Jakarta, — Di tengah meningkatnya tekanan global untuk menghentikan penggunaan batu bara, minyak bumi, dan gas demi menekan laju krisis iklim, Indonesia justru dinilai tengah membangun berbagai instrumen kebijakan yang memungkinkan industri fosil tetap bertahan dalam jangka panjang.
Temuan itu mengemuka dalam laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bertajuk Serigala Fosil Berbulu Dekarbonisasi: Regulasi dan Pembiayaan Transisi Energi Melanggengkan Dominasi Energi Fosil di Indonesia. Laporan tersebut menyoroti bagaimana sejumlah proyek yang dipromosikan sebagai bagian dari agenda dekarbonisasi dan transisi energi nasional justru dinilai memperpanjang umur industri batu bara dan migas melalui dukungan regulasi, teknologi, hingga pembiayaan negara.
Bagi JATAM, dekarbonisasi semestinya menjadi jalan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mempercepat peralihan menuju energi terbarukan. Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Berbagai proyek berbasis fosil kini memperoleh legitimasi baru melalui label “rendah karbon” dan “transisi energi”.
“Indonesia tidak sungguh-sungguh meninggalkan energi fosil. Yang terjadi justru penyiapan masa depan baru bagi industri fosil melalui berbagai instrumen kebijakan dan pembiayaan yang dibungkus dengan narasi dekarbonisasi,” kata Fanny Tri Jambore, penulis laporan dari JATAM.

Menurut laporan tersebut, kecenderungan itu terlihat dalam berbagai dokumen strategis negara, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050), Second Nationally Determined Contribution (SNDC), Kebijakan Energi Nasional, hingga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Dokumen-dokumen tersebut secara konsisten memasukkan proyek Carbon Capture and Storage (CCS), Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS), co-firing biomassa, hidrogen, amonia, biometana, hingga gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi nasional.
Padahal, hingga akhir 2025, sistem energi Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil. Dari sekitar 107 gigawatt kapasitas pembangkit listrik nasional, sekitar 59 gigawatt berasal dari PLTU batu bara dan 26 gigawatt dari pembangkit berbahan bakar gas. Dengan kata lain, hampir 80 persen kapasitas pembangkitan listrik Indonesia masih ditopang oleh energi fosil.
Di saat yang sama, RUPTL 2025–2034 masih merencanakan pembangunan sekitar 16,6 gigawatt pembangkit fosil baru.
“Fakta ini menunjukkan bahwa energi fosil belum benar-benar ditinggalkan. Sebaliknya, negara sedang menyiapkan mekanisme baru agar industri tersebut tetap memiliki ruang tumbuh dalam beberapa dekade ke depan, ujar Fanny.
DME dan Hilirisasi Batu Bara
Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah pembangunan industri gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Selama beberapa tahun terakhir, DME dipromosikan pemerintah sebagai solusi untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG. Proyek ini juga ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda hilirisasi nasional.
Namun, JATAM menilai narasi tersebut menutupi persoalan yang lebih mendasar.
Windi Pranata, peneliti JATAM Kalimantan Timur, mengatakan produksi DME tetap bergantung pada pasokan batu bara dalam jumlah besar. Konsekuensinya, industri pertambangan batu bara harus terus dipertahankan, bahkan berpotensi diperluas untuk menjamin pasokan bahan baku.
Menurut analisis yang dirujuk dalam laporan, DME menghasilkan emisi sekitar 1.031 gram karbon dioksida ekuivalen per kilowatt jam. Angka tersebut dinilai jauh dari gambaran energi bersih yang selama ini dilekatkan pada proyek tersebut.
“Alih-alih menjadi instrumen pengurangan emisi, DME justru menciptakan bentuk baru pemanfaatan batu bara dengan jejak karbon yang tetap tinggi,” kata Windi.
Selain persoalan emisi, proyek tersebut juga dinilai menyimpan berbagai risiko sosial dan ekologis. Kalimantan Timur selama puluhan tahun telah menghadapi dampak ekspansi tambang batu bara, mulai dari hilangnya kawasan hutan, pencemaran sungai, lubang tambang yang tidak direklamasi, hingga meningkatnya kerentanan terhadap banjir dan bencana ekologis.
“DME hanya memberikan pasar baru bagi batu bara ketika dunia mulai bergerak meninggalkan energi fosil,” ujarnya.
CCS dan Masa Depan Migas
Temuan serupa juga muncul dalam pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di sektor minyak dan gas bumi.
Pemerintah menempatkan CCS sebagai salah satu instrumen utama untuk mencapai target penurunan emisi. Indonesia bahkan menargetkan sedikitnya 15 proyek CCS dan CCUS beroperasi dalam beberapa tahun mendatang.
Namun, laporan JATAM menilai teknologi tersebut lebih banyak digunakan untuk memperpanjang umur industri migas daripada menghentikan ketergantungan terhadap energi fosil.
Rofi Jaelani, penulis laporan yang melakukan penelitian di Lapangan Sukowati, Jawa Timur, menjelaskan bahwa karbon yang ditangkap dalam proyek tersebut akan digunakan untuk kegiatan Enhanced Oil Recovery (EOR), yakni teknik penyuntikan karbon ke reservoir guna meningkatkan produksi minyak.
“Karbon yang ditangkap tidak digunakan untuk menghentikan produksi migas. Sebaliknya, ia digunakan untuk menghasilkan lebih banyak minyak. Ini menunjukkan bagaimana dekarbonisasi digunakan untuk memberi legitimasi baru bagi industri migas,” kata Rofi.
Menurutnya, sejumlah proyek CCS di berbagai negara juga menunjukkan berbagai persoalan teknis dan ekonomi. Beberapa proyek bahkan gagal mencapai target penangkapan karbon yang dijanjikan.
Di tingkat tapak, masyarakat juga menghadapi berbagai ketidakpastian, mulai dari risiko kebocoran karbon, perubahan kondisi geologi bawah tanah, hingga ancaman terhadap sumber-sumber air yang menjadi penopang kehidupan warga.
Pembiayaan transisi untuk industri fosil?
Laporan JATAM juga menyoroti bagaimana negara membangun berbagai instrumen pembiayaan guna mendukung proyek-proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi.
Selain memanfaatkan skema internasional seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Asia Zero Emission Community (AZEC), pemerintah juga mendorong pembiayaan melalui Danantara.
Tercatat sedikitnya 18 proyek hilirisasi dan ketahanan energi dengan nilai investasi mencapai lebih dari USD 38 miliar masuk dalam daftar proyek yang akan didukung pembiayaannya. Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan industri batu bara dan migas.
Bagi JATAM, masuknya proyek-proyek fosil ke dalam skema pembiayaan transisi energi menunjukkan adanya kontradiksi mendasar dalam arah kebijakan energi nasional.
“Transisi energi seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Namun yang terlihat justru negara menciptakan instrumen baru agar industri batu bara dan migas tetap memperoleh ruang investasi, dukungan regulasi, dan pembiayaan,” kata Fanny.
Laporan ini menyimpulkan bahwa perdebatan mengenai transisi energi tidak cukup hanya berfokus pada target penurunan emisi karbon. Yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa kebijakan iklim benar-benar mengubah fondasi sistem energi yang selama ini bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam, sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat yang berada di garis depan krisis ekologis.
Bagi JATAM, tanpa perubahan mendasar tersebut, dekarbonisasi berisiko hanya menjadi wajah baru dari industri lama: energi fosil yang tetap beroperasi, tetapi kini dibungkus dengan bahasa transisi dan keberlanjutan.