Jakarta — Penetapan PT Nations Petroleum sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Natuna D-Alpha memunculkan sorotan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Organisasi masyarakat sipil itu mempertanyakan potensi konflik kepentingan, konsentrasi penguasaan sumber daya alam oleh kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, serta arah kebijakan energi Indonesia di tengah krisis iklim.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan PT Nations Petroleum sebagai pemenang lelang WK Natuna D-Alpha melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 108.K/MG.4/DJM/2026 tertanggal 17 September 2026.
Perusahaan yang berada di bawah Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo tersebut mendapat komitmen pasti tiga tahun pertama senilai US$103,309 juta atau sekitar Rp1,83 triliun. Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar bonus tanda tangan sebesar US$200 ribu.
Nilai komitmen tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan lima wilayah kerja lain yang dimenangkan dalam lelang WK Migas Tahap I Tahun 2026. Dari total komitmen pasti enam wilayah kerja sebesar US$141,512 juta, sekitar 73 persen berasal dari Natuna D-Alpha.
Bagi JATAM, besarnya nilai tersebut membuat pengelolaan Natuna D-Alpha tidak cukup dilihat hanya dari sisi investasi dan penerimaan negara. Ada aspek tata kelola, transparansi dan potensi konflik kepentingan yang menurut organisasi tersebut perlu diperiksa secara terbuka.
Fanny Tri Jambore, Periset JATAM, mengatakan perhatian terhadap proses tersebut tidak terlepas dari hubungan Hashim Djojohadikusumo dengan Presiden Prabowo Subianto.

Hashim merupakan adik kandung Presiden Prabowo. Sementara PT Nations Petroleum merupakan bagian dari Arsari Group yang didirikan dan dipimpin Hashim. Sejumlah pemberitaan bisnis juga mengonfirmasi hubungan korporasi tersebut.
Menurut JATAM, kedekatan hubungan keluarga dengan kepala negara menjadi alasan penting bagi publik untuk meminta transparansi lebih tinggi terhadap proses pengelolaan sumber daya alam strategis.
Dalam kerangka antikorupsi internasional, keluarga dekat pejabat publik tertentu dapat masuk dalam kategori politically exposed persons atau PEP. Kategori tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerapan langkah kehati-hatian dan pengawasan terhadap risiko korupsi serta pencucian uang. Status sebagai PEP sendiri bukan berarti seseorang melakukan tindak pidana.
Pertanyaan tentang Proses Lelang
JATAM mempertanyakan apakah proses lelang Natuna D-Alpha telah sepenuhnya menjamin independensi, kesetaraan akses dan pencegahan konflik kepentingan.
“Persoalannya bukan semata soal legalitas prosedur, tetapi juga soal integritas tata kelola dan kepercayaan publik terhadap negara,” demikian posisi JATAM dalam siaran persnya.
Fanny mengatakan, dari perspektif riset, transparansi mengenai proses evaluasi peserta lelang, struktur kepemilikan perusahaan, hingga mekanisme pencegahan konflik kepentingan penting dibuka kepada publik.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena komitmen pasti Natuna D-Alpha mencapai sekitar 73 persen dari total komitmen enam wilayah kerja migas yang diumumkan pemerintah dalam tahap pertama lelang 2026.

Namun, penetapan PT Nations Petroleum sebagai pemenang lelang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan atau pelanggaran hukum. Pemerintah menyatakan para pemenang ditetapkan melalui proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut JATAM, persoalan yang perlu dibuka kepada publik adalah bagaimana proses tersebut berlangsung dan sejauh mana mekanisme pengawasan diterapkan terhadap perusahaan yang memiliki hubungan dengan figur politik di lingkar kekuasaan.
Hashim dan Agenda Iklim
Sorotan JATAM juga menyentuh posisi Hashim sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi.
Di satu sisi, pemerintah menempatkan Hashim dalam posisi yang berkaitan dengan agenda iklim dan energi. Di sisi lain, perusahaan yang berada dalam kelompok usahanya mendapatkan hak pengelolaan wilayah kerja migas Natuna D-Alpha.
Bagi JATAM, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan antara agenda menghadapi krisis iklim dan pengembangan energi fosil.
“Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, ekspansi migas bukanlah solusi, melainkan bagian dari masalah,” demikian sikap JATAM.
Asri Widayati, Juru Kampanye JATAM, menyoroti persoalan tersebut dari perspektif kebijakan energi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut JATAM, pembukaan wilayah kerja migas baru berpotensi memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil. Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar wilayah ekstraksi menghadapi risiko lingkungan dan sosial yang perlu diperhitungkan sejak awal.
JATAM karena itu meminta pemerintah tidak hanya menghitung nilai investasi dan potensi penerimaan negara, tetapi juga memasukkan biaya ekologis, sosial dan kemanusiaan dalam menentukan arah kebijakan energi.
Natuna D-Alpha dan Tantangan CO2
Natuna D-Alpha memiliki sejarah panjang dalam upaya pengembangannya. Wilayah tersebut ditemukan pada 1970-an dan kemudian mengalami sejumlah perubahan pengelolaan.
Pemerintah sebelumnya menyebut pengembangan East Natuna menghadapi tantangan berupa tingginya kandungan karbon dioksida atau CO2. ExxonMobil pernah mengembalikan hak pengelolaan kepada pemerintah pada 2017 setelah pengembangan menghadapi tantangan keekonomian.
Dalam lelang 2026, PT Nations Petroleum memperoleh komitmen pasti yang mencakup sejumlah kegiatan studi, survei seismik 3D, desain fasilitas, studi terintegrasi CO2, satu sumur appraisal dan satu sumur eksplorasi.
Tantangan CO2 menjadi salah satu aspek penting karena pengembangan Natuna D-Alpha tidak hanya berkaitan dengan menemukan dan memproduksi gas, tetapi juga teknologi untuk memisahkan serta mengelola kandungan CO2.
PT Nations Petroleum bahkan menargetkan persetujuan plan of development atau PoD Natuna D-Alpha pada 2027 atau 2028. SKK Migas menyebut perusahaan akan menggunakan teknologi 3S untuk pengembangan lapangan tersebut, termasuk dalam rencana pilot project pengelolaan CO2.
Bagi JATAM, aspek tersebut perlu mendapatkan pengawasan sejak tahap eksplorasi. Risiko lingkungan dan emisi tidak semestinya baru dibicarakan setelah kegiatan produksi berjalan.
Belajar dari Rekam Jejak Industri Migas
Asri mengatakan perhatian terhadap Natuna D-Alpha juga perlu ditempatkan dalam konteks pengalaman panjang industri migas di Indonesia.
Dalam siaran persnya, JATAM mengaitkan pengembangan industri migas dengan sejumlah persoalan lingkungan dan sosial yang pernah terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Lumpur Lapindo, persoalan operasi migas di Bojonegoro, perkara ExxonMobil di Aceh, hingga persoalan sosial-ekologis yang dikaitkan dengan proyek LNG Tangguh di Papua.
JATAM menggunakan kasus-kasus tersebut sebagai pengingat bahwa manfaat ekonomi sebuah proyek energi tidak dapat dipisahkan dari risiko yang mungkin ditanggung masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Namun, pengalaman dari proyek-proyek tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Natuna D-Alpha akan menghasilkan dampak serupa. Risiko setiap proyek harus dinilai berdasarkan karakteristik teknis, ekologis, sosial dan tata kelolanya.
Karena itu, menurut Asri, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat perlu menjadi bagian dari perencanaan sejak awal, bukan sekadar menjadi kewajiban setelah terjadi dampak.
JATAM Minta Ekspansi Migas Dihentikan
JATAM mendesak pemerintah menghentikan pemberian izin, kontrak dan wilayah kerja baru bagi industri energi fosil, termasuk minyak dan gas bumi.
Organisasi tersebut menilai setiap pembukaan wilayah kerja baru dapat memperpanjang ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus berpotensi meningkatkan risiko konflik sosial, pencemaran lingkungan dan persoalan hak asasi manusia.
“Setiap izin baru bagi industri fosil berarti memperpanjang ketergantungan pada sumber energi yang merusak iklim sekaligus memperbesar risiko terulangnya kerusakan lingkungan, konflik sosial, pelanggaran HAM, dan penggusuran masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” demikian pernyataan JATAM.
Fanny menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses pengelolaan Natuna D-Alpha, mulai dari proses lelang, kepemilikan perusahaan hingga pelaksanaan komitmen investasi.
Sementara Asri menempatkan persoalan tersebut dalam konteks transisi energi dan perlindungan masyarakat dari dampak industri fosil.
Bagi JATAM, Natuna D-Alpha tidak cukup dipandang sebagai proyek bisnis dengan nilai investasi besar. Pengelolaannya juga menjadi ujian bagi tata kelola sumber daya alam, transparansi pemerintah dan konsistensi kebijakan energi Indonesia di tengah tekanan krisis iklim.
Pemerintah, di sisi lain, menempatkan lelang wilayah kerja migas sebagai bagian dari upaya meningkatkan eksplorasi dan menemukan sumber daya baru untuk menjaga keberlanjutan produksi migas dan memenuhi kebutuhan energi nasional.
Dengan demikian, perdebatan mengenai Natuna D-Alpha kini berada pada dua kepentingan yang perlu diuji secara terbuka: kebutuhan investasi dan energi nasional di satu sisi, serta tuntutan transparansi, perlindungan lingkungan, pencegahan konflik kepentingan dan perlindungan hak masyarakat di sisi lain.