-
Kuasa hukum meminta penjelasan tertulis mengenai pemindahan persidangan dari Masohi ke Ambon. Keluarga dan masyarakat adat berpotensi menanggung biaya tambahan untuk mengikuti proses hukum.
Ambon, — Alasan keamanan yang disebut menjadi dasar pemindahan penahanan dan persidangan empat warga adat Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, dari Masohi ke Ambon masih dipertanyakan kuasa hukum. Hingga Rabu (21/10/2026), mereka mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai ancaman keamanan yang mendasari keputusan tersebut.
Di tengah pertanyaan itu, sidang perdana empat warga adat tersebut di Pengadilan Negeri Ambon belum memasuki agenda pembacaan dakwaan. Persidangan ditunda hingga Rabu, 28 Oktober 2026, karena hakim ketua yang memeriksa perkara tidak berada di Ambon.
Kuasa hukum para terdakwa, Yosias Tiven, didampingi Rolan Lakoruhut, mengatakan telah meminta penjelasan tertulis kepada pihak kejaksaan mengenai alasan pemindahan tersebut. Mereka ingin mengetahui bentuk ancaman keamanan yang dimaksud, pihak yang dinilai terancam, serta pertimbangan yang membuat persidangan perlu digelar di Ambon.
“Kalau berkaitan dengan keamanan, berarti siapa yang merasa terancam? Apakah keamanan di Masohi tidak tersedia atau kurang sehingga harus dipindahkan?” kata Yosias saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/10/2026).
Bagi kuasa hukum, alasan keamanan perlu dijelaskan secara konkret, bukan sekadar disampaikan sebagai pertimbangan umum. Penjelasan itu dinilai penting agar keputusan pemindahan dapat dipahami dan diuji berdasarkan dasar hukum serta kondisi faktual yang melatarbelakanginya.

Masohi Memiliki Rutan dan Pengadilan
Kuasa hukum mempertanyakan urgensi pemindahan persidangan ke Ambon karena Masohi telah memiliki rumah tahanan negara dan pengadilan negeri. Menurut mereka, keberadaan fasilitas tersebut semestinya turut dipertimbangkan sebelum keputusan pemindahan diambil.
Mereka juga menyatakan masyarakat Negeri Tananahu bersedia menjaga situasi tetap kondusif selama persidangan berlangsung. Menurut kuasa hukum, masyarakat ingin mengikuti dan mengawal proses hukum, bukan mengganggu jalannya persidangan.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan kuasa hukum. Alasan faktual dan pertimbangan resmi yang mendasari pemindahan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan dan instansi berwenang lainnya.
Karena itu, kuasa hukum meminta penjelasan tertulis agar dasar pemindahan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menghambat pemenuhan hak-hak para terdakwa.
Keluarga dan Masyarakat Adat Berpotensi Menanggung Biaya Tambahan

Pemindahan persidangan dari Masohi ke Ambon juga menimbulkan persoalan akses bagi keluarga terdakwa dan masyarakat adat Tananahu. Mereka yang ingin hadir langsung di pengadilan harus menempuh perjalanan dari wilayah asal, dengan kebutuhan biaya transportasi dan pengeluaran lainnya.
Kuasa hukum khawatir jarak dan biaya tambahan tersebut membatasi kemampuan keluarga serta masyarakat adat untuk mengikuti jalannya persidangan. Padahal, kehadiran mereka dinilai penting untuk memantau proses hukum yang dijalani empat warga tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa lahan yang diklaim masyarakat sebagai bagian dari tanah adat Tananahu, di tengah persoalan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kebun Awaya. Dalam konteks itu, proses hukum terhadap empat warga adat menjadi bagian dari perkembangan sengketa agraria yang lebih luas.
Meski demikian, persoalan status dan batas lahan, termasuk dasar penerbitan serta perpanjangan HGU, perlu dibedakan dari pembuktian perkara pidana yang sedang berjalan. Keduanya memiliki proses dan dasar pembuktian masing-masing.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa empat warga tersebut bukan terdakwa dalam perkara terorisme ataupun tindak pidana narkotika. Mereka menyampaikan hal itu untuk mempertanyakan relevansi alasan keamanan yang digunakan dalam pemindahan. Namun, dasar resmi keputusan tersebut tetap perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Kuasa hukum turut menyampaikan kekhawatiran bahwa pemindahan persidangan dapat menyulitkan keluarga dan masyarakat adat dalam mengawal proses hukum. Mereka juga mempertanyakan kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi, tetapi belum ada bukti terverifikasi yang memastikan bahwa pemindahan dilakukan untuk tujuan tersebut.
Karena itu, mereka meminta agar pihak kejaksaan memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar, alasan, dan pertimbangan pemindahan. Klarifikasi resmi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Bagi kuasa hukum, persoalannya bukan semata-mata apakah persidangan dilaksanakan di Masohi atau Ambon. Hal yang mereka persoalkan adalah kejelasan dasar keputusan tersebut dan bagaimana hak para terdakwa, keluarga, serta masyarakat adat untuk mengikuti proses peradilan tetap terjamin.
Sidang perdana yang ditunda hingga 28 Oktober 2026 membuat proses perkara ini harus menunggu jadwal berikutnya. Sementara itu, pertanyaan mengenai alasan keamanan di balik pemindahan persidangan empat warga adat Tananahu masih menanti jawaban resmi.