Masyarakat adat Negeri Manusela menggelar aksi menolak rekonstruksi tapal batas Taman Nasional Manusela. Bagi mereka, batas kawasan bukan sekadar garis di peta, melainkan menyentuh tanah ulayat, sumber pangan, damar, sagu dan ruang hidup yang diwariskan leluhur.**
Seram Utara, — Sirih dan pinang dibagikan sebelum suara-suara protes terdengar dari lapangan Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis, 24 September 2026.
Anak-anak, pemuda, tokoh adat dan orang tua berkumpul dalam satu barisan. Mereka datang membawa satu keresahan: rencana rekonstruksi tapal batas Taman Nasional Manusela (TNM) di wilayah pegunungan Seram Utara.
Aksi itu mengusung tema September Hitam, Suara dari Tana Terakhir.” Sehari sebelumnya, masyarakat telah berkumpul untuk melakukan konsolidasi dan membicarakan sikap mereka terhadap rencana rekonstruksi batas kawasan.
Bagi masyarakat adat Manusela, tapal batas bukan sekadar garis administratif yang ditarik di atas peta. Garis tersebut bersentuhan langsung dengan tanah ulayat, hutan, sumber pangan dan ruang penghidupan yang selama ini mereka warisi dari leluhur.

Karena itu, ritual makan sirih pinang dilakukan sebelum aksi. Bagi masyarakat, ritual tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus simbol persatuan sebelum mereka menyampaikan sikap.
Suasana kemudian diisi musik. Ben Amalia, kelompok musik yang disebut telah berdiri sejak era 1970-an, membawakan dua lagu, *“Manusela Negeriku”* dan *“Di Puncak Gunung Amalia.”*
Lagu-lagu itu menjadi bagian dari ekspresi masyarakat dalam menyampaikan kegelisahan mereka. Di Manusela, tanah tidak berdiri sendiri. Ia melekat dengan sejarah, kebudayaan dan identitas masyarakat yang hidup di dalamnya.
Tanah, Damar dan Sagu
Di tengah aksi, masyarakat membawa tiga simbol yang dianggap merepresentasikan kehidupan mereka: tanah, damar dan sagu.
Tokoh adat Manusela, Adris Lilihata, menjelaskan ketiganya memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar sumber daya alam.
Tanah dimaknai sebagai *Ina atau ibu*. Damar atau kamalatu menjadi sumber penerang. Sementara sagu dipandang sebagai roti hidup atau sumber makanan masyarakat.
> “Tanah sebagai Ina, damar atau kamalatu sebagai terang raja dan sagu sebagai roti hidup atau makan potong pusa,” kata Adris saat menjelaskan makna ketiga sumber kehidupan tersebut.
Bagi masyarakat adat, ketiga unsur itu telah menjadi bagian dari kehidupan mereka sejak dahulu.
Kini, keberadaan ruang kelola tersebut berhadapan dengan persoalan batas kawasan TNM. Masyarakat khawatir rekonstruksi batas dapat memengaruhi wilayah ulayat dan ruang yang selama ini mereka kelola di pegunungan Seram Utara.
Persoalan tersebut membuat batas kawasan konservasi tidak lagi dipandang semata sebagai urusan administrasi kehutanan. Bagi masyarakat Manusela, penentuan batas juga berkaitan dengan keberadaan mereka sebagai komunitas yang memiliki hubungan sejarah dengan wilayah tersebut.
Masyarakat Adat Pertanyakan Pelibatan
Tua Adat Negeri Manusela, Sepnat Amanukuany, mempertanyakan proses pembahasan tapal batas yang menurutnya belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan wilayah tersebut.
Ia menyoroti pertemuan sembilan raja di wilayah pegunungan Seram Utara bersama Gubernur Maluku.
Menurut Amanukuany, pembahasan mengenai wilayah adat tidak cukup hanya melibatkan unsur pemerintahan negeri. Masyarakat yang memiliki hak ulayat berdasarkan marga maupun soa juga perlu dilibatkan.
Bagi masyarakat Manusela, tanah memiliki hubungan langsung dengan struktur sosial dan adat. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan wilayah tersebut dinilai perlu melibatkan pemilik hak ulayat.
Mereka meminta pemerintah tidak mengambil keputusan mengenai wilayah adat tanpa menghadirkan masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola wilayah tersebut.
Persoalan tersebut bukan hanya muncul di Manusela. Penolakan terhadap persoalan batas kawasan TNM sebelumnya juga disuarakan masyarakat adat di sejumlah negeri di sekitar kawasan taman nasional.
Perdebatan mengenai batas kawasan kemudian mempertemukan dua kepentingan: perlindungan kawasan konservasi di satu sisi dan klaim masyarakat adat atas wilayah leluhur di sisi lain.
“Suara dari Tana Terakhir”
Tema “September Hitam, Suara dari Tana Terakhir” menjadi simbol keresahan masyarakat Manusela dalam aksi tersebut.
Istilah “Tana Terakhir” dimaknai sebagai ruang kehidupan yang diwariskan leluhur dan perlu dipertahankan untuk generasi berikutnya.
Bagi masyarakat adat, mempertahankan tanah tidak sekadar mempertahankan lahan untuk berkebun. Di dalamnya terdapat hutan, sumber pangan, damar, sagu, tempat-tempat yang memiliki nilai adat serta hubungan sosial dan budaya.
Karena itu, masyarakat meminta setiap pembahasan mengenai tapal batas TNM memperhitungkan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat yang mereka klaim telah berlangsung turun-temurun.
Bagi mereka, keputusan mengenai batas kawasan akan menentukan bagaimana generasi berikutnya berhubungan dengan tanah leluhur.
Tiga Tuntutan Masyarakat Manusela
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Negeri Manusela menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta status Taman Nasional Manusela dicabut.
Kedua, menolak rekonstruksi tapal batas Taman Nasional Manusela di wilayah ulayat pegunungan Seram Utara.
Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Tuntutan tersebut menjadi sikap masyarakat dalam mempertahankan wilayah yang mereka pandang sebagai tanah leluhur.