Jakarta, — Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah segera melakukan investigasi yang independen, imparsial, dan menyeluruh terhadap tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan tragedi yang melibatkan kapal dengan 243 penumpang dan awak tersebut perlu menjadi momentum untuk memeriksa secara menyeluruh sistem keselamatan transportasi laut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari berbagai pihak.
“Insiden ini adalah tragedi kemanusiaan yang mengekspos kelalaian negara dalam memastikan bahwa hak keselamatan pengguna layanan transportasi laut terlindungi,” kata Usman dalam kutipan media Amnesty International Indonesia, Selasa (15/9/2026).
Amnesty menyampaikan duka kepada keluarga korban meninggal dunia dan meminta operasi pencarian serta penyelamatan terhadap korban yang masih hilang terus dilakukan.
Menurut Amnesty, Indonesia sebagai negara pihak dalam konvensi Search and Rescue (SAR) memiliki kewajiban untuk melanjutkan operasi pencarian dan penyelamatan selama masih terdapat harapan yang masuk akal untuk menemukan dan menyelamatkan korban.
“Ini penting karena keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui keberadaan penumpang yang masih hilang,” ujar Usman.
Dugaan Alarm Darurat Tak Berfungsi
Amnesty menyoroti sejumlah kesaksian korban selamat yang diberitakan sejumlah media, termasuk mengenai dugaan tidak terdengarnya alarm darurat ketika kapal mengalami keadaan darurat pada tengah malam.
Informasi tersebut dinilai penting untuk diperiksa karena sebagian penumpang disebut sedang tidur ketika insiden terjadi.
Menurut Amnesty, apabila instrumen keselamatan dasar tidak berfungsi sebagaimana mestinya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko korban, terutama penumpang yang berada di dalam kamar dan tidak segera mengetahui adanya keadaan darurat.
Selain alarm, ketersediaan dan penggunaan pelampung juga menjadi perhatian.
Sejumlah korban selamat disebut mengaku tidak menemukan pelampung di sekitar mereka. Ada pula keterangan bahwa sejumlah penumpang yang berada di atas sekoci tidak mengenakan pelampung.
Amnesty menilai kesaksian tersebut harus menjadi bagian dari bahan investigasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di kapal saat kecelakaan terjadi.
“Kelalaian dalam memastikan fungsi alat keselamatan, termasuk alarm darurat dan ketersediaan pelampung, kelaikan kapal, dan peringatan cuaca merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak mendapat pelayanan yang aman dan layak dalam menggunakan transportasi publik,” kata Usman.
Amnesty Pertanyakan Jeda Laporan ke SAR
Amnesty juga mempertanyakan rentang waktu antara laporan kapal menghadapi cuaca buruk dan permintaan bantuan kepada Kantor SAR Banjarmasin.
Berdasarkan informasi yang dirujuk Amnesty, KMP Virgo Transport 8 dilaporkan menghadapi cuaca buruk sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, General Manager Virgo Transport 8 disebut baru melaporkan kondisi tersebut kepada Kantor SAR Banjarmasin sekitar pukul 04.10 WIB.
Terdapat jeda sekitar tiga jam antara informasi mengenai kondisi cuaca dan laporan permintaan pertolongan kepada SAR.
Amnesty meminta rentang waktu tersebut dijelaskan secara terbuka dalam proses investigasi.
“Mengapa GM Virgo Transport 8 setelah tiga jam baru meminta pertolongan kepada SAR Banjarmasin? Harus ada penjelasan terkait ini ke publik,” ujar Usman.
Menurut Amnesty, investigasi juga perlu memeriksa proses pengambilan keputusan ketika kapal menghadapi kondisi cuaca buruk, termasuk apakah kapal tetap melanjutkan pelayaran dan bagaimana informasi mengenai kondisi cuaca diterima serta ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Membiarkan kapal penumpang melaju menembus cuaca buruk adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan nyawa manusia,” tegas Usman.
Amnesty meminta investigasi tidak hanya berfokus pada operator kapal.
Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan perlu mencakup seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan transportasi laut, baik aktor non-negara maupun negara sebagai regulator.
Investigasi perlu menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai kelaikan kapal, fungsi alat keselamatan, prosedur keadaan darurat, pemantauan cuaca, komunikasi dengan otoritas terkait, hingga pengambilan keputusan ketika kapal menghadapi kondisi cuaca buruk.
Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, hasil investigasi harus menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
“Temuan investigasi akan memberikan petunjuk siapa saja aktor-aktor yang lalai. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” kata Usman.
129 Korban Masih Dalam Pencarian
KMP Virgo Transport 8 yang melayani rute Surabaya-Banjarmasin mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu dini hari, 13 September 2026, ketika menghadapi cuaca buruk.
Berdasarkan laporan media yang dirujuk Amnesty, hingga Selasa pagi (15/9/2026), sebanyak 114 korban telah ditemukan. Enam di antaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara 129 korban lainnya masih dalam pencarian.
Pada hari ketiga operasi SAR, Basarnas memperluas wilayah pencarian dari sekitar 2.600 mil laut menjadi 4.600 mil laut di perairan Masalembo.
KMP Virgo Transport 8 tercatat membawa 243 penumpang dan awak saat mengalami kecelakaan.
Menteri Perhubungan menyatakan kapal tersebut memiliki kapasitas sekitar 500 orang sehingga tidak mengalami kelebihan kapasitas.
Namun, Amnesty menilai persoalan kapasitas bukan satu-satunya aspek yang perlu diperiksa.
Kelayakan kapal, kesiapan alat keselamatan, prosedur keadaan darurat, peringatan cuaca, komunikasi antara kapal dan otoritas, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam menghadapi cuaca buruk juga harus menjadi bagian dari investigasi.
Amnesty juga menyoroti karakteristik pengguna transportasi laut antarpulau yang banyak digunakan oleh buruh migran, pencari kerja, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kelompok tersebut, menurut Amnesty, dapat menjadi pihak yang paling rentan menanggung dampak ketika sistem pengawasan dan keselamatan transportasi publik tidak berjalan secara optimal.
Karena itu, korban dan keluarga korban memiliki hak atas informasi, pemulihan, serta penyelidikan yang menyeluruh apabila terdapat dugaan pelanggaran atau kelalaian.
Investigasi, menurut Amnesty, juga harus dilakukan secara transparan dan memberikan ruang bagi keluarga korban untuk memperoleh informasi mengenai proses pencarian, penyelidikan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Amnesty meminta tragedi KMP Virgo menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan standar keselamatan transportasi laut, termasuk pelaksanaan due diligence atau uji tuntas terhadap kapal, operator, otoritas pelabuhan, dan regulator.
“Keselamatan warga negara adalah hak asasi manusia,” kata Usman.