Rotterdam — Pemerintah Belanda untuk pertama kalinya secara resmi mengakui perlakuan yang tidak adil terhadap sekitar 12.500 mantan tentara KNIL asal Maluku beserta keluarga mereka yang dipindahkan ke Belanda setelah pengakuan kedaulatan Indonesia pada 1949.
Pengakuan tersebut disampaikan Perdana Menteri Belanda, Rob Jetten, saat peresmian Monumen Nasional Maluku di Rotterdam, sebuah kota pelabuhan yang menjadi titik kedatangan ribuan warga Maluku pada 1951. Dalam kesempatan itu, Jetten menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan pemerintah Belanda yang dinilai telah mengabaikan hak-hak para mantan serdadu dan keluarga mereka selama puluhan tahun.
Menurut berbagai catatan sejarah, para mantan tentara KNIL asal Maluku awalnya diberangkatkan ke Belanda dengan keyakinan bahwa perpindahan tersebut hanya bersifat sementara. Namun, setelah tiba di negara itu, mereka justru diberhentikan dari dinas militer, ditempatkan di kamp-kamp penampungan yang tidak layak, dan hidup dalam ketidakpastian mengenai masa depan mereka.
Jetten mengakui bahwa pemerintah Belanda telah gagal memperlakukan mereka secara manusiawi dan bermartabat.
“Atas pemberhentian mereka sebagai tentara yang dilakukan secara tidak berperasaan dan tidak terhormat, atas penerimaan dan tempat tinggal yang tidak memadai, karena mereka tidak diperhatikan dan ditinggalkan, atas kerinduan untuk pulang yang tidak pernah terwujud, atas kesedihan dan penderitaan dalam begitu banyak keluarga Maluku. Untuk semua itu, saya menyampaikan permintaan maaf hari ini atas nama pemerintah Belanda. Ini bukan hanya sudah sangat terlambat, tetapi juga diperlukan jika kita ingin melangkah maju,” kata Jetten, seperti dilansir The Guardian, Senin (22/6/2026).

Permintaan maaf tersebut menjadi salah satu pengakuan paling penting dalam sejarah hubungan Belanda dengan komunitas Maluku. Selama lebih dari tujuh dekade, banyak keluarga Maluku di Belanda memandang negara itu tidak pernah sepenuhnya bertanggung jawab atas nasib mereka setelah dipindahkan dari tanah kelahiran mereka di Indonesia.
Bagi komunitas Maluku, persoalan ini bukan hanya tentang kesejahteraan atau status sosial para mantan tentara KNIL, melainkan juga menyangkut kehilangan kampung halaman, keterpisahan keluarga, serta identitas yang diwariskan lintas generasi. Banyak dari mereka yang berangkat ke Belanda tidak pernah lagi kembali ke Maluku hingga akhir hayat mereka.

Salah satunya disampaikan diaspora Maluku, Bram Latumahina. Dalam catatan yang ia unggah di media sosial, Bram menilai peringatan 75 tahun kehadiran orang Maluku di Belanda tidak boleh hanya berbicara tentang integrasi dan kehidupan diaspora.
Menurutnya, sejarah tersebut berakar pada konflik politik dan militer yang terjadi di Maluku Selatan setelah diproklamasikannya Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950.
“Orang-orang Maluku Selatan tidak datang ke Belanda sebagai migran biasa. Mereka datang sebagai akibat dari konflik politik dan militer yang terjadi di tanah air mereka,” tulis Bram.
Ia berpendapat bahwa peringatan 75 tahun diaspora Maluku seharusnya juga menjadi momentum untuk mengingat perpisahan panjang antara masyarakat Maluku dengan tanah leluhur mereka.
Karena itu, meski dianggap datang terlambat, permintaan maaf pemerintah Belanda dipandang sebagai pengakuan moral atas salah satu bab paling kelam dalam sejarah hubungan negara tersebut dengan masyarakat Maluku pascakolonial.