Masyarakat Adat Nusaniwe Tolak Proyek Radar di Airlow, Kontraktor Hentikan Pekerjaan

12/09/2026
Masyarakat adat Negeri Nusaniwe menyatakan penolakan pembangunan Site Radar TNI-AU, Foto: Ed/Titastory.id
Warga meminta pengukuran, pemasangan patok, pembersihan lahan, pemagaran, dan konstruksi dihentikan sampai status serta batas tanah yang digunakan proyek Site Radar jelas.

Ambon, — Masyarakat adat Nusaniwe menolak pembangunan Site Radar dan sarana pendukung pertahanan negaradi kawasan Para Layang, Dusun Airlow, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Mereka mempersoalkan status, luas, dan batas lahan proyek yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat adat.

Penolakan itu disampaikan warga dalam aksi di lokasi proyek, Jumat, 11 September 2026. Mereka meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara, termasuk pengukuran, pemasangan patok, pembersihan lahan, pemagaran, dan konstruksi, sampai terdapat kejelasan mengenai dasar hukum penggunaan lahan serta batas areal pembangunan.

Pihak kontraktor pelaksana, PT Lestari Nauli Jaya, menyatakan menghentikan pekerjaan untuk sementara setelah menerima penolakan masyarakat. Pimpinan Teknik PT Lestari Nauli Jaya, Musriadi, mengatakan dokumen keberatan warga akan dibawa untuk dikoordinasikan dengan pihak pusat dan PT Len Industri (Persero).

Pamflet penolakan dan Papan Proyek di lokasi rencana pembangunan Site Radar TNI-AU di Kawasan Airlow, Nusaniwe Kota Ambon, Foto: Ed/Titastory.Id

“Untuk sementara pekerjaan kami hentikan,” kata Musriadi kepada Titastory.id, Jumat, 11 September 2026.

Menurut dia, pekerjaan akan dilanjutkan setelah persoalan hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait memperoleh kejelasan.

“Dokumen penolakan ini akan kami bawa dan koordinasikan ke pusat. Nanti pekerjaan akan dilakukan kembali setelah masalah yang berkaitan dengan hukum, termasuk dengan pihak PT Len sebagai mitra kami, sudah dikoordinasikan,” ujarnya.

Masyarakat Pertanyakan Dasar Pengukuran

Tokoh adat Negeri Nusaniwe, Mihel Wattilete, mengatakan masyarakat adat berhak mengetahui dasar setiap aktivitas yang dilakukan di wilayah adat mereka. Ia mempertanyakan siapa yang memerintahkan pengukuran lahan serta dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Menurut Wattilete, kehadiran Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Kepala Soa, dan Kepala Dusun Airlow dalam proses pengukuran tidak dengan sendirinya berarti seluruh masyarakat adat telah menyetujui proyek tersebut.

“Kalau Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Kepala Soa dan Kepala Dusun hadir saat pengukuran, masyarakat Nusaniwe berhak mengetahui siapa yang meminta atau memerintahkan pengukuran dan atas dasar dokumen apa pengukuran itu dilakukan,” ujar Wattilete di lokasi aksi.

Ia juga mempertanyakan apakah sebelum pengukuran dilakukan telah ada musyawarah yang melibatkan masyarakat adat Nusaniwe secara keseluruhan.

“Jangan sampai kehadiran Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Kepala Soa dan Kepala Dusun kemudian dianggap sebagai bukti bahwa masyarakat adat Nusaniwe sudah menyetujui. Itu harus dibuktikan dengan dokumen dan proses musyawarah yang jelas,” katanya.

Batas Tanah Dipersoalkan

Persoalan lain yang menjadi keberatan masyarakat adalah batas dan luas lahan yang digunakan untuk pembangunan Site Radar.

Warga meminta pemerintah dan pelaksana proyek menunjukkan secara terbuka titik lokasi pembangunan, batas-batas areal, luas lahan, serta status tanah yang berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan proyek.

Permintaan itu muncul karena sebagian lahan di kawasan tersebut diklaim dan selama ini dimanfaatkan masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pertanyaan kami, batasnya di mana dan luas sebenarnya berapa? Tanah masyarakat ada di situ dan selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami meminta dokumen dan batasnya ditunjukkan,” ujar Wattilete.

Bagi masyarakat, kejelasan mengenai batas lahan menjadi penting sebelum aktivitas fisik proyek dilanjutkan. Mereka khawatir penggunaan lahan yang belum memiliki kejelasan batas akan menimbulkan sengketa yang lebih besar di kemudian hari.

Minta Dokumen Proyek Dibuka

Masyarakat adat Nusaniwe meminta pemerintah dan pihak pelaksana membuka dokumen yang menjadi dasar pembangunan Site Radar.

Dokumen yang diminta antara lain berkaitan dengan proses pengukuran, penetapan lokasi, peta dan batas areal, titik koordinat, serta dasar hukum penggunaan lahan.

Berdasarkan informasi proyek yang disampaikan dalam penolakan masyarakat, pembangunan Site Radar tersebut berkaitan dengan Kontrak Nomor TRAK/70/PLN/IV/2022/AU dan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 5256 Tahun 2026 tentang penetapan batas areal penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan Site Radar dan sarana penunjangnya atas nama Kementerian Pertahanan RI.

Areal proyek disebut mencapai 8,38 hektare di kawasan Hutan Lindung Kota Ambon. TNI Angkatan Udara disebut sebagai end user.

Sementara pelaksanaan proyek melibatkan PT Len Industri (Persero) sebagai kontraktor utama dan PT Lestari Nauli Jaya sebagai kontraktor pelaksana konstruksi.

Namun, masyarakat meminta agar dokumen tersebut tidak hanya menjadi dasar administratif di antara pemerintah dan pelaksana proyek. Mereka ingin mengetahui apakah lokasi yang dikerjakan di lapangan benar-benar sesuai dengan areal yang tercantum dalam dokumen.

Mereka juga mempertanyakan apakah telah terdapat penetapan lokasi yang sah dan bagaimana status tanah masyarakat adat yang berada di dalam atau beririsan dengan areal proyek.

Kehadiran Pemerintah Negeri Dipersoalkan

Wattilete mengatakan masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai keterlibatan Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, Kepala Soa, dan Kepala Dusun Airlow dalam proses pengukuran.

Menurut dia, keterlibatan unsur pemerintahan negeri dalam sebuah proses administratif tidak dapat serta-merta dianggap sebagai persetujuan seluruh masyarakat adat.

Karena itu, masyarakat meminta proses pengambilan keputusan mengenai penggunaan wilayah adat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.

Mereka menilai persoalan tersebut bukan semata mengenai pembangunan infrastruktur pertahanan, melainkan juga menyangkut kepastian status tanah dan hak masyarakat yang selama ini menggunakan kawasan tersebut.

Kontraktor Pilih Hentikan Pekerjaan

Penolakan warga akhirnya membuat kontraktor menghentikan pekerjaan sementara.

Musriadi mengatakan keputusan itu diambil untuk menghindari persoalan yang lebih besar sembari menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait. Dokumen penolakan masyarakat akan disampaikan kepada pihak di pusat dan PT Len Industri sebagai mitra pelaksana.

Belum ada penjelasan dari pihak Kementerian Pertahanan maupun TNI Angkatan Udara mengenai keberatan masyarakat adat Nusaniwe dan dasar penggunaan lahan proyek tersebut.

Dengan penghentian sementara itu, aktivitas pembangunan Site Radar di kawasan Para Layang, Dusun Airlow, kini menunggu hasil koordinasi lebih lanjut.

Masyarakat adat Nusaniwe menyatakan penolakan tetap berlaku sampai pemerintah dan pelaksana proyek memberikan penjelasan tertulis mengenai status lahan, luas areal, titik koordinat, batas proyek, serta dasar hukum penggunaan tanah yang diklaim dan dimanfaatkan masyarakat adat.

Bagi mereka, pembangunan infrastruktur negara tidak seharusnya berjalan dengan mengabaikan kejelasan status ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.


error: Content is protected !!