Ambon, – Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Kakisina, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Permintaan itu disampaikan menyusul diterbitkannya penetapan eksekusi oleh PTUN Ambon yang, menurut Margareth, menunjukkan putusan pengadilan tersebut masih dalam proses pelaksanaan.
Menurut dia, apabila Pemkot Ambon menyatakan telah melaksanakan putusan PTUN, maka pemerintah perlu menjelaskan bagian-bagian putusan yang telah dijalankan, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan putusan.
“Kalau memang putusan itu sudah dijalankan, kapan dan di mana pertimbangan hukum tersebut dilaksanakan? Kalau sudah dilaksanakan, mengapa masih ada penetapan eksekusi?” kata Margareth kepada Titastory.id, Rabu (22/7/2026).

Margareth juga menyinggung peran Saniri Negeri dalam proses penentuan Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Menurut dia, penentuan calon kepala pemerintahan negeri merupakan kewenangan Matarumah Parentah sesuai ketentuan adat yang berlaku. Karena itu, ia berpendapat Saniri Negeri seharusnya menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dan tidak mencampuri proses internal Matarumah Parentah.
Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda untuk menempuh mekanisme hukum apabila terdapat perbedaan tafsir terhadap putusan pengadilan.
Minta Pemkot Jalankan Putusan
Margareth menilai penetapan eksekusi yang diterbitkan PTUN merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, apabila putusan pengadilan belum dijalankan dalam batas waktu yang ditentukan, terdapat konsekuensi administratif sebagaimana diatur dalam mekanisme pelaksanaan putusan PTUN.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Ambon segera memfasilitasi proses yang menurutnya telah diperintahkan dalam pertimbangan putusan PTUN agar sengketa tersebut dapat diselesaikan.
“Intinya, taati putusan pengadilan dan segera fasilitasi proses sesuai amar maupun pertimbangan hukum yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronal Lekransy, menyatakan pemerintah telah melaksanakan putusan PTUN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ronal juga meminta agar seluruh pihak memahami isi putusan pengadilan secara utuh dan tidak menafsirkannya secara parsial.
Hingga berita ini diterbitkan, Titastory.id masih mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada Pemerintah Kota Ambon terkait pernyataan terbaru yang disampaikan kuasa hukum Reno Rehatta mengenai penetapan eksekusi PTUN tersebut.