Kabag Hukum Pemkot Ambon Mengaku Belum Dilibatkan dalam Rencana Pembentukan Mahkamah Adat

28/07/2026
Leksi Manuptty, Kabag Hukum Pemerintah Kota Ambon, Foto: Webasite Pemkot Ambon.

Ambon, – Rencana Pemerintah Kota Ambon bersama Majelis Latupati Kota Ambon membentuk Mahkamah Adat ternyata belum melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon sebagai perangkat yang menangani penyusunan regulasi daerah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Lexi Manupatty, mengaku hingga kini belum menerima informasi maupun permintaan koordinasi terkait pembentukan lembaga penyelesaian sengketa adat tersebut.

“Saya belum dapat informasinya, karena belum ada yang datang untuk melakukan koordinasi,” kata Lexi Manupatty saat dikonfirmasi titastory.id, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Pernyataan Lexi berbeda dengan keterangan Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, yang sebelumnya menyebut proses pembentukan Mahkamah Adat telah memasuki tahap koordinasi dengan Kementerian Hukum serta pembahasan bersama DPRD Kota Ambon untuk memperkuat dasar hukum keberadaan lembaga tersebut.

Sebagai perangkat daerah yang membidangi penyusunan dan harmonisasi produk hukum, Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon memiliki peran strategis dalam menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar legal pembentukan suatu lembaga di lingkungan pemerintah daerah.

Tanpa keterlibatan Bagian Hukum, proses penyusunan landasan hukum Mahkamah Adat dinilai belum dapat berjalan secara formal, terutama dalam memastikan kesesuaian antara mekanisme peradilan adat dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Rencana pembentukan Mahkamah Adat sebelumnya disampaikan oleh Majelis Latupati Kota Ambon sebagai upaya memperkuat penyelesaian sengketa berbasis hukum adat serta memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap eksistensi lembaga adat di Kota Ambon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ambon mengenai sejauh mana proses pembentukan Mahkamah Adat telah berjalan serta mekanisme koordinasi antarorganisasi perangkat daerah yang akan ditempuh.

error: Content is protected !!