Tiga Warga Adat Nangahale Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Agraria

by
13/08/2026
Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut berpose usai mengikuti persidangan perkara tiga warga mereka di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timur. Tiga warga, Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi, diputus bebas oleh majelis hakim pada 12 Agustus 2026. Putusan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat adat untuk terus memperjuangkan penyelesaian konflik agraria Nangahale dan perlindungan atas tanah serta wilayah adat mereka. Foto: KPA.
Majelis Hakim PN Maumere menilai perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Putusan menjadi momentum untuk menghentikan kriminalisasi dan menyelesaikan akar konflik tanah Soge Natarmage dan Goban Runut.

Maumere, — Tiga anggota Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang terjerat perkara pidana dalam konflik agraria Nangahale akhirnya diputus bebas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere dalam sidang putusan, Rabu (12/8/2026), menyatakan Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi yang didakwa melanggar Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Faroq Advian, S.H., dengan hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart, S.H., dan I Putu Bimbisara Wimuna Raksita, S.H., karena itu membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam konflik agraria Nangahale yang telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut dengan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama).

Salah satu pertimbangan utama majelis hakim berkaitan dengan status tanah yang menjadi objek perkara.

Majelis mempertimbangkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kelapa Diag telah berakhir pada 31 Desember 2013. Setelah itu, tanah tersebut diserahkan kepada PT Krisrama.

Namun, menurut pertimbangan majelis, ketika para terdakwa memasuki objek yang dipersoalkan, status tanah tersebut merupakan tanah negara sehingga kewenangan untuk mengatur kembali pemanfaatannya berada pada pemerintah, bukan semata-mata pada PT Krisrama.

Majelis juga mempertimbangkan asas hukum bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut. Dengan demikian, HGU yang telah berakhir tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk memidana tindakan para terdakwa.

Pertimbangan tersebut menjadi penting karena perkara pidana yang dihadapi ketiga warga berkelindan dengan konflik penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih luas.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penyelesaian persoalan tanah yang melibatkan Masyarakat Adat semestinya ditempatkan dalam mekanisme Reforma Agraria dan redistribusi tanah, bukan semata-mata melalui pendekatan pidana.

Selain itu, majelis mempertimbangkan sejumlah yurisprudensi mengenai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, termasuk prinsip bahwa perkara yang berawal dari hubungan atau sengketa perdata tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai tindak pidana.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, majelis menyatakan para terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Ketiganya pun dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dari Kriminalisasi ke Penyelesaian Konflik

Putusan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, konflik Nangahale telah berkembang menjadi rangkaian perkara pidana terhadap warga yang mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.

Pada Maret 2025, titastory.id melaporkan delapan anggota Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam perkara pencabutan plang PT Krisrama. Perkara tersebut bermula dari konflik lahan yang sebelumnya juga diwarnai penggusuran dan kerusakan tanaman warga.

Penggusuran di Nangahale pada Januari 2025 juga menjadi sorotan setelah rumah dan tanaman warga dibongkar. Titastory.id melaporkan bahwa tindakan tersebut mendapat kecaman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) karena dinilai memperburuk konflik agraria yang belum terselesaikan.

Persoalan hukum kemudian berlanjut. Mongabay melaporkan bahwa pada Januari 2026, Antonius Toni, Leonardus Leo, Ignasius Nasi, dan kuasa hukum warga, Antonius Yohanis Bala, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memasuki pekarangan tanpa izin berdasarkan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan demikian, putusan bebas terhadap Toni, Leo, dan Nasi menjadi perkembangan penting dalam rangkaian panjang konflik Nangahale.

 

KPA: Putusan Harus Jadi Momentum Penyelesaian Agraria

Sekitar 30 perwakilan Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang hadir dalam persidangan menyambut putusan tersebut dengan sukacita.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi penanda penting dalam perjuangan mempertahankan tanah dan wilayah adat dari tekanan penguasaan lahan oleh PT Krisrama.

Namun, kemenangan di ruang sidang tidak boleh menjadi akhir dari persoalan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai putusan tersebut justru harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria Nangahale.

Konflik ini, menurut KPA, tidak dapat diselesaikan hanya dengan membebaskan warga dari perkara pidana. Akar persoalannya adalah ketidakjelasan dan perselisihan mengenai penguasaan, pemanfaatan, serta pengakuan atas tanah yang diklaim sebagai wilayah adat.

Karena itu, KPA mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret.

Pertama, membatalkan dan mencabut SK Pembaruan HGU PT Krisrama.

Kedua, mengusut berbagai dugaan tindakan penggusuran, penganiayaan, serta operasi yang disebut dilakukan PT Krisrama di atas tanah dan wilayah adat masyarakat.

Ketiga, segera menjalankan reforma agraria di Nangahale sebagai langkah untuk memulihkan, mengakui, dan melindungi hak masyarakat atas tanah dan wilayah adat.

Dewi menyebutkan bahwa Putusan PN Maumere memperlihatkan bahwa konflik tanah tidak selalu tepat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana.

Ketika status, penguasaan, dan sejarah suatu bidang tanah masih menjadi persoalan, kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya berisiko mengaburkan akar masalah.

Karena itu, KPA mendesak pemerintah untuk menempatkan konflik Nangahale sebagai konflik agraria struktural yang membutuhkan penyelesaian administratif dan agraria secara menyeluruh.

Negara, menurut KPA, harus hadir bukan sekadar ketika konflik berujung pada perkara pidana, tetapi sejak awal untuk memastikan status tanah, hak masyarakat adat, dan legalitas penguasaan perusahaan diselesaikan secara transparan dan adil.

Putusan bebas terhadap Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi dengan demikian harus menjadi awal dari proses yang lebih besar: mengakhiri kriminalisasi dan menyelesaikan konflik agraria Nangahale sampai ke akarnya.

 

error: Content is protected !!