Hak Ulayat Laut di Luar Garis Pantai: Antara Kearifan Lokal dan Kepastian Hukum

Oleh: Rocky S. Mantaiborbir, S.H., M.Kn.
25/10/2026
Rocky S. Mantaiborbir, S.H., M.Kn., dosen Program Studi Hukum Universitas Pattimura PSDKU Kabupaten Kepulauan Aru, menulis tentang klaim hak ulayat laut, pengakuan masyarakat hukum adat, dan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

Bagi masyarakat pesisir dan kepulauan di Indonesia Timur, laut bukan sekadar hamparan air yang memisahkan satu pulau dari pulau lainnya. Laut merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, jalur pelayaran leluhur, sekaligus bagian dari wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Hubungan tersebut membentuk sistem penguasaan dan pemanfaatan ruang laut berdasarkan sejarah, kesepakatan adat, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Karena itu, klaim hak ulayat masyarakat adat tidak selalu berhenti di garis pantai. Dalam sejumlah komunitas, wilayah adat mencakup kawasan pesisir, perairan tempat menangkap ikan, hingga bagian laut yang berada jauh dari daratan. Klaim semacam ini kerap memunculkan persoalan ketika berhadapan dengan batas administratif, perizinan, dan pengaturan ruang laut berdasarkan hukum positif.

Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat adat berhak mengklaim wilayah laut, melainkan bagaimana hak tersebut dikenali, dibuktikan, dan dilindungi dalam sistem hukum nasional. Pengakuan terhadap kearifan lokal perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik antarkomunitas maupun sengketa dengan pemerintah dan pelaku usaha.

Dua Cara Pandang tentang Wilayah Laut

Secara konseptual, hukum adat dan hukum agraria serta kelautan nasional memiliki pendekatan yang berbeda dalam memandang wilayah. Dalam hukum adat, wilayah tidak selalu dipisahkan secara tegas berdasarkan kategori daratan dan lautan. Keduanya dapat dipahami sebagai satu kesatuan ekologis, sosial, dan kultural yang saling terhubung.

Di Maluku, misalnya, dikenal konsep petuanan dan sasi yang mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah serta sumber daya alamnya. Dalam praktik tertentu, hubungan tersebut juga mencakup kawasan laut. Batas wilayah adat dapat ditentukan melalui sejarah lisan, tanda-tanda alam, pengetahuan leluhur, serta kesepakatan antarmarga atau antarnegeri.

Sistem ini tidak selalu menggunakan koordinat geografis sebagaimana lazim diterapkan dalam administrasi modern. Namun, ketiadaan koordinat yang presisi tidak serta-merta berarti masyarakat adat tidak memiliki aturan mengenai batas wilayah dan pemanfaatan sumber daya.

Sebaliknya, hukum nasional mengatur penguasaan tanah, pengelolaan pesisir, serta pemanfaatan ruang laut melalui instrumen hukum dan administrasi yang lebih formal. Pengaturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta berbagai peraturan pelaksanaannya.

Dalam rezim ini, pemanfaatan ruang laut perlu memperhatikan ketentuan mengenai tata ruang, zonasi, perizinan, dan kepentingan publik. Karena itu, klaim penguasaan wilayah laut harus ditelaah berdasarkan karakteristik hak yang diklaim, dasar hukum yang berlaku, serta hubungan antara masyarakat adat dan wilayah tersebut.

Perbedaan pendekatan inilah yang kerap memunculkan ketegangan di lapangan. Masyarakat adat dapat merasa kehilangan akses terhadap wilayah leluhurnya ketika investasi perikanan, pertambangan pasir laut, atau proyek pembangunan masuk ke perairan yang mereka anggap sebagai bagian dari petuanan. Sebaliknya, pemerintah dan pelaku usaha dapat mempertanyakan batas serta dasar pembuktian klaim tersebut, terutama apabila terjadi tumpang tindih dengan wilayah yang telah ditetapkan dalam dokumen tata ruang atau perizinan.

Dengan demikian, persoalan hak ulayat laut tidak cukup diselesaikan dengan mempertentangkan hukum adat dan hukum negara. Yang dibutuhkan ialah mekanisme pengakuan dan pembuktian yang mampu menjembatani keduanya.

Landasan Konstitusional dan Kerangka Hukum

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan bagian dari tatanan konstitusional Indonesia. Namun, pengakuan tersebut juga mensyaratkan adanya dasar dan mekanisme yang memungkinkan keberadaan serta hak-hak masyarakat adat diidentifikasi dan dilindungi.

Dalam bidang agraria, Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, pengaturan mengenai pesisir dan laut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan ini menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai hubungan antara pemanfaatan ruang laut, hak masyarakat pesisir, dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut penting karena menunjukkan bahwa pengaturan pemanfaatan ruang laut tidak boleh mengabaikan hak masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat. Pemberian hak pengusahaan yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap wilayah penghidupan mereka harus diuji berdasarkan prinsip konstitusional, keadilan, dan kepentingan publik.

Perubahan kebijakan setelah putusan tersebut menegaskan pentingnya pengaturan perizinan dan pemanfaatan ruang laut yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Namun, pengakuan terhadap hak tradisional tidak dengan sendirinya berarti bahwa setiap klaim atas wilayah laut otomatis memperoleh status hak eksklusif. Dasar pengakuan, cakupan wilayah, serta bentuk perlindungannya tetap perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi administrasi pertanahan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat juga relevan dalam upaya memberikan kepastian terhadap hak ulayat di bidang pertanahan.

Meski demikian, penerapan administrasi pertanahan tersebut perlu dibedakan dari pengaturan hak atas ruang laut. Pemetaan wilayah adat yang mencakup perairan membutuhkan koordinasi dengan rezim hukum kelautan dan tata ruang laut yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya bergantung pada pendaftaran tanah, tetapi juga pada kesesuaian antara pengakuan masyarakat adat, batas wilayah, dan ketentuan pengelolaan ruang laut.

Hak Ulayat Laut Bukan Klaim Tanpa Dasar

Persoalan hak ulayat laut tidak seharusnya dipahami sebagai pertarungan antara hukum adat dan hukum negara. Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat justru menjadi dasar untuk mencari bentuk perlindungan yang adil, termasuk terhadap hubungan tradisional masyarakat dengan wilayah laut.

Pakar hukum tata negara Universitas Pattimura, Jemmy Jefry Pietersz, dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa hubungan masyarakat hukum adat dengan wilayah laut dapat mencakup rangkaian ruang yang utuh. Ruang tersebut meliputi tanah yang muncul saat air surut atau dikenal sebagai meti, wilayah penangkapan ikan di laut biru, hingga batas-batas laut yang ditentukan berdasarkan pengetahuan dan pandangan tradisional masyarakat.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa batas wilayah adat tidak selalu mengikuti garis administratif yang digunakan dalam sistem pemerintahan modern. Dalam konteks masyarakat kepulauan, laut dapat menjadi bagian dari ruang hidup yang memiliki hubungan historis, sosial, dan ekonomi dengan komunitas tertentu.

Namun, pengakuan terhadap cara pandang adat perlu disertai pemeriksaan terhadap sejarah penguasaan wilayah, keberadaan masyarakat hukum adat, aturan yang masih dijalankan, serta hubungan antarkomunitas yang berbatasan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa klaim wilayah tidak menimbulkan pengabaian terhadap hak masyarakat lain.

Kajian Fakultas Hukum Universitas Pattimura mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat di wilayah pesisir dan laut juga menyoroti persoalan pengakuan hak ulayat laut yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam praktik pemerintahan dan kegiatan usaha.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Kepulauan Aru. Di wilayah ini, masyarakat adat menghadapi persoalan akses terhadap wilayah tangkap tradisional ketika nelayan atau pengusaha bermodal besar menggunakan alat tangkap modern, termasuk rumpon, di sekitar wilayah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat setempat.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir. Ketika akses terhadap wilayah tangkap semakin terbatas, nelayan tradisional berpotensi menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha yang memiliki modal dan teknologi lebih besar.

Karena itu, pengakuan hak ulayat laut perlu dipahami sebagai bagian dari upaya melindungi hubungan masyarakat adat dengan sumber daya alam yang menjadi dasar kehidupan mereka. Pada saat yang sama, perlindungan tersebut membutuhkan mekanisme yang jelas agar dapat diterapkan tanpa mengabaikan kepentingan publik dan hak pihak lain.

Persoalan Utama: Pembuktian dan Pemetaan

Salah satu tantangan terbesar dalam pengakuan hak ulayat laut ialah pembuktian batas wilayah. Sejarah lisan, pengetahuan leluhur, dan kesepakatan adat merupakan sumber penting untuk memahami keberadaan wilayah adat. Namun, dalam proses administrasi dan penyelesaian sengketa, informasi tersebut perlu didokumentasikan dan diverifikasi secara partisipatif.

Tanpa proses tersebut, klaim wilayah adat berisiko sulit dipertahankan ketika berhadapan dengan keputusan tata ruang, perizinan usaha, atau klaim dari komunitas lain. Sebaliknya, jika pemerintah hanya mengandalkan peta administratif tanpa mempertimbangkan sejarah dan praktik pengelolaan tradisional, keberadaan hak masyarakat adat juga berpotensi terabaikan.

Karena itu, pemetaan tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai pekerjaan teknis untuk menghasilkan koordinat. Pemetaan wilayah adat merupakan proses sosial dan hukum yang harus melibatkan masyarakat pemilik pengetahuan, komunitas yang berbatasan, pemerintah, serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam konteks ini, peta modern perlu digunakan untuk memperjelas batas, bukan untuk menggantikan pengetahuan lokal. Data spasial dapat membantu menerjemahkan batas-batas yang selama ini disampaikan melalui sejarah lisan dan tanda alam ke dalam bentuk yang dapat diperiksa bersama.

Pemetaan tersebut juga perlu membedakan antara wilayah yang menjadi bagian dari klaim adat, kawasan pemanfaatan tradisional, wilayah penangkapan ikan, dan ruang laut yang penggunaannya diatur melalui mekanisme perizinan atau zonasi. Pembedaan ini penting agar pengakuan terhadap satu jenis hubungan adat tidak serta-merta ditafsirkan sebagai hak eksklusif atas seluruh sumber daya di dalam wilayah tersebut.

Jalan Tengah: Pemetaan Partisipatif dan Pengakuan Formal

Untuk menjembatani kearifan lokal dan kepastian hukum, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh.

Pertama, mendorong pemetaan partisipatif wilayah adat.

Pemetaan harus melibatkan masyarakat adat sejak tahap pengumpulan informasi, penentuan batas, hingga verifikasi hasil. Pengetahuan lokal mengenai sejarah wilayah, tanda alam, jalur pelayaran, tempat penangkapan ikan, dan kesepakatan antarkomunitas perlu didokumentasikan bersama data survei modern.

Hasil pemetaan selanjutnya perlu dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang dalam pengakuan masyarakat hukum adat, administrasi pertanahan, serta penataan ruang laut. Dengan demikian, peta wilayah adat tidak berhenti sebagai dokumen komunitas, tetapi dapat menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kedua, memperkuat pengakuan melalui instrumen hukum yang sesuai.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat perlu diterjemahkan ke dalam produk hukum daerah atau instrumen resmi lain yang relevan. Bentuknya dapat berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, dokumentasi wilayah adat, serta pengakomodasian pemanfaatan tradisional dalam perencanaan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini penting untuk menghindari pengakuan yang hanya bersifat simbolis. Namun, pengakuan wilayah adat dan penetapan pemanfaatan ruang laut harus tetap dibedakan menurut dasar hukum dan kewenangan masing-masing.

Ketiga, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Musyawarah adat dapat menjadi ruang awal untuk menyelesaikan perselisihan mengenai batas wilayah, akses terhadap sumber daya, dan hubungan antarkomunitas. Mekanisme ini perlu melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dan menghormati hak-hak mereka.

Agar hasilnya memiliki kepastian, kesepakatan tersebut perlu didokumentasikan dan, apabila diperlukan, diintegrasikan ke dalam mekanisme hukum atau administrasi yang relevan. Jika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, jalur hukum formal tetap harus tersedia.

Pendekatan ini penting terutama bagi masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil yang sering menghadapi keterbatasan biaya, akses informasi, serta pendampingan hukum.

Penutup: Laut sebagai Ruang Hidup, Hukum sebagai Pelindung

Klaim hak ulayat di luar garis pantai mencerminkan kenyataan bahwa masyarakat kepulauan tidak selalu memandang laut sebagai pemisah antarpulau. Laut merupakan bagian dari ruang hidup yang terhubung dengan sejarah, kebudayaan, penghidupan, dan identitas masyarakat.

Karena itu, tugas hukum modern bukanlah menghapus cara pandang tersebut, melainkan mencari mekanisme agar hubungan tradisional masyarakat dengan wilayah laut dapat dikenali, didokumentasikan, dan dilindungi secara adil.

Pada saat yang sama, pengakuan hak ulayat perlu dibangun di atas proses yang transparan, partisipatif, dan dapat diverifikasi. Kepastian hukum diperlukan bukan untuk menyingkirkan masyarakat adat, melainkan untuk mencegah tumpang tindih klaim, mengurangi konflik, dan memastikan bahwa hak semua pihak diperhitungkan.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia Timur menjadi ujian penting bagi negara. Apakah hukum mampu mempertemukan pengetahuan lokal dengan tata kelola modern? Apakah pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan sejarah dan hak masyarakat yang telah lama hidup bersama laut?

Jawabannya bergantung pada keberanian pemerintah untuk mengakui keragaman sistem pengelolaan wilayah, menyediakan mekanisme pembuktian yang adil, dan memastikan bahwa perizinan serta penataan ruang tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Pada akhirnya, kearifan lokal dan kepastian hukum tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya dapat saling melengkapi apabila hukum hadir bukan hanya untuk mengatur ruang, tetapi juga untuk melindungi manusia dan hubungan sosial yang telah lama tumbuh di dalamnya.

Latar visual menggabungkan panorama laut dan pulau-pulau, peta wilayah, serta simbol timbangan hukum untuk menggambarkan hubungan antara kearifan lokal masyarakat adat dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang laut. Foto: titastory

Penulis adalah dosen Program Studi Hukum Universitas Pattimura PSDKU Kabupaten Kepulauan Aru.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490.
  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku, Jurnal, dan Karya Ilmiah

  1. Fakultas Hukum Universitas Pattimura. “Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Pesisir dan Laut.” Ambon: Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2023.
  2. Katiandagho, F. G. O. “Aspek Hukum Pengelolaan Pembangunan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.” Media Hukum, Universitas Diponegoro, 2020.

Sumber Internet dan Lain-lain

  1. Kartika, Mimi. “Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat atas Wilayah Laut.” Berita Mahkamah Konstitusi RI, 19 Juli 2024. https://www.mkri.id/berita/hak-konstitusional-masyarakat-hukum-adat-atas-wilayah-laut–21316.
  2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Masyarakat Hukum Adat.” Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara serta Pengelolaan Perpustakaan MKRI, tanpa tahun. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/Masyarakat%20Hukum%20Adat.pdf.
  3. Dandapala. “Daftar Tanah Hak Ulayat: Solusi Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Masyarakat Hukum Adat.” 21 November 2025. https://dandapala.com/article/detail/daftar-tanah-hak-ulayat-solusi-kepastian-hukum-penyelesaian-sengketa-masyarakat-hukum-adat.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.