Aparat TNI AL menemukan lima indikasi pelanggaran terkait konservasi, pelayaran, dan pemanfaatan ruang laut. Legalitas kayu yang diangkut masih perlu ditelusuri.
Namlea, Kab. Buru,— Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III TNI Angkatan Laut memeriksa kapal tunda TB Marina 2238 dan tongkang TK Marina Power 3039 yang mengangkut 8.388,51 meter kubik kayu bulat dari terminal khusus PT GHL di Wamlana, Pulau Buru, menuju Belawan, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di perairan utara Pulau Buru pada 17 Oktober 2026 setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan aktivitas kapal di zona inti kawasan konservasi.
Dalam pemeriksaan awal, aparat menemukan lima indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam, keselamatan dan administrasi pelayaran, serta pemanfaatan ruang laut. Namun, keterangan yang disampaikan Guskamla belum merinci hasil verifikasi dokumen legalitas kayu maupun asal-usul seluruh muatan yang diangkut kedua kapal tersebut.
Komandan Guskamla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Elmondo Samuel Sianipar, memaparkan hasil pemeriksaan itu dalam konferensi pers di geladak KRI Bawal-875, perairan utara Pulau Buru, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut Elmondo, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas kapal di kawasan konservasi. Guskamla kemudian mengerahkan KRI Posepa-870 untuk memeriksa informasi tersebut.
Di lokasi, personel menemukan TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 sedang lego jangkar dengan muatan kayu bulat. Kedua kapal itu diketahui bersiap meninggalkan lokasi ketika pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIT pada 17 Oktober 2026.

Petugas memeriksa dokumen kapal, kondisi fisik, dan muatan yang diangkut. Dari pemeriksaan awal tersebut, aparat mengidentifikasi dugaan pelanggaran di bidang konservasi, pelayaran, dan pemanfaatan ruang laut.
“Petugas memeriksa dokumen kapal, kondisi fisik, dan muatannya. Dari pemeriksaan awal itu, ada dugaan pelanggaran di bidang konservasi, pelayaran, serta pemanfaatan ruang laut,” kata Elmondo.
Lima Indikasi Pelanggaran
Guskamla Koarmada III menguraikan lima dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut.
Pertama, dugaan kegiatan lego jangkar dan bongkar muat di zona inti kawasan konservasi. Aparat mengaitkan temuan ini dengan Pasal 32 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kedua, dugaan pelanggaran ketentuan pelayaran yang dikaitkan dengan Pasal 288 juncto Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketiga, dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Temuan ini dikaitkan dengan Pasal 73 juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keempat, dugaan ketidaklengkapan dokumen penggunaan floating crane atau alat angkat terapung, yang dikaitkan dengan Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kelima, dugaan belum disahkannya dokumen sign-off atau administrasi penurunan dua awak kapal oleh syahbandar. Aparat mengaitkan temuan tersebut dengan Pasal 312 juncto Pasal 145 undang-undang yang sama.
Seluruh temuan itu masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan posisi kapal, status dan batas zona konservasi, jenis kegiatan yang dilakukan, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Muatan Kayu 8.388,51 Meter Kubik
Berdasarkan data yang dipaparkan Guskamla, TB Marina 2238 memiliki ukuran 244 gross tonnage (GT) dan tercatat dimiliki PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. Adapun TK Marina Power 3039 berukuran 3.442 GT dan tercatat dimiliki PT Bahtera Marina Batam.
Tongkang tersebut mengangkut 8.388,51 meter kubik kayu bulat dari terminal khusus PT GHL di Wamlana dengan tujuan Belawan, Sumatera Utara. Dalam Surat Persetujuan Berlayar yang berada di atas kapal, tercatat seorang nakhoda berinisial MF bersama 12 anak buah kapal (ABK).
Dalam keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan Guskamla, belum dirinci identitas pemilik kayu, lokasi asal seluruh muatan, maupun jenis dokumen legalitas hasil hutan yang menyertai pengangkutan tersebut.
Asal keberangkatan dari terminal khusus PT GHL di Wamlana belum cukup untuk memastikan legalitas seluruh kayu yang diangkut. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mencocokkan jenis dan volume kayu dengan dokumen pengangkutan serta memeriksa kesesuaian dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan aktivitas di zona inti konservasi dan persoalan administrasi pelayaran juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kayu yang diangkut merupakan hasil pembalakan ilegal. Status legalitas muatan itu masih memerlukan verifikasi tersendiri oleh instansi yang berwenang.
Berkas Diserahkan ke Kodaeral IX
Guskamla menyatakan KRI Posepa-870 telah menyerahkan berkas perkara kapal beserta muatan TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 kepada Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX melalui Pos TNI AL Buru untuk ditindaklanjuti.
Menurut keterangan Guskamla, perkara tersebut akan didalami bersama instansi terkait. Penanganan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Elmondo mengatakan Guskamla Koarmada III akan melanjutkan penegakan hukum di laut serta pengawasan terhadap keamanan pelayaran.
“Pelaku usaha maritim wajib mematuhi ketentuan hukum. Lengkapi dokumen, perhatikan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan,” kata Elmondo.