Ambon, — Wacana pembentukan Mahkamah Adat di Kota Ambon mendapat respons positif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Pemerintah menyatakan mendukung setiap upaya pelestarian adat dan budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat, namun menegaskan pembentukan lembaga tersebut harus melalui kajian yang komprehensif serta didukung landasan hukum yang kuat sebelum direalisasikan.
Wali Kota Ambon Bodewin. M. Wattimena mengatakan Pemerintah Kota Ambon selama ini membangun hubungan yang erat dengan Majelis Latupati Kota Ambon dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Ambon.
“Prinsipnya, Pemerintah Kota Ambon selalu berkolaborasi dengan Majelis Latupati untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta adat istiadat di Kota Ambon,” kata Bodewin kepada titastory.id, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut dia, keberadaan lembaga adat memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlangsungan hukum adat di tengah perkembangan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah. Karena itu, setiap gagasan yang berkaitan dengan pembentukan lembaga baru harus dipastikan memiliki pijakan hukum yang jelas agar dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bodewin menjelaskan Pemerintah Kota Ambon akan mengkaji berbagai aspek sebelum Mahkamah Adat dibentuk, mulai dari dasar hukum, kewenangan, mekanisme kerja hingga ruang lingkup penyelesaian perkara yang nantinya menjadi kewenangan lembaga tersebut.
“Semua itu harus dibahas bersama sehingga ketika Mahkamah Adat dibentuk, keberadaannya memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Bodewin, penguatan kelembagaan adat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung.
Menjadi Ruang Penyelesaian Sengketa Adat
Gagasan pembentukan Mahkamah Adat sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella. Menurutnya, Mahkamah Adat diharapkan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan adat berdasarkan norma, nilai, dan kearifan lokal yang selama ini hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat adat di Kota Ambon.
Selain berfungsi menyelesaikan sengketa adat, keberadaan Mahkamah Adat juga diharapkan mampu memperkuat kewibawaan lembaga adat dalam menjaga hubungan antarnegeri adat, menyelesaikan konflik secara musyawarah, serta mempertahankan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Reza menegaskan Mahkamah Adat tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi lembaga peradilan negara. Sebaliknya, lembaga tersebut hanya menjadi mekanisme penyelesaian sengketa adat yang tetap berada dalam koridor hukum nasional serta menghormati sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.
Konsep tersebut, menurutnya, merupakan upaya memperkuat eksistensi hukum adat tanpa mengurangi kewenangan lembaga peradilan formal.
Dukungan Politik, Regulasi Masih Menjadi Tantangan
Meski memperoleh dukungan dari kepala daerah, proses pembentukan Mahkamah Adat tampaknya masih berada pada tahap awal.
Hal itu terlihat dari pernyataan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Lexi Manupatty, yang mengaku belum menerima informasi ataupun koordinasi terkait rencana pembentukan Mahkamah Adat.
“Saya belum dapat informasinya karena belum ada yang datang untuk melakukan koordinasi,” kata Lexi kepada titastory.id.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pembahasan secara administratif belum memasuki tahap penyusunan regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Padahal, Bagian Hukum memiliki fungsi strategis dalam mengkaji, mengharmonisasi, serta memfasilitasi penyusunan berbagai produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
Apabila Mahkamah Adat nantinya dibentuk melalui instrumen hukum daerah, keterlibatan Bagian Hukum menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyusun dasar hukum pembentukan lembaga, Bagian Hukum juga bertugas memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mampu mengharmonisasikan hukum adat dengan sistem hukum nasional.
Menjaga Keseimbangan antara Hukum Adat dan Hukum Nasional
Pembentukan Mahkamah Adat sesungguhnya bukan hanya soal membentuk sebuah lembaga baru, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan ruang bagi hukum adat untuk tetap hidup di tengah sistem hukum nasional.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Di tingkat daerah, implementasi pengakuan tersebut memerlukan perangkat regulasi yang jelas agar keberadaan lembaga adat tidak hanya memperoleh legitimasi sosial, tetapi juga memiliki legitimasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, pembentukan Mahkamah Adat tidak cukup hanya didukung oleh kesepakatan para pemangku adat, melainkan juga membutuhkan proses legislasi, kajian akademik, harmonisasi regulasi, serta koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon, DPRD, Majelis Latupati, dan instansi terkait.
Masih Memerlukan Pembahasan Bersama
Dengan demikian, wacana pembentukan Mahkamah Adat di Kota Ambon kini memasuki fase yang lebih substantif.
Di satu sisi, terdapat dukungan politik dari Pemerintah Kota Ambon terhadap penguatan kelembagaan adat sebagai bagian dari pelestarian budaya dan hukum adat.
Di sisi lain, realisasi gagasan tersebut masih bergantung pada proses pembahasan bersama, koordinasi antarlembaga, penyusunan kajian akademik, serta pembentukan regulasi yang matang agar Mahkamah Adat nantinya tidak hanya memperoleh legitimasi adat, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam sistem pemerintahan daerah.
Keberhasilan pembentukan Mahkamah Adat pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun titik temu antara nilai-nilai adat yang telah hidup selama ratusan tahun dengan prinsip-prinsip negara hukum modern. Apabila proses tersebut dapat dilalui secara partisipatif dan sesuai ketentuan hukum, Mahkamah Adat berpotensi menjadi model penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif.