Bula, Seram Bagian Timur — Alat berat mengeruk pasir dan batuan di kawasan Pantai Keter, Desa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Material itu diduga digunakan untuk pekerjaan peningkatan Jalan Poros Kataloka-Ondor yang dikerjakan CV Seram Utara Agung.
Aktivitas pengerukan tersebut memicu sorotan karena Pantai Keter merupakan kawasan pesisir yang selama ini dikelola masyarakat untuk kegiatan wisata dan berada dalam wilayah pengawasan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang dibentuk melalui keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Persoalan utamanya bukan semata-mata pengambilan pasir untuk kebutuhan pembangunan jalan. Legalitas sumber material, izin pengambilan, serta kesesuaiannya dengan dokumen dan ketentuan lingkungan menjadi pertanyaan yang kini didesakkan warga dan aktivis lingkungan kepada pemerintah serta aparat penegak hukum.
Pantai Keter merupakan salah satu lokasi wisata lokal di Desa Kataloka. Kawasan ini berada di sekitar Pulau Koon dan telah menjadi bagian dari aktivitas pengawasan masyarakat terhadap sumber daya kelautan dan perikanan.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sebelumnya memberikan payung hukum bagi Pokmaswas di Desa Kataloka melalui SK Kepala DKP Maluku Nomor 061/617/19k dan 061/616/19k. Kelompok tersebut mencakup masyarakat yang melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Keter dan sekitarnya.
Dalam skema pengawasan tersebut, masyarakat dibekali pengetahuan untuk memantau pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk perlindungan spesies yang terancam serta keberlanjutan pengelolaan kawasan.
Kini, kawasan yang selama ini diawasi masyarakat itu justru disebut dikeruk menggunakan alat berat.

Pasir Pantai untuk Jalan
Pengerukan pasir tersebut diduga berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Poros Kataloka-Ondor yang disebut bernilai sekitar Rp11,6 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Timur 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Seram Utara Agung.
Menurut informasi yang diperoleh, material pasir dari Pantai Keter diangkut untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan jalan.
Namun, belum jelas apakah pengambilan material tersebut telah dilengkapi dengan seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk legalitas sumber material, persetujuan pemanfaatan ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pertanyaan itu penting karena pengambilan material dari wilayah pesisir tidak hanya berkaitan dengan proyek konstruksi, tetapi juga dengan status kawasan dan dampak terhadap lingkungan.
Apalagi, aktivitas pengerukan dilakukan menggunakan alat berat dan disebut berlangsung berulang.
Jika material tersebut memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, persoalan hukumnya dapat berbeda dengan pengambilan material dari sumber yang telah memiliki legalitas. Karena itu, dokumen perizinan menjadi kunci untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Aktivis Minta Aparat Turun
Aktivis lingkungan sekaligus warga Desa Kataloka, Junedi Suwakul, meminta aparat penegak hukum memeriksa aktivitas pengerukan tersebut.
Menurut Junedi, pengambilan pasir dalam jumlah besar di kawasan Pantai Keter berpotensi merusak lingkungan pesisir.
“Kami tahu setiap pekerjaan proyek besar seperti ini sudah pasti ada pengawalan aparat, tapi kok pengerukan secara besar-besaran di kawasan wisata dan konservasi terkesan dibiarkan,” kata Junedi.
Ia meminta kepolisian segera menghentikan aktivitas pengerukan apabila terbukti tidak memiliki izin, serta memanggil pihak kontraktor untuk dimintai penjelasan.
Junedi juga menduga pengambilan material langsung dari lokasi tersebut dilakukan untuk menekan biaya pekerjaan.
“Apakah kontraktor sengaja melakukan pekerjaan di luar standar operasional guna mendapatkan keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan? Ini yang harus diperiksa,” ujarnya.
Ia mendesak Polres Seram Bagian Timur memeriksa CV Seram Utara Agung, terutama terkait asal-usul material yang digunakan untuk proyek jalan.
Ancaman Kerusakan Pesisir
Pengambilan pasir dari kawasan pesisir secara masif berpotensi mengubah karakter pantai, mempercepat abrasi, serta mengganggu ekosistem pesisir. Namun, besarnya dampak terhadap Pantai Keter perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis.
Karena itu, status Pantai Keter dalam dokumen tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir perlu dipastikan secara administratif.
Demikian pula dengan status material yang dikeruk.
Jika pasir tersebut merupakan mineral bukan logam dan batuan yang diambil untuk kepentingan komersial tanpa perizinan pertambangan yang diwajibkan, ketentuan dalam UU Minerba dapat menjadi relevan. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana bagi penambangan tanpa izin dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang antara lain menampung atau memanfaatkan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap aktivitas di Pantai Keter tetap membutuhkan verifikasi mengenai jenis material, sumber material, status perizinan, pihak yang mengambil, pihak yang menggunakan, serta dokumen proyek.
Di sisi lain, kerangka hukum konservasi juga telah diperbarui. UU Nomor 32 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2024.

Pemerintah dan Kontraktor Perlu Buka Dokumen
Sorotan terhadap pengerukan Pantai Keter pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pasir tersebut digunakan untuk pembangunan jalan.
Pemerintah daerah dan kontraktor perlu menjelaskan dari mana material berasal, izin apa yang digunakan, siapa yang memberikan izin pengambilan, berapa volume material yang diambil, serta apakah lokasi pengambilan sesuai dengan dokumen lingkungan dan ketentuan tata ruang.
Kejelasan dokumen tersebut penting untuk membedakan antara pemanfaatan material yang sah untuk pembangunan infrastruktur dan aktivitas pengambilan material yang berpotensi melanggar ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari CV Seram Utara Agung maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur mengenai sumber material pasir yang digunakan dalam proyek tersebut.
Untuk itu, Junedi meminta aparat tidak menunggu sampai kerusakan meluas.
“Pekerjaan peningkatan jalan ini harus tetap berjalan sesuai aturan. Kalau materialnya berasal dari kawasan yang tidak boleh dikeruk, aparat harus bertindak,” katanya.