Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina
Pada 17 Agustus 2026, Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan. Delapan dekade lebih perjalanan sebuah bangsa tentu bukan waktu yang singkat. Namun, di tengah kibaran bendera dan perayaan kemerdekaan, ada pertanyaan yang semestinya tidak boleh kita hindari: kemerdekaan itu sebenarnya milik siapa?
Konstitusi telah merumuskan tujuan kemerdekaan dengan jelas: Indonesia menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi, melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahkan menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kata kuncinya bukan sekadar “dikuasai negara”, melainkan “kemakmuran rakyat.”
Kekayaan alam kehilangan maknanya ketika negara merasa berhak menguasainya, tetapi gagal menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Lebih buruk lagi jika kekayaan tersebut justru terkonsentrasi di tangan segelintir elit yang belakangan dikenal sebagai oligarki.
Karena itu, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, kita membutuhkan kejujuran tanpa topeng retorika elit dan tanpa balutan simbol nasionalisme yang menutupi luka kemiskinan, krisis ekologis, serta ketimpangan sosial dan kultural di berbagai daerah.
Pertanyaannya sederhana: apa arti kemerdekaan jika rakyat di daerah penghasil kekayaan alam tetap hidup dalam kemiskinan?
Kemerdekaan dan Wajah Lama Eksploitasi
Kita sering menjadikan pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jalan, pelabuhan, bandara, dan berbagai fasilitas publik sebagai bukti keberhasilan kemerdekaan. Namun, pembangunan semacam itu juga pernah berlangsung pada masa kolonial.
Jalan, rel kereta, jembatan, pelabuhan, sekolah, rumah sakit dan berbagai infrastruktur yang dibangun pemerintah kolonial tidak serta-merta menghapus watak eksploitatif kolonialisme. Infrastruktur pada masa itu pada akhirnya juga berfungsi menopang mobilitas dan pengangkutan hasil bumi dari daerah jajahan menuju pusat kekuasaan.
Kekayaan alam dikeruk dan dibawa pergi, sementara rakyat lokal tetap hidup dalam kemiskinan.
Lalu, apakah situasi itu benar-benar berbeda setelah Indonesia merdeka?
Ketika bendera dikibarkan dengan megah di pusat kekuasaan nasional dan daerah, batu bara tetap dikeruk di Kalimantan. Tambang nikel berkembang pesat di Sulawesi dan Maluku, dengan berbagai persoalan lingkungan yang menyertainya. Hutan Papua terus menghadapi tekanan investasi dan pembukaan lahan, sementara masyarakat adat berhadapan dengan ancaman kehilangan ruang hidup.
Di Maluku, kekayaan laut yang bernilai ekonomi tinggi juga terus dieksploitasi. Ikan dari perairan Maluku memiliki nilai ekonomi yang besar, tetapi pertanyaannya: seberapa besar kekayaan tersebut kembali menjadi kesejahteraan masyarakat Maluku?
Di sinilah paradoks kemerdekaan terasa.
Setelah 81 tahun, sebagian rakyat memang telah terbebas dari kolonialisme dalam pengertian formal. Namun, belum tentu terbebas dari pola eksploitasi yang menempatkan daerah sebagai pemasok bahan mentah dan pusat sebagai pengendali utama kebijakan, modal, serta distribusi manfaat.
Wajah kolonialisme bisa berubah. Tubuhnya bisa berganti. Tetapi wataknya dapat bertahan ketika kekayaan suatu wilayah terus diambil tanpa memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang hidup di atas dan di sekitar sumber daya tersebut.
Pembangunan yang Tidak Boleh Dipertanyakan
Dalam situasi seperti ini, kata “pembangunan” dan “pertumbuhan ekonomi” kerap menjadi narasi yang seolah tidak boleh digugat.
Ketika masyarakat mempertanyakan dampak industri ekstraktif, mereka dapat dengan mudah dicap antipembangunan. Ketika masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat dari penggusuran, mereka dituduh menghambat investasi. Ketika warga menolak kerusakan lingkungan, mereka dianggap tidak memahami kebutuhan pembangunan.
Padahal, pembangunan seharusnya tidak menjadikan rakyat sebagai korban.
Di balik narasi kemajuan itu, ekonomi ekstraktif dapat berubah menjadi eufemisme untuk membenarkan pengambilan sumber daya yang mengorbankan hak masyarakat. Atas nama Proyek Strategis Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto, negara berperan menyediakan perizinan, infrastruktur, dan berbagai kemudahan bagi investasi.
Investor memperoleh karpet merah. Sebaliknya, masyarakat lokal yang mempertahankan ruang hidupnya dapat berhadapan dengan aparat keamanan, gas air mata, bahkan kriminalisasi.
Kontras ini semakin tajam ketika pemerintah membanggakan triliunan rupiah investasi yang masuk, sementara masyarakat di sekitar lokasi ekstraksi masih berhadapan dengan kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan hilangnya sumber penghidupan.
Investasi dan Mitos “Kita Tidak Mampu”
Menilik sejarah, kita semestinya berhati-hati terhadap narasi bahwa bangsa Indonesia selalu tidak memiliki modal, teknologi, atau kemampuan untuk mengelola kekayaannya sendiri.
Dalam sejarah nasionalisasi industri minyak, misalnya, perdebatan mengenai penguasaan sumber daya bukanlah persoalan baru. Jika bangsa Indonesia selalu menerima argumentasi bahwa kita tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya sendiri, mungkin banyak perusahaan strategis nasional tidak pernah lahir.
Namun, narasi “kita tidak mampu” masih terus diputar hingga abad ke-21.
Investasi asing tentu tidak selalu buruk. Modal, teknologi, dan kerja sama internasional dapat menjadi bagian penting dari pembangunan. Persoalannya adalah ketika investasi dijadikan satu-satunya jalan, sementara kepentingan jangka panjang bangsa, penguasaan teknologi, kedaulatan ekonomi, dan manfaat bagi masyarakat lokal dikesampingkan.
Yang harus dipertanyakan bukan sekadar berapa triliun investasi yang masuk, tetapi siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang menanggung biaya, dan ke mana keuntungan akhirnya mengalir.
Jika kekayaan alam terus dieksploitasi, tetapi masyarakat di sekitar tambang hanya mendapatkan debu, pencemaran air, laut yang rusak, hutan yang hilang, dan ruang hidup yang menyempit, maka angka investasi tidak banyak berarti bagi mereka.
Kemakmuran tidak boleh berhenti di laporan statistik.
Ketika Kekayaan Menjadi Kutukan
Situasi seperti ini mengingatkan kita pada konsep resource curse atau kutukan sumber daya alam: keadaan ketika kekayaan sumber daya alam justru tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan, bahkan dapat memperburuk ketimpangan, konflik, kerusakan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.
Lihat Kalimantan. Wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu paru-paru penting Indonesia menghadapi bentang alam yang berubah akibat aktivitas pertambangan. Lubang-lubang tambang menganga, sementara berbagai persoalan lingkungan terus membayangi masyarakat.
Lihat pula Sulawesi dan Maluku yang kini menjadi bagian penting dari rantai industri nikel global atas nama transisi energi hijau. Di balik kebutuhan dunia terhadap mineral untuk teknologi rendah karbon, muncul pertanyaan serius tentang siapa yang menanggung dampak ekologisnya.
Jika laut berubah akibat sedimentasi, terumbu karang rusak, dan nelayan kehilangan ruang tangkap, maka transisi energi tidak boleh hanya dihitung berdasarkan jumlah kendaraan listrik atau kapasitas industri pengolahan.
Begitu pula Papua.
Tanah yang menyimpan kekayaan luar biasa tidak otomatis membuat masyarakatnya sejahtera. Ketika wilayah kaya sumber daya tetap menghadapi kemiskinan dan ketimpangan, ada sesuatu yang keliru dalam cara negara mengelola kekayaan tersebut.
Kekayaan alam seharusnya menjadi modal kesejahteraan, bukan kutukan bagi masyarakat yang tinggal di atasnya.
Dari Resource Curse ke State Capture
Persoalannya menjadi semakin rumit ketika batas antara penguasa dan pengusaha semakin kabur.
Ketika kepentingan bisnis dan kekuasaan politik saling berkelindan, negara berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pengatur kepentingan publik. Dalam situasi ekstrem, kita berhadapan dengan apa yang dalam literatur tata kelola disebut state capture: keadaan ketika kebijakan dan institusi negara dipengaruhi atau dikuasai oleh kepentingan kelompok tertentu.
Jika negara dikendalikan oleh kepentingan modal, maka rakyat berisiko hanya menjadi penonton.
Politisi dapat memiliki kepentingan bisnis. Pengusaha dapat memiliki pengaruh politik. Regulasi dapat dibentuk dalam ruang yang tidak sepenuhnya transparan bagi publik. Pada akhirnya, masyarakat kesulitan membedakan mana kepentingan negara dan mana kepentingan korporasi.
Dalam kondisi seperti itu, daerah penghasil sumber daya hanya menerima bagian yang tersisa.
Pusat menguasai kebijakan. Korporasi menguasai modal. Daerah menyediakan tanah dan sumber daya. Masyarakat menanggung dampak sosial dan ekologisnya.
Lalu di mana letak keadilan sosial?
Politik Etis dalam Wajah Baru
Berbagai program pembangunan dan transfer anggaran ke daerah tentu penting. Namun, jangan sampai hubungan pusat dan daerah dibangun seperti hubungan pemberi dan penerima.
Daerah menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar, lalu sebagian manfaatnya dikembalikan melalui skema anggaran seolah-olah merupakan bentuk kemurahan hati pusat.
Pola semacam itu mengingatkan kita pada politik etis dalam wajah baru: kekayaan daerah disedot ke pusat, kemudian sebagian kecil dikembalikan sebagai bentuk “kebaikan hati”.
Padahal, daerah bukan penerima belas kasihan.
Daerah adalah pemilik sumber daya yang memiliki hak untuk mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan alamnya sekaligus menentukan bagaimana ruang hidupnya dikelola.
Model seperti ini telah berlangsung lintas rezim. Pergantian pemerintahan tidak otomatis mengubah struktur relasinya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian aktor, melainkan perubahan struktur.
Negara harus kembali menjadi state-centered, bukan negara yang tunduk pada kepentingan oligarki. Negara harus mampu mengendalikan kekuatan modal, bukan sebaliknya.
Nasionalisme Bukan Sekadar “NKRI Harga Mati”
Memasuki 81 tahun kemerdekaan, kita tidak boleh lagi menutupi persoalan dengan nasionalisme yang berhenti pada slogan.
Nasionalisme sejati bukan hanya seberapa keras kita meneriakkan “NKRI harga mati”, melainkan seberapa kuat kita mempertahankan tanah, air, hutan, laut, dan udara agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi mendatang.
Kemerdekaan tidak berarti banyak jika kekayaan alam hanya diperlakukan sebagai komoditas dagang.
Kemerdekaan juga belum sempurna jika daerah penghasil sumber daya alam terus diperlakukan seperti sapi perah tanpa memiliki kewenangan yang memadai untuk menentukan arah pembangunan yang berkelanjutan.
Masyarakat adat tidak sepenuhnya merdeka jika suara mereka dianggap sebagai gangguan dan tanah leluhur mereka dapat dialihkan tanpa persetujuan yang bermakna.
Karena itu, kemerdekaan harus dibaca kembali bukan hanya sebagai pembebasan dari penjajahan bangsa asing, tetapi juga sebagai pembebasan rakyat dari ketidakadilan struktural.
Jika Pusat Tidak Mampu, Beri Daerah Ruang Mengurus Dirinya
Pertanyaan akhirnya bukan lagi apakah Indonesia harus memilih antara pusat dan daerah.
Pertanyaannya adalah: seberapa besar kewenangan yang harus diberikan kepada daerah agar masyarakat dapat menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri?
Jika selama 81 tahun pemerintah pusat belum mampu memastikan bahwa kekayaan daerah menghasilkan kesejahteraan yang adil, mungkin sudah waktunya memberi daerah kewenangan yang lebih besar untuk mengurus dirinya sendiri.
Daerah memiliki pengetahuan tentang tanahnya. Masyarakat adat memiliki pengetahuan tentang hutan dan lautnya. Nelayan memahami wilayah tangkapnya. Petani memahami ruang hidupnya.
Mengapa keputusan tentang masa depan mereka harus selalu ditentukan dari jauh?
Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah bukan berarti menolak Indonesia. Justru, desentralisasi yang substantif dapat menjadi cara untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan sampai ke tingkat paling bawah.
Daerah dapat memilih model pembangunan yang sesuai dengan karakter ekologis dan sosialnya. Daerah dapat menentukan batas ekstraksi. Daerah dapat memastikan masyarakat adat dihormati. Daerah dapat membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemulihan lingkungan dan keberlanjutan generasi.
Sebab, kemerdekaan seharusnya memberi rakyat kemampuan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Delapan puluh satu tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk menilai apakah janji kemerdekaan telah benar-benar sampai ke dapur rakyat.
Jika pusat tidak mampu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan, maka berikan daerah ruang yang lebih luas untuk mengurus tanah leluhurnya sendiri.
Bukan untuk memecah Indonesia.
Tetapi agar kemerdekaan tidak berhenti sebagai upacara setiap 17 Agustus.
Kemerdekaan harus menjadi hak yang hidup: hak untuk menentukan, hak untuk menikmati, dan hak untuk menjaga kekayaan tanah air bagi generasi yang akan datang.
It’s enough.
Penulis, Dipl.-Öek. Engelina Pattiasina, adalah pendiri dan direktur Archipelago Solidarity Foundation.