan memenuhi kebutuhan kesehatan. Pengeluaran tersebut dapat mengurangi anggaran untuk kebutuhan lain, terutama bagi rumah tangga yang penghasilannya tidak menentu.
Mutiah juga menyebut sekitar 17 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Palembang dalam paparannya. Angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi, termasuk periode pencatatan dan wilayah layanan kesehatan yang dimaksud. Namun, kesaksiannya menyoroti persoalan yang lebih luas: bagaimana masyarakat bertahan ketika udara yang mereka hirup sehari-hari memburuk.
Bagi perempuan yang menjalankan sebagian besar pekerjaan perawatan keluarga, krisis kesehatan dapat menghadirkan beban berlapis. Mereka harus memastikan anak-anak tetap terurus, menyiapkan makanan, menjaga kebersihan rumah, dan mendampingi anggota keluarga yang sakit. Pada saat yang sama, kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi.
Ketika anggota keluarga jatuh sakit, waktu yang semula dapat digunakan untuk bekerja atau mencari penghasilan bisa tersita untuk merawat mereka. Kerugian ini tidak selalu terlihat dalam laporan ekonomi, sebab pekerjaan perawatan sering berlangsung di dalam rumah dan tidak dibayar.
Beban tersebut menjadi semakin berat ketika sumber penghidupan masyarakat ikut terdampak. Mutiah menyoroti persoalan penguasaan lahan dan ruang hidup petani, serta dugaan kebakaran di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Ia menilai penanganan yang hanya berfokus pada bantuan setelah asap menyebar tidak akan cukup apabila pencegahan dan pengawasan di hulu tetap lemah.
Ia meminta transparansi anggaran penanganan karhutla di Sumatera Selatan, termasuk dana sekitar Rp200 juta yang disebut dalam paparannya. Penggunaan dan konteks anggaran tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Selain bantuan darurat, Mutiah mendesak penyediaan layanan kesehatan bagi warga terdampak, penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, pemulihan ekosistem gambut, serta penghentian pemberian izin kepada perusahaan yang merusak lingkungan.
Bagi Mutiah, warga tidak semestinya terus-menerus menghadapi akibat kebakaran tanpa kepastian bahwa penyebabnya ditangani.
“ Tangani dan pulihkan, kami ingin udara segar dan langit yang biru,” cetusnya.

Di garis depan kebakaran, warga mengisi kekosongan
Jika di permukiman asap menambah beban perawatan keluarga, di kawasan kebakaran perempuan juga terlibat dalam upaya membantu warga bertahan menghadapi api.
Sakina Nasiir, relawan logistik di Sukadana, menceritakan kebakaran yang merambat dari desa lain menuju kawasan perbukitan. Angin membawa api hingga menjangkau medan yang sulit diakses. Ketika kebakaran tidak segera dikendalikan, upaya pemadaman menjadi semakin berat.
Warga berusaha melindungi permukiman dengan membasahi kawasan di sekitar rumah untuk mengurangi risiko api menjalar. Di tengah situasi tersebut, komunitas literasi tempat Sakina terlibat membantu mengumpulkan logistik dan membuka dapur umum.
Bantuan itu juga digunakan untuk mendukung pemadam dan relawan yang harus bergerak menuju titik api di perbukitan dan kawasan hutan. Mereka menghadapi medan berat, perlengkapan terbatas, dan sejumlah lokasi yang masih menyimpan bara.
Kesaksian Sakina memperlihatkan peran penting solidaritas warga ketika kebakaran mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat. Namun, solidaritas itu sekaligus memunculkan pertanyaan tentang kesiapan sistem penanggulangan bencana dalam memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi.
Sakina menyoroti bantuan perlindungan kesehatan yang menurutnya belum sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dalam paparannya, ia menyebut sekitar 90 masker dewasa diterima di salah satu lokasi, sementara masker khusus anak-anak tidak tersedia.
Keterbatasan tersebut penting diperhatikan karena kebutuhan perlindungan tidak selalu sama bagi setiap orang. Bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang dengan kondisi kesehatan tertentu dapat membutuhkan perhatian khusus ketika terpapar asap.
Ia juga menyampaikan laporan mengenai seorang anak berusia enam tahun yang meninggal dunia setelah mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan ISPA. Hubungan langsung antara kematian tersebut dan paparan asap belum dapat dipastikan tanpa keterangan medis atau dokumen resmi. Karena itu, kasus tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Meski demikian, kesaksian itu mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan pemadam ketika api sudah meluas. Kesiapsiagaan kesehatan, ketersediaan perlengkapan yang sesuai, akses layanan medis, dan penyampaian informasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari perlindungan warga.
Sakina berharap pemerintah melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan laporan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga melalui media sosial, menurut dia, semestinya menjadi bahan untuk memperkuat respons, bukan berhenti sebagai keluhan yang berlalu bersama asap.
Solidaritas masyarakat memang penting. Namun, warga yang membuka dapur umum, mengumpulkan bantuan, dan membantu pemadaman tidak seharusnya menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keselamatan masyarakat.
Ketika kebakaran menghanguskan masa depan kebun
Di Halmahera, Maluku Utara, Novenia Ambeua membawa perhatian pada kerugian yang dialami perempuan adat dan perempuan petani ketika kebakaran mengancam hutan serta kebun yang menopang kehidupan keluarga.
Ia mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian perempuan ketika api membakar kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Bagi masyarakat Halmahera, pala dan cengkih bukan sekadar komoditas untuk dijual. Tanaman tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dan menghasilkan panen. Pendapatannya membantu keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, dan merencanakan masa depan.
Ketika tanaman terbakar, kerugian tidak berhenti pada pohon yang hangus atau luas lahan yang rusak. Ada waktu panjang yang dibutuhkan untuk menumbuhkan tanaman kembali, pendapatan yang terputus, dan ketidakpastian tentang bagaimana keluarga akan bertahan sampai kebun kembali menghasilkan.
Kerugian seperti itu tidak selalu selesai ketika api berhasil dipadamkan. Pemulihan dapat berlangsung lama, sementara kebutuhan rumah tangga tidak dapat menunggu tanaman kembali berbuah.
Dalam situasi tersebut, perempuan menghadapi tantangan ganda: mempertahankan kehidupan keluarga sekaligus menghadapi ketidakpastian sumber penghidupan. Apabila kerusakan kebun juga mengganggu sumber pangan dan hubungan masyarakat dengan hutan, dampaknya dapat meluas ke kehidupan sosial dan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.
Novenia menegaskan bahwa perempuan adat tidak semestinya hanya diposisikan sebagai korban yang menunggu bantuan. Mereka merupakan penjaga pengetahuan lokal dan bagian penting dari upaya mempertahankan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, penghitungan kerugian karhutla, menurut dia, harus mencakup dampak terhadap penghidupan, tanaman perkebunan, sumber pangan, pengetahuan adat, dan hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.
“Kami tidak minta belas kasihan, kami minta hak kami dikembalikan,” demikian pesan yang disampaikan dalam refleksi tersebut.
Pernyataan itu menegaskan tuntutan agar masyarakat tidak sekadar menerima bantuan setelah kehilangan. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kebakaran, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta pemulihan yang memungkinkan kehidupan kembali berjalan.
Novenia juga mengkritik pendekatan pembangunan yang menonjolkan investasi, hilirisasi, dan pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat.
Bagi perempuan di Halmahera, hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Hutan dan kebun berkaitan dengan sumber pangan, pendapatan, pengetahuan adat, dan keberlanjutan kehidupan keluarga.
Ketika ruang hidup terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi tanaman, melainkan juga kemampuan masyarakat mempertahankan kehidupan di wilayahnya sendiri.
Peringatan kebakaran seharusnya menjadi tindakan pencegahan
Kesaksian perempuan yang menghadapi dampak karhutla juga mengarah pada pertanyaan tentang apa yang dilakukan pemerintah sebelum kebakaran meluas.
Nadia Hadad dari MADANI Berkelanjutan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti informasi dan peringatan kebakaran yang dapat diperoleh melalui pemantauan satelit.
Dalam paparannya, Nadia menyebut analisis pada akhir Agustus menunjukkan indikasi luas kebakaran mencapai sekitar 1,3 juta hektare. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua Selatan disebut sebagai sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian.
Angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan periode pemantauan, metodologi penghitungan, dan sumber data yang digunakan. Namun, pokok kritik Nadia berkaitan dengan fungsi informasi tersebut: peringatan dan pemantauan semestinya menjadi dasar untuk mengambil tindakan sebelum api meluas dan warga terpapar asap.
Kondisi kering akibat kemarau panjang memang dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. Akan tetapi, Nadia mengingatkan bahwa kemarau tidak dapat menjadi satu-satunya penjelasan. Sumber penyalaan, aktivitas manusia, dan kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan lahan juga perlu diselidiki.
Ia menyoroti dugaan kebakaran di wilayah perizinan perusahaan, termasuk perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan. Pengawasan juga dinilai penting di kawasan gambut, hutan lindung, dan wilayah konservasi.
Dugaan keterlibatan atau pelanggaran oleh pihak tertentu harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pembuktian. Perusahaan maupun pihak lain tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab tanpa bukti yang memadai. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa penyebab kebakaran diungkap secara transparan dan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.
Bagi Nadia, dampak karhutla juga tidak cukup diukur dari luas lahan yang terbakar dan jumlah titik panas. Penghitungan kerugian perlu memperhitungkan biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, dan beban perawatan keluarga.
Ketika seorang anak mengalami gangguan pernapasan, misalnya, anggota keluarga yang merawatnya mungkin harus mengurangi atau menghentikan sementara pekerjaan. Pengeluaran untuk masker, obat-obatan, dan perjalanan menuju fasilitas kesehatan juga menambah beban ekonomi.
Di sisi lain, pekerjaan perawatan yang dilakukan di rumah kerap tidak tercatat sebagai kerugian ekonomi. Padahal, waktu dan tenaga yang dicurahkan untuk merawat anggota keluarga memiliki konsekuensi terhadap kesempatan bekerja, memperoleh penghasilan, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Nadia juga menilai arah pembiayaan industri berbasis sawit perlu dievaluasi dari perspektif keadilan lingkungan. Pengembangan biofuel dan investasi terkait, menurut dia, harus disertai jaminan perlindungan ekosistem serta pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Tuntutan ini mengarah pada persoalan mendasar: bagaimana memastikan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam tidak mengabaikan biaya sosial serta lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.
Hak atas udara bersih dan perlindungan yang nyata
Armayanti Sanusi dari Solidaritas Perempuan menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak rakyat. Ia menyoroti tata kelola lingkungan dan kebijakan yang dinilainya perlu dikaji karena berpotensi melemahkan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Armayanti turut menyinggung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dilihat dari perspektif perlindungan lingkungan, pengawasan perusahaan, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan pemadaman setelah api meluas. Pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini, menyediakan posko pengaduan, menyiapkan panduan penanganan yang menyeluruh, serta memastikan dukungan kesehatan dan sosial tersedia bagi masyarakat terdampak.
Ketika sistem perlindungan tidak tersedia secara memadai, masyarakat terpaksa mengandalkan solidaritas. Warga saling membantu, membuka dapur umum, dan mengumpulkan bantuan logistik. Di tengah kegiatan itu, perempuan tetap menjalankan pekerjaan rumah tangga dan merawat anggota keluarga.
“Negara di mana?” menjadi pertanyaan kritis yang mengemuka dalam refleksi tersebut.
Bagi Armayanti, pertanyaan itu bukan sekadar ungkapan kekecewaan. Ia berkaitan dengan tuntutan agar negara hadir melalui kebijakan, anggaran, dan layanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia mendorong penanganan karhutla yang berorientasi pada keadilan ekologis dan gender. Anggaran bencana, menurut dia, harus benar-benar menjangkau kebutuhan warga, termasuk perempuan petani, perempuan adat, ibu hamil, dan anak-anak.
Kerugian yang dialami perempuan juga perlu dicatat dalam data resmi dan menjadi dasar penyusunan kebijakan. Dengan begitu, pengalaman mereka tidak berhenti sebagai cerita pribadi yang hanya muncul ketika bencana sedang berlangsung.
Pendekatan ini menuntut perubahan cara pandang terhadap bencana. Keberhasilan penanganan tidak cukup dinilai dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan atau seberapa luas lahan yang berhasil diselamatkan. Pemerintah juga perlu melihat apakah warga mendapatkan perlindungan kesehatan, apakah sumber penghidupan mereka pulih, dan apakah kelompok yang paling terdampak memperoleh dukungan yang memadai.
Perempuan bukan sekadar angka korban
Dari perspektif masyarakat adat, Yunianti Chuzaifah dari Dewan Eksekutif AMAN Indonesia menegaskan bahwa udara bersih berkaitan erat dengan hak hidup dan hak atas kesehatan.
Ia menyoroti cara pandang terhadap bencana yang dinilainya masih terlalu sempit. Korban kerap dihitung berdasarkan jumlah orang terdampak, luas kawasan terbakar, atau jumlah pasien yang tercatat. Sementara itu, pengalaman perempuan, masyarakat adat, dan kelompok rentan belum sepenuhnya menjadi bagian dari perencanaan perlindungan dan pemulihan.
Dampak karhutla, menurut Yunianti, juga mencakup pencemaran air, hilangnya spesies tumbuhan dan satwa, kerusakan ekosistem, serta perubahan hubungan manusia dengan ruang hidupnya.
Kerusakan tersebut dapat menghilangkan sumber pangan, mengganggu ketersediaan air bersih, dan memperbesar ketidakpastian penghidupan masyarakat. Dampaknya bahkan dapat berlangsung jauh setelah api berhasil dipadamkan.
Karena itu, perlindungan masyarakat tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan sesaat. Pemerintah perlu memastikan layanan kesehatan, pemulihan lingkungan, dukungan ekonomi, dan tempat yang aman dari paparan asap tersedia sesuai kebutuhan warga.
Yunianti juga mendorong penyelidikan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Perempuan, menurut dia, harus mendapatkan ruang yang berarti dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar diundang untuk menyampaikan pengalaman setelah kebijakan ditetapkan.
Pengalaman perempuan dapat membantu pemerintah mengenali kebutuhan yang tidak selalu terlihat dalam laporan formal: bagaimana keluarga mengakses air bersih, siapa yang merawat anggota keluarga yang sakit, berapa biaya tambahan yang dikeluarkan, dan bagaimana kebakaran memengaruhi sumber pangan serta penghidupan.
Informasi tersebut penting untuk menentukan bentuk bantuan, menyusun anggaran, dan merancang pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kerangka Women, Peace and Security, perempuan bukan hanya kelompok yang perlu dilindungi. Mereka juga merupakan pemilik pengetahuan, penggerak solidaritas, dan pihak yang berhak ikut menentukan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Menghitung kerugian yang selama ini tak terlihat
Kesaksian dari Sumatera Selatan, Sukadana, dan Halmahera memperlihatkan beragam wajah krisis karhutla. Ada perempuan yang menghadapi gangguan pernapasan dan peningkatan biaya rumah tangga. Ada relawan yang membantu memenuhi kebutuhan warga di tengah kebakaran. Ada pula perempuan adat yang khawatir kehilangan tanaman dan sumber penghidupan yang dibangun selama bertahun-tahun.
Pengalaman mereka berbeda, tetapi memperlihatkan satu persoalan yang sama: kerugian akibat karhutla jauh lebih luas daripada yang terlihat dari luas lahan terbakar.
Kerugian itu mencakup biaya kesehatan, waktu untuk merawat anggota keluarga, kehilangan kesempatan bekerja, terputusnya pendapatan, kerusakan tanaman, hilangnya sumber pangan, dan ancaman terhadap pengetahuan serta hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.
Sebagian dampak dapat dihitung melalui data kesehatan dan ekonomi. Sebagian lainnya membutuhkan pendataan khusus, konsultasi dengan masyarakat, dan pengakuan terhadap kerja perawatan yang selama ini tidak dibayar.
Karena itu, para aktivis mendesak pemerintah membuka data kebakaran, menyelidiki penyebabnya, menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, memulihkan ekosistem, dan memastikan layanan kesehatan serta pemulihan ekonomi menjangkau masyarakat terdampak.
Mereka juga meminta agar anggaran penanganan karhutla dikelola secara transparan. Perempuan perlu dilibatkan sejak tahap pencegahan, penyusunan anggaran, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Usulan penetapan bencana nasional turut disuarakan dalam refleksi tersebut. Penetapan status bencana harus didasarkan pada penilaian pemerintah sesuai skala, dampak, dan ketentuan perundang-undangan. Namun, apa pun status yang ditetapkan, perlindungan keselamatan warga dan penanganan yang memadai tetap menjadi kebutuhan mendasar.
Pada akhirnya, krisis karhutla tidak berakhir ketika api padam dan langit kembali membiru. Bagi keluarga yang kehilangan penghasilan, pemulihan baru dimulai. Bagi perempuan yang merawat anggota keluarga yang sakit, beban tidak serta-merta hilang. Bagi petani yang kebunnya terbakar, waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali sumber penghidupan bisa berlangsung bertahun-tahun.
Solidaritas warga telah membantu memenuhi kebutuhan di lapangan. Namun, kerja sukarela masyarakat tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam mencegah kebakaran, melindungi kesehatan, menegakkan hukum, dan memulihkan lingkungan.
Kerugian perempuan tidak boleh berhenti sebagai kisah yang dilupakan setelah asap menghilang. Pengalaman mereka harus masuk dalam data resmi, menjadi dasar penganggaran, dan menentukan arah kebijakan pemulihan.
Sebab, udara bersih bukan kemewahan. Hutan bukan semata-mata aset ekonomi. Dan perempuan bukan sekadar angka korban dalam laporan bencana.
Mereka memiliki hak atas lingkungan yang sehat, penghidupan yang layak, dan ruang yang setara untuk menentukan masa depan wilayahnya.
Selama beban yang mereka tanggung tidak dihitung, pemulihan karhutla belum benar-benar mencerminkan keadilan.