Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim, JustCOP, mengkritik usulan pemerintah Indonesia untuk mengembangkan biodiversity credit atau kredit keanekaragaman hayati. Skema pembiayaan konservasi yang dipromosikan dalam Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD COP17) itu dinilai berisiko menjadi alat greenwashing jika membuka peluang bagi perusahaan untuk mengimbangi kerusakan lingkungan melalui pendanaan konservasi di tempat lain.
Dalam forum yang berlangsung di Yerevan, Armenia, Senin, 19 Oktober 2026, pemerintah mempromosikan biodiversity credit sebagai instrumen untuk mendorong konservasi berbasis hasil dan pembangunan berkelanjutan.
Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Kementerian Lingkungan Hidup, Noer Adi Wardojo, menjelaskan bahwa skema tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Strategi serta Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045.
Pemerintah menargetkan instrumen itu membantu menutup kesenjangan anggaran konservasi nasional yang diperkirakan mencapai Rp118,5 triliun hingga Rp163,8 triliun per tahun. Pemerintah juga menyatakan bahwa integritas akan menjadi salah satu fokus utama pengelolaan skema tersebut.
Namun, JustCOP menilai pembiayaan berbasis kredit tidak akan menyelesaikan akar krisis keanekaragaman hayati jika pemerintah tidak sekaligus mengatasi kerusakan yang ditimbulkan oleh industri ekstraktif dan memperkuat perlindungan ekosistem.
“Skema biodiversity credit menciptakan celah berbahaya terhadap praktik greenwashing jika mengizinkan mekanisme offsetting. Korporasi perusak lingkungan seperti industri tambang, kelapa sawit skala besar, HTI/HTE, hingga energi fosil dapat memanfaatkannya sebagai ‘izin legal untuk terus merusak’,” kata Agung Ady Setiyawan, Kepala Kampanye, Advokasi, dan Jaringan Forest Watch Indonesia (FWI), dalam siaran pers yang diterima Titastory.id, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Agung, perusahaan dapat menggunakan pendanaan konservasi di suatu wilayah untuk menutupi jejak kerusakan ekologis yang mereka timbulkan di lokasi lain.
Dinilai Mengabaikan Akar Kerusakan
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Artha Siagian, menilai kehilangan keanekaragaman hayati berkaitan dengan model ekonomi ekstraktif yang terus dipertahankan. Karena itu, menurut dia, perlindungan alam tidak cukup dilakukan melalui instrumen pembiayaan baru.
“Perlindungan keanekaragaman hayati sejatinya hanya bisa dilakukan dengan menghentikan mesin perusaknya. Perlindungan adalah tanggung jawab dan keharusan, termasuk bagi pebisnis, bukan justru membisniskan keanekaragaman hayati melalui proyek-proyek biodiversity credit,” ujar Uli.
Uli juga meminta agar dana konservasi disalurkan langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga keanekaragaman hayati. Pelibatan masyarakat, menurut dia, perlu disertai pengakuan terhadap peran dan hak mereka dalam melindungi wilayahnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono, mengingatkan pemerintah agar membenahi penegakan hukum lingkungan dan tata kelola hak tenurial sebelum menerapkan instrumen berbasis pasar tersebut.
Tanpa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan kepastian hak atas tanah serta wilayah kelola masyarakat, Torry menilai skema biodiversity credit berisiko tidak menyentuh persoalan mendasar.
Ia juga memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang ketat, skema tersebut dapat kesulitan menarik minat pasar. Dalam kondisi itu, pemerintah dikhawatirkan terdorong beralih ke mekanisme biodiversity offset yang dinilai koalisi berisiko lebih merusak.

Juru Kampanye Satya Bumi, Sadam Afian, menyoroti keberadaan konsesi industri di kawasan penting bagi keanekaragaman hayati. Menurut data Satya Bumi yang disampaikan dalam pernyataan koalisi, terdapat 3,6 juta hektare area konsesi di dalam Key Biodiversity Area (KBA), sementara 19 juta hektare kawasan KBA berada di luar kawasan konservasi.
Sadam menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah sebelum mengandalkan instrumen pembiayaan baru. Menurut dia, upaya pendanaan konservasi tidak akan efektif jika deforestasi dan perusakan alam di kawasan penting terus berlangsung.
“Dua variabel ini penting. Menggunakan mekanisme apa pun, jika deforestasi dan perusakan alam di area-area krusial ini terus dibiarkan, maka semua skema pembiayaan akan percuma,” kata Sadam.
Koalisi Pertanyakan Prioritas Anggaran
Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, menilai kesenjangan pendanaan konservasi tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan uang, tetapi juga prioritas politik anggaran pemerintah.
Giorgio membandingkan kebutuhan dana konservasi sebesar Rp118,5 triliun hingga Rp163,8 triliun per tahun dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia berpendapat kesenjangan pendanaan konservasi dapat ditutup jika pemerintah bersedia menghentikan sementara program MBG selama tiga bulan.
“Uangnya ada, cuma prioritasnya di mana. Kita perlu melihat dengan hati-hati kesiapan Indonesia. Apa yang disampaikan pemerintah di COP17 terdengar terlalu bagus di atas kertas, sehingga memicu kecurigaan karena rekam jejak implementasi di lapangan kerap kali bertolak belakang,” ujar Giorgio.
Giorgio juga mempertanyakan kesiapan regulasi mengenai Access and Benefit Sharing (ABS), yakni pengaturan akses dan pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber daya genetik. Menurut dia, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat diperlukan agar pembagian manfaat tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas.
Ia menilai pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dan kepastian hak tenurial bagi komunitas lokal perlu menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari kebijakan konservasi.
JustCOP menilai pemerintah perlu memastikan bahwa instrumen pembiayaan keanekaragaman hayati tidak menggantikan kewajiban mencegah kerusakan lingkungan. Bagi koalisi, pendanaan konservasi harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penghentian aktivitas yang merusak ekosistem.