Ambon, – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Perkembangan terbaru tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026), setelah aparat melakukan operasi penertiban terpadu di kawasan pertambangan emas Gunung Botak pada 22 Juni lalu.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, menganalisis dokumen operasional, serta meminta keterangan ahli.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah tim melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, dan analisis terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi,” kata Jeffri.
Dari 25 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 12 orang telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Waiheru, Ambon.
Menurut Jeffri, para tersangka yang ditahan terdiri atas 11 warga negara asing asal China dan satu warga negara Indonesia.
Penyidikan juga tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat turut menetapkan unsur korporasi sebagai tersangka, termasuk PT Harmoni Alam Manise yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyediaan alat berat dan dukungan operasional dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak.
Pengurus Koperasi Ikut Diperiksa
Selain korporasi, penyidik juga memeriksa sejumlah pengurus koperasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin dan kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan.
Menurut penyidik, aspek tersebut menjadi salah satu fokus penting dalam pengembangan perkara karena menyangkut tata kelola pertambangan rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat setempat.
“Pemeriksaan terhadap pengurus koperasi masih terus berjalan untuk mendalami berbagai informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Jeffri.
Belasan Tersangka Masuk DPO
Meski operasi penertiban berhasil menjaring sejumlah pelaku, aparat mengakui tidak seluruh tersangka berhasil diamankan saat operasi berlangsung.
Sebanyak 13 tersangka dilaporkan belum berhasil ditangkap dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Gakkum ESDM bersama Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan para tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.
“Proses pencarian terus dilakukan dan koordinasi lintas instansi telah diperkuat,” kata Jeffri.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Operasi penindakan ini melibatkan Ditjen Gakkum ESDM, Bareskrim Polri, Polda Maluku, Kodam XV/Pattimura, serta Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut aparat, penegakan hukum di Gunung Botak tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.
Pascaoperasi, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul di kawasan Gunung Botak.
Salah satunya melalui penempatan pos-pos pengamanan terpadu di sejumlah titik yang dinilai rawan serta pengawasan terhadap pergerakan alat berat dan bahan pendukung pertambangan.
Selain itu, pemerintah juga berencana menyusun program rehabilitasi dan pemulihan lingkungan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperbaiki kerusakan yang telah terjadi akibat aktivitas pertambangan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tahap persidangan, termasuk mempercepat pemberkasan perkara terhadap para tersangka yang telah ditahan.