Ambon, – Akademisi sekaligus dosen Kemendiktisaintek pada LLDIKTI Wilayah XII, D’Jack Rahajaan, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan merupakan momentum penting untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan yang selama puluhan tahun dialami Provinsi Maluku dan daerah kepulauan lainnya di Indonesia.
Menurut D’Jack, selama ini Maluku dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, mulai dari sektor perikanan, kehutanan, minyak dan gas bumi, hingga berbagai komoditas mineral. Namun, kekayaan tersebut belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat maupun kualitas pelayanan publik.
“Maluku tidak pernah miskin. Yang selama ini miskin adalah keadilan yang diterimanya,” kata D’Jack Rahajaan dalam opininya bertajuk “RUU Daerah Kepulauan: Mengakhiri Paradoks Maluku”, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia mengatakan bahwa berbagai sumber daya alam dari Maluku selama ini telah memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional. Di sisi lain, masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi tingginya biaya logistik, keterbatasan infrastruktur antarpulau, rendahnya kapasitas fiskal daerah, serta belum optimalnya pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Menurut dia, kondisi tersebut merupakan paradoks yang terus berlangsung sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
“Orientasi pembangunan nasional memang berubah dari waktu ke waktu, tetapi pola relasi negara terhadap Maluku belum banyak berubah. Kekayaan alam terus dimanfaatkan, sementara tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan belum sepenuhnya dijawab melalui kebijakan pembangunan,” ujarnya.
D’Jack menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya anggaran yang diterima daerah, melainkan menyangkut paradigma pembangunan nasional yang masih lebih berorientasi pada wilayah daratan.
Padahal, kata dia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 25A telah menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Namun, kebijakan fiskal, pembangunan, maupun sistem transfer ke daerah masih banyak menggunakan logika pembangunan wilayah daratan. Karakter kepulauan belum sepenuhnya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa bagi Maluku, laut bukan sekadar ruang yang memisahkan pulau-pulau, melainkan menjadi jalur transportasi, ruang ekonomi, ruang budaya, sekaligus penopang pelayanan publik.
Karena itu, menurutnya, karakter geografis daerah kepulauan perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan nasional.
Dosen Kemendiktisaintek LLDIKTI XII, Dpk. Universitas Dr. Djar Wattiheluw – Masohi ini mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan seharusnya dipahami sebagai upaya menghadirkan keadilan pembangunan, bukan sekadar menambah norma dalam sistem hukum nasional.
“RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen untuk mengakui biaya, risiko, dan tantangan pembangunan yang dihadapi daerah kepulauan. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal keadilan pembangunan,” ujarnya.
Ia menilai semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, kemakmuran tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga harus tercermin dalam meningkatnya kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam.
D’Jack juga mengaitkan gagasan tersebut dengan teori keadilan yang dikemukakan Aristoteles dan John Rawls.
Ia menjelaskan bahwa Aristoteles memandang keadilan sebagai pemberian hak secara proporsional sesuai kondisi yang dihadapi setiap pihak, sedangkan John Rawls melalui difference principle menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap kelompok atau wilayah yang menghadapi hambatan struktural.
“Dalam konteks Indonesia, daerah kepulauan seperti Maluku menghadapi hambatan struktural berupa tingginya biaya logistik, transportasi, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Karena itu, kebijakan publik semestinya memberikan perlakuan yang proporsional terhadap kondisi tersebut,” katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan konektivitas antarpulau, memperbaiki pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
“Keberhasilan RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat diukur dari sejauh mana kekayaan sumber daya alam benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang merata, konektivitas yang memadai, pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujar D’Jack.
Menurut dia, implementasi kebijakan tersebut akan menjadi bukti bahwa Indonesia tidak hanya berstatus sebagai negara kepulauan secara geografis, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh wilayahnya.