Jakarta — “Geothermal is killing us.”
Tulisan itu terbentang di antara kerumunan warga dan kelompok masyarakat sipil di depan Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Di tempat yang sama, pemerintah, perusahaan, investor, dan penyedia teknologi sedang berkumpul dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026.
Di tangan massa, poster lain bertuliskan “Rendah Karbon, Tinggi Korban”, “Tolak Geotermal”, hingga “Warga Kaki Gunung Gede Pangrango Menolak Proyek Geotermal!”
Pesan mereka sederhana: transisi energi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan manusia dan ruang hidup.
Aksi tersebut digelar Koalisi Tolak Geotermal bersama warga terdampak proyek panas bumi dari Gunung Gede-Pangrango dan Tampomas, Jawa Barat; Padarincang, Banten; serta Mataloko dan Poco Leok, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Mereka memprotes penyelenggaraan IIGCE 2026 yang mengusung tema “Energy Self-Sufficiency for a Stronger Indonesia: Geothermal as the Baseload Driving Energy Transition and Security.”
Bagi koalisi, narasi geotermal sebagai energi bersih dan solusi transisi energi tidak cukup untuk menjawab persoalan yang dihadapi warga di lokasi proyek.
Di sejumlah wilayah, masyarakat justru menghadapi persoalan ruang hidup, sumber air, lahan pertanian, konflik sosial, hingga ancaman terhadap keselamatan.
Energi Bersih di Tengah Wilayah Rawan Bencana
Protes itu berlangsung ketika perhatian publik masih tertuju pada bencana gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Dalam siaran pers Koalisi Tolak Geotermal, berdasarkan catatan BMKG pada 15–20 Agustus 2026, terdapat 3.752 gempa susulan dengan magnitudo antara M1,3 hingga M6,2.
BNPB, menurut siaran pers tersebut, melaporkan 71 orang meninggal, sekitar 59.647 orang mengungsi, serta kerusakan pada 6.443 rumah, 122 fasilitas kesehatan, 252 fasilitas pendidikan dan 84 rumah ibadah.
Bagi warga terdampak geotermal, situasi itu menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam mengembangkan proyek energi di wilayah yang memiliki kerentanan geologis.
Cece Zaelani, warga Gunung Gede Pangrango, mengatakan masyarakat di wilayahnya juga pernah mengalami gempa pada 2022.
Menurut dia, pengalaman tersebut membuat warga Gunung Gede Pangrango merasa memiliki solidaritas dengan masyarakat Flores yang kini menghadapi bencana.
“Gempa bumi seperti di Flores juga pernah kami alami di Gunung Gede (Cianjur) tahun 2022. Akibatnya, banyak korban meninggal dunia,” kata Cece.
Bagi warga, kata dia, luka akibat bencana belum sepenuhnya pulih. Karena itu, rencana proyek geotermal yang terus dipaksakan dikhawatirkan menambah kerentanan masyarakat.

JATAM: Ekspansi Energi Tak Boleh Mengabaikan Keselamatan
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai percepatan pembangunan pembangkit panas bumi perlu dilihat dalam konteks kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.
Rancangan Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060 memproyeksikan kebutuhan listrik Indonesia meningkat dari sekitar 539 TWh pada 2025 menjadi 1.813 TWh pada 2060.
Sementara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menargetkan energi baru dan terbarukan menjadi bagian penting dalam bauran listrik nasional.
Namun, menurut Kristianus Jaret dari JATAM, sebagaimana tercermin dalam pernyataan koalisi, pertumbuhan kebutuhan listrik tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.
Persoalannya bukan semata-mata apakah geothermal merupakan energi terbarukan, melainkan bagaimana energi tersebut dikembangkan, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung risikonya.
JATAM juga menyoroti bahwa sejumlah proyek energi dikembangkan di wilayah yang memiliki kerentanan terhadap bencana dan ruang hidup masyarakat.

Warga Menolak Disebut Antipembangunan
Penolakan warga terhadap proyek geotermal juga tidak bisa begitu saja dipandang sebagai penolakan terhadap pembangunan atau transisi energi.
Di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, misalnya, perempuan adat berada di garis depan dalam mempertahankan wilayah ulayat dan ruang hidup komunitas.
Mereka melihat tanah bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai bagian dari sejarah, identitas dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Pandangan serupa muncul dari warga Gunung Gede Pangrango dan Tampomas di Jawa Barat serta warga Padarincang di Banten.
Poster yang mereka bawa ke depan JICC menjadi simbol kegelisahan tersebut.
“Rendah Karbon, Tinggi Korban.”
Kalimat itu sekaligus menjadi kritik terhadap cara pemerintah dan industri mendefinisikan energi bersih.
Bagi warga, energi tidak cukup disebut bersih hanya karena emisinya rendah. Energi juga harus mempertimbangkan keselamatan, hak atas tanah, sumber air, keberlanjutan penghidupan dan partisipasi masyarakat.

Dari JICC, warga Mengirim pesan
Koalisi Tolak Geotermal meminta pemerintah menghentikan rencana dan perluasan proyek panas bumi yang dinilai mengancam ruang hidup, sumber air, tanah, hutan, wilayah adat dan keselamatan masyarakat.
Mereka juga mendesak penghentian kriminalisasi serta intimidasi terhadap masyarakat yang menolak proyek geotermal.
Koalisi meminta pemerintah menghentikan narasi tunggal bahwa geotermal otomatis merupakan energi bersih untuk menjawab krisis iklim.
Setiap proyek, menurut mereka, harus diuji dengan mempertimbangkan keadilan ekologis, gender, sosial, hak masyarakat serta keselamatan.
Untuk Flores, koalisi mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Mereka juga meminta pemerintah menetapkan Flores sebagai bencana nasional dan mengutamakan keselamatan, perlindungan serta pemulihan masyarakat terdampak.
Di tengah forum bisnis geothermal, suara warga terdampak itu menjadi pesan tandingan.
Di satu sisi, geothermal ditawarkan sebagai energi masa depan.
Di sisi lain, warga yang hidup di tapak proyek bertanya: masa depan energi itu dibangun untuk siapa, dan siapa yang harus membayar risikonya