Jakarta, — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 didorong tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan pembangunan, tetapi juga digunakan untuk memperkuat pemulihan masyarakat terdampak bencana terkait krisis iklim dan mempercepat transisi energi yang berkeadilan.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Novia Azzahra dari Climate Rangers Jakarta dan Suriadi Darmoko dari 350 Indonesia. Mereka menilai anggaran negara untuk merespons dan memulihkan dampak bencana terkait krisis iklim masih belum memadai.
Menurut mereka, masyarakat terdampak bencana di berbagai daerah masih menghadapi persoalan pemulihan rumah, sumber penghidupan, fasilitas publik, dan lingkungan. Sebagian warga bahkan harus memulihkan kehidupan mereka dengan kemampuan sendiri.
“Pemulihan merupakan tanggung jawab negara. Ketika rumah, sumber penghidupan, fasilitas publik, dan lingkungan masyarakat hancur akibat bencana, negara wajib memastikan pemulihan berlangsung secara cepat, layak, dan berkelanjutan,” demikian pernyataan sikap mereka.
Mereka menilai masyarakat yang terdampak bencana tidak semestinya menanggung sendiri biaya pemulihan akibat krisis yang tidak mereka ciptakan.

Keadilan Iklim dan Fiskal
Novia dan Suriadi mengaitkan persoalan pemulihan bencana dengan keadilan iklim dan keadilan fiskal.
Menurut mereka, masyarakat bukan pihak yang paling bertanggung jawab atas krisis lingkungan dan iklim. Mereka menilai krisis tersebut berkaitan, antara lain, dengan model ekonomi ekstraktif yang memungkinkan eksploitasi sumber daya alam menghasilkan keuntungan ekonomi, sementara sebagian dampak ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat.
Dalam kerangka itu, mereka mendorong agar pihak yang memperoleh manfaat ekonomi besar dari aktivitas ekstraktif memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan pemulihan kerusakan lingkungan dan dampak krisis iklim.
“Keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir korporasi dan pemilik modal pada hari ini, sementara biaya kerusakan lingkungan, bencana, dan krisis iklim diwariskan kepada masyarakat dan generasi yang akan datang,” kata mereka.
Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip keadilan antargenerasi. Menurut mereka, generasi saat ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan generasi berikutnya tidak mewarisi kerusakan ekologis, sistem energi yang tidak adil, serta beban pemulihan yang semakin besar.

Laba Perusahaan Tambang
Untuk menggambarkan kapasitas sektor ekstraktif dalam berkontribusi terhadap pembiayaan pemulihan, mereka menggunakan data laba sejumlah perusahaan batu bara pada semester I 2026.
Data tersebut mencatat PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. Memperoleh laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sekitar Rp8,48 triliun.
PT Bayan Resources mencatat sekitar Rp7,34 triliun, PT Alamtri Resources Indonesia sekitar Rp5,54 triliun, PT Alamtri Minerals Indonesia sekitar Rp3,12 triliun, dan PT Bukit Asam sekitar Rp2,65 triliun.
Sementara itu, Indo Tambangraya Megah membukukan laba sekitar Rp1,9 triliun.
Angka-angka tersebut digunakan sebagai dasar argumen bahwa perusahaan dengan keuntungan besar memiliki kapasitas ekonomi untuk ikut berkontribusi terhadap pembiayaan pemulihan dampak ekologis dan iklim.
Namun, besarnya laba perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut menyebabkan bencana atau kerusakan lingkungan tertentu. Hubungan antara aktivitas perusahaan dan kerusakan ekologis perlu dibuktikan berdasarkan data, kajian, dan proses hukum yang relevan.

Usul Windfall Profit Tax dan Wealth Tax
Untuk memperkuat penerimaan negara, Novia dan Suriadi mengusulkan penerapan instrumen perpajakan yang lebih progresif.
Salah satunya adalah windfall profit tax atau pajak atas keuntungan berlebih pada sektor ekstraktif. Mereka juga mengusulkan wealth tax terhadap kelompok dengan akumulasi kekayaan yang sangat besar.
Menurut mereka, penerimaan dari instrumen tersebut perlu memiliki tujuan yang jelas dan tidak berhenti pada tambahan penerimaan negara secara umum.
Mereka mengusulkan agar sebagian penerimaan diarahkan untuk membiayai pemulihan masyarakat yang terdampak bencana terkait krisis iklim.
Pemulihan itu mencakup rumah warga, sumber penghidupan, fasilitas publik, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat yang terdampak.
Novia dan Suriadi meminta pemulihan bencana akibat krisis iklim ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam APBN 2027.
Mereka menginginkan adanya alokasi anggaran yang cukup, terukur, berkelanjutan, dan tidak semata-mata bergantung pada status politik penetapan suatu bencana.
Menurut mereka, kebutuhan masyarakat terdampak tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Mereka juga menilai pemulihan tidak boleh berhenti ketika fase tanggap darurat berakhir. Kehilangan rumah, pekerjaan, sumber penghidupan, dan kerusakan lingkungan dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan dengan masa tanggap darurat.
Karena itu, mereka meminta pembiayaan pemulihan dirancang dalam jangka panjang.
Transisi Energi Berkeadilan
Selain pemulihan bencana, mereka meminta APBN 2027 diarahkan untuk mempercepat transisi energi.
Namun, transisi energi yang mereka dorong bukan semata-mata pembangunan pembangkit energi terbarukan atau pencapaian target kapasitas terpasang.
Menurut mereka, transisi energi harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, dan warga yang selama ini belum memperoleh akses energi yang murah dan bersih.
“Energi terbarukan harus menjadi instrumen untuk memperluas akses terhadap listrik yang murah dan bersih,” demikian pernyataan mereka.
Mereka mengusulkan agar pemerintah mulai membangun skema listrik gratis berbasis energi terbarukan bagi rumah tangga penerima subsidi listrik.
Dalam konsep tersebut, dukungan negara kepada masyarakat miskin secara bertahap diarahkan dari ketergantungan terhadap energi fosil menuju sistem energi terbarukan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Usulan listrik gratis tersebut merupakan gagasan kebijakan yang disampaikan kedua kelompok dan masih memerlukan kajian mengenai desain program, sasaran penerima, sumber pembiayaan, serta dampaknya terhadap sistem subsidi dan keuangan negara.

Korporasi Diminta Bertanggung Jawab
Novia dan Suriadi juga meminta pemerintah memastikan korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis dimintai pertanggungjawaban.
Menurut mereka, prinsip tersebut penting agar biaya kerusakan tidak terus dialihkan kepada masyarakat dan negara.
Mereka menilai pertanggungjawaban korporasi harus berjalan beriringan dengan kebijakan fiskal untuk pemulihan.
Dengan demikian, perusahaan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diminta untukmemenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum, sementara negara tetap memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
Tujuh Tuntutan untuk APBN 2027
Berdasarkan pandangan tersebut, Novia Azzahra dan Suriadi Darmoko menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, mengimplementasikan windfall profit tax terhadap sektor-sektor ekstraktif yang memperoleh keuntungan berlebih, khususnya sektor yang mendapatkan keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam.
Kedua, mengimplementasikan wealth tax terhadap kelompok superkaya sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang lebih progresif.
Ketiga, mengalokasikan penerimaan dari kedua instrumen tersebut untuk membiayai pemulihan bencana terkait krisis iklim, termasuk pemulihan rumah, sumber penghidupan, fasilitas publik, dan lingkungan masyarakat terdampak.
Keempat, menjadikan pemulihan bencana terkait krisis iklim sebagai prioritas dalam APBN 2027 dengan alokasi anggaran yang cukup, terukur, dan berkelanjutan.
Kelima, mengalokasikan anggaran untuk mempercepat transisi energi berkeadilan dengan prioritas kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, dan masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi murah dan bersih.
Keenam, membangun skema listrik gratis berbasis energi terbarukan bagi rumah tangga penerima subsidi listrik.
Ketujuh, memastikan korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis dimintai pertanggungjawaban.
Bagi Novia dan Suriadi, pemulihan bencana dan transisi energi tidak dapat dipisahkan dari agenda keadilan.
Generasi saat ini, menurut mereka, berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan dari dampak krisis iklim. Pada saat yang sama, generasi mendatang memiliki hak untuk mewarisi lingkungan yang layak huni serta sistem energi yang bersih, terjangkau, dan berkelanjutan.
Karena itu, APBN 2027 mereka dorong menjadi instrumen untuk memenuhi kedua tanggung jawab tersebut.
Negara, menurut mereka, tidak boleh membebankan biaya krisis kepada masyarakat yang terdampak, sekaligus tidak boleh membiarkan generasi mendatang menanggung biaya ekologis dari keuntungan yang dinikmati pada masa sekarang.